,
menampilkan: hasil
Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut
Satgas Covid-19 Terus Evaluasi
PONTIANAK - Meskipun sempat ditetapkan berada di zona kuning wilayah risiko penularan Covid-19, namun pada hari Selasa (23/2/2021) Kota Pontianak tercatat kembali berada di zona oranye. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penetapan zona itu lantaran adanya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 19 orang hasil uji swab di salah satu bioskop beberapa waktu lalu. "Meskipun sudah masuk zona oranye, pembelajaran tatap muka di sekolah tetap berjalan. Namun tetap kita evaluasi terus perkembangannya," ungkapnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, zona yang ada memang bersifat semu. Artinya, zona tersebut bersifat fluktuatif atau berubah berdasarkan hasil temuan kasus positif Covid-19. Meskipun berada di zona oranye, lanjutnya lagi, tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit yang ada di Kota Pontianak jumlahnya menurun. "Kita minta warga tetap waspada dengan mentaati protokol kesehatan. Aktivitas silakan, tetapi tetap patuhi protokol kesehatan," pesannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, yang perlu dipahami terkait zona ini adalah merupakan tingkat risiko penularan. Sebagai gambaran, misalnya pada pekan ini kasus konfirmasi positif Covid-19 bertambah dari pekan lalu maka dipastikan menyebabkan perubahan zona dari sebelumnya. "Tanpa melihat berapapun jumlah penambahan kasus tersebut," jelasnya.
Namun dirinya menambahkan, secara umum di Kota Pontianak bila dilihat dari tingkat hunian rawat inap di rumah sakit yang ada, masih bisa dikatakan terkendali karena jumlah pasien yang dirawat atau bed occupation rate masih dibawah 30 persen. Sidiq mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tidak lengah meskipun kasus yang ada banyak Orang Tanpa Gejala (OTG). "Kuncinya adalah bagaimana kita melaksanakan protokol kesehatan walaupun aktivitas yang dilakukan sudah hampir normal tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan," ucap dia.
Program vaksinasi yang tengah berjalan, diharapkan bisa membantu menurunkan angka keterjangkitan Covid-19. Vaksinasi lanjutan setelah tenaga kesehatan akan ditujukan bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan beberapa pelayan publik. Untuk program vaksinasi lansia tersebut tersedia 17 ribu dosis vaksin. "Diperkirakan pelaksanaan vaksinasi kelompok lansia dengan usia 60 tahun ke atas awal Maret 2021," pungkasnya. (prokopim)
Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka akan Diperluas
Pembelajaran Tatap Muka Terapkan Prokes Ketat
PONTIANAK - Hari pertama pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah negeri SD dan SMP yang menjadi percontohan di Kota Pontianak berjalan lancar. Satu-persatu siswa masuk ke kelas dengan mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga memasuki kelas. Meskipun tidak seluruh sekolah, namun di enam kecamatan se-Kota Pontianak, ada satu SD dan SMP setiap kecamatan yang menjadi percontohan belajar tatap muka di kelas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap pembelajaran tatap muka yang mulai berlaku Senin (22/2/2021) berjalan lancar. Pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di 12 sekolah di enam kecamatan. "Kalau tidak ada kendala, kita akan perluas lagi ke tingkatan kelas di bawahnya, tidak hanya kelas IX, tetapi kelas VIII dan kelas VII," ujarnya usai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Pontianak.
Pembelajaran tatap muka di kelas saat ditujukan bagi siswa SMP kelas IX dan SD kelas VI. Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, lanjutnya, kapasitas ruang kelas juga dibatasi menjadi setengah dari jumlah normal, yakni antara 15 hingga 16 siswa dalam satu kelas. "Sedangkan bagi siswa yang tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka karena tidak mendapat izin dari orang tua, tetap belajar secara daring," tuturnya.
Edi menambahkan, tidak hanya sekolah negeri, bagi sekolah swasta yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan juga dipersilakan melaksanakan pembelajaran tatap muka berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Satgas Covid-19 Kota Pontianak. "Yang terpenting sekolah mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, seperti thermogun, tempat cuci tangan, dan sebagainya," ucapnya.
