,
menampilkan: hasil
Pontianak Siap Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Mulai 22 Februari 2021, Satu Kecamatan Satu Sekolah
PONTIANAK - Kota Pontianak berencana menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin, 22 Februari 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembelajaran tatap muka untuk tahap awal akan dilaksanakan di enam SD dan enam SMP. Artinya, setiap kecamatan ada satu sekolah percontohan pembelajaran tatap muka. Sekolah-sekolah yang ditunjuk sudah siap untuk pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. "Kita inginnya semua sekolah menerapkan tatap muka, tetapi kendalanya ada sekolah yang sudah siap dan ada yang belum siap terkait penerapan protokol kesehatan," jelasnya, Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, pembelajaran tatap muka ini secara bertahap akan terus diperluas lagi apabila sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak sudah siap menerapkan protokol kesehatan. Dirinya berharap sekolah-sekolah harus siap dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kita juga mengantisipasi agar pembelajaran tatap muka yang akan dimulai nantinya tidak membuat kasus positif Covid-19 melonjak kembali," ungkapnya.
Dalam teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, lanjut Edi, protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh masing-masing sekolah. "Untuk jumlah siswa, separuh dari jumlah siswa di kelas. Secara bertahap kita terus akan melakukan evaluasi," imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, jumlah yang sudah didata sementara sebagai percontohan simulasi pembelajaran tatap muka setiap kecamatan satu SMP dan satu SD. "Jadi secara total ada 12 sekolah. Untuk SMP khusus bagi kelas 9 dan SD kelas 6," ungkapnya.
Ia berharap tahap awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka berjalan lancar dan tidak menghadapi permasalahan sehingga bisa diperluas lagi bagi kelas-kelas di bawahnya. Untuk sekolah sudah dipersiapkan. "Bahkan Satgas Disdikbud telah menilai layak atau tidak protokol kesehatan di sekolah tersebut," terang Syahdan.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari kepala sekolah, sebanyak 80 persen orang tua siswa senang jika pembelajaran tatap muka dibuka. Tentu, kata dia, sekolah akan membuat surat pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Pihaknya mempersiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan. "Kemudian akan dinilai oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak layak atau tidaknya," tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan
Sanksi Bekukan Fungsi Lahan yang Terbakar
PONTIANAK - Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut. "Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya, Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan. "Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ucap Edi.
Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut. "Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," tuturnya.
Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran. "Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Prioritaskan DAK Untuk Rehabilitasi Sekolah
Pra Sinkronisasi DAK Fisik Pendidikan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun 2021 senilai Rp16 miliar dinilai masih belum mencukupi jika dilihat dari kondisi fisik sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui DAK ini akan memprioritaskan dana itu untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru dan peningkatan sarana prasarana lainnya seperti meubeler dan sebagainya. "Supaya sarana dan prasarana sekolah di Kota Pontianak dalam kondisi mantap," jelasnya usai membuka pra sinkronisasi usulan DAK Fisik Pendidikan se-Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Kamis (18/2/2021).
Ditambahkannya, DAK Fisik Pendidikan ini mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), SD dan SMP. Digelarnya pra sinkronisasi usulan DAK Fisik Pendidikan ini dalam rangka menginventarisasi kebutuhan-kebutuhan sekolah terutama infrastruktur sarana fisik oleh para kepala sekolah dan guru. "Usulan-usulan ini dihimpun untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan DAK," terang Edi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menuturkan, prioritas penyaluran DAK fisik pendidikan ini adalah pembangunan fisik berupa rehabilitasi fisik sarana dan prasarana pendidikan. Berbeda dengan dana APBD, penyaluran DAK tergantung pada perkembangan atau progres pembangunan yang diusulkan ke pemerintah pusat agar dananya bisa digelontorkan ke pemerintah daerah. "Sehingga perlu digencarkan sosialisasi terkait DAK ini khususnya operator yang menanganinya," ungkapnya.
Untuk menyatukan persepsi agar penyaluran DAK tidak terlambat, maka pihaknya menggelar pertemuan dalam rangka pra sinkronisasi usulan DAK fisik pendidikan ini. "Tahun ini DAK yang diterima Kota Pontianak di bawah tahun lalu, yakni sekitar Rp16 miliar," ucap Syahdan. (prokopim)
Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar
Ruko Jalan Purnama Agung V
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2). Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan. "Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. "Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," ungkap Edi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja. Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran. "Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," sebutnya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut. "Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," jelasnya. (prokopim)