Menurutnya, digelarnya pembelajaran secara tatap muka ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Sejauh ini, memang pembelajaran secara daring dinilainya masih terdapat kekurangan dibandingkan dengan tatap muka langsung di kelas. "Banyak keinginan orang tua yang mengharapkan mulai diterapkannya pembelajaran tatap muka ini," imbuhnya.
Saat ini, kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah berada di zona kuning. Kondisi ini akan terus dilakukan pemantauan perkembangannya oleh Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Pontianak. Dirinya menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul gelombang kluster yang besar. "Melalui pembelajaran tatap muka di sekolah ini, diharapkan siswa-siswi bisa menjadi duta tangguh Covid-19," pungkasnya. (prokopim)
Selain Dibekukan, Ancam Sanksi Denda Pembakar Lahan
PONTIANAK - Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan. "Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).
Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang. Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan. "Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi," tuturnya.
Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.
Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam. "Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran," tegas Edi.
Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut. "Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," imbuhnya. (prokopim)
Jadwal Belajar Tatap Muka Secara Bergilir
Satu SD dan SMP Tiap Kecamatan, Khusus Siswa Kelas 6 dan 9
PONTIANAK - Kota Pontianak siap memulai pembelajaran tatap muka. Rencananya mulai Senin tanggal 22 Februari 2021 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, pembelajaran tatap muka di sekolah, tiap kecamatan, yang terdiri dari enam kecamatan, ditunjuk satu SD dan satu SMP. Secara keseluruhan ada 12 sekolah yang siap menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. "Sekolah-sekolah tersebut ditunjuk karena secara teknis sudah siap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya usai menggelar pertemuan pembahasan teknis persiapan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Jumat (18/2/2021).
Sejak sebelum dicanangkannya pembelajaran tatap muka di sekolah, lanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan diri. Kalau pembelajaran tatap muka ini berjalan lancar, rencananya akan diperluas lagi ke sekolah-sekolah lainnya. Untuk tahap permulaan, kelas yang dibuka adalah khusus siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 9. Untuk teknis penjadwalan masuk sekolah, diatur secara bergilir. Artinya menggunakan sistem shift. "Jadwal pembelajaran tatap muka dimulai Senin hingga Kamis," terang Syahdan.
Sistem pembagian shift, terbagi menjadi kelas hari Senin dan Rabu serta Selasa dan Kamis. Sementara bagi sekolah swasta yang berencana menggelar belajar tatap muka, jika memang sudah siap, pihaknya mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. "Sementara untuk pembelajaran daring, tetap dilaksanakan bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya," jelasnya.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, melihat perkembangan kondisi Covid-19 di Kota Pontianak yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, maka pihaknya memperkenankan dimulainya aktivitas pembelajaran di sekolah. Sekolah-sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan tatap muka tersebut merupakan sekolah yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan termasuk fasilitas pendukung. "Tetap dengan formula sekolah percontohan dulu, satu kecamatan satu sekolah yakni SD dan SMP," ujarnya
Menurutnya, memang aturan pembelajaran tatap muka sejatinya sudah ada sejak diterimanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bulan Desember 2020. Dengan diterimanya aturan itu, maka pihaknya sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sedianya, rencana tatap muka di sekolah tersebut digelar pada Januari tahun ini, namun ditunda lantaran kondisi tidak memungkinkan mengingat perkembangan kasus Covid-19. "Sehingga Satgas Covid-19 melakukan penundaan belajar tatap muka di sekolah waktu itu," ungkapnya.
Iwan menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, ditemukan pelanggaran atau hal yang tidak dipenuhi oleh pihak sekolah, maka pihaknya akan mengambil tindakan. "Baik itu tindakan administratif maupun pencabutan rekomendasi tatap muka," sebutnya.
Kemudian, jika selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran tatap muka nantinya, ditemukan siswa atau guru yang dinyatakan positif Covid-19 dikarenakan sesuatu dan lain hal, maka Satgas Covid-19 yang membidangi kesehatan akan menelusuri sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada sekolah itu, atau memilih pelaksanaan protokol kesehatan melalui isolasi mandiri dan pembuktian-pembuktian yang bersangkutan lebih lanjut setelah proses isolasi mandiri. "Hal itu akan dikembalikan pada Satgas Covid-19, artinya kita akan mempertimbangkan dari sisi Satgas," imbuh Iwan. (prokopim)