,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Optimalkan Sebaran JKN Sampai 98 Persen
PONTIANAK - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pontianak telah mencapai 71,33 persen jika dihitung dari seluruh jumlah penduduk Kota Pontianak. Dari jumlah tersebut, distribusi JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kemudian dibagi ke beberapa segmentasi.
“Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 280.559 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 115.116 jiwa, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 110.770 jiwa, PBI APBD 192.761 jiwa serta yang Bukan Pekerja (BP) 16.320 jiwa,” terang Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, pada agenda Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Senin (21/3/2022) di Aula Rohanna Muthalib.
Menimbang kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-24, cakupan peserta JKN di tiap wilayah pada 2024 nanti sudah harus mencapai 98 persen dari total penduduk.
“Dari data di atas, kita masih butuh 19 persen untuk mencapai target 90 persen di tahun 2022 nanti,” ungkapnya.
Trisna menyebut, Pemkot Pontianak lewat Dinas Sosial (Dinsos) akan segera melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perubahan data PBI JKN secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos), tercatat 172.244 jiwa yang memenuhi syarat penerima bantuan di Kota Pontianak. Namun, oleh Pemerintah Pusat, terdapat 110.077 jiwa yang ditanggung. Untuk itu, Pemkot Pontianak berupaya untuk mendorong pengajuan sebesar 62.167 jiwa agar dapat ditanggung oleh PBI APBN ini.
“Agar jumlah kepesertaannya dapat ditingkatkan, khusus untuk PBI APBD, yang sumbernya dari APBD Daerah, Pemkot Pontianak secara bertahap mengejar ketertinggalan capaian. Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemkot Pontianak,” papar dia.
Dia berharap, kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk memastikan peserta program JKN mendapat akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Juga mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program JKN sesuai kebijakan yang ditetapkan,” tutupnya. (kominfo)
Mal Pelayanan Publik Picu Perekonomian di Kapuas Indah
Pemancangan Tiang Pertama Pembangunan Mal Pelayanan Publik
PONTIANAK - Pengerjaan pembangunan Mal Pelayanan Publik mulai dilaksanakan ditandai dengan pemancangan tiang pertama di lokasi Kapuas Indah Jalan Kapten Marsan Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (19/3/2022). Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan beserta Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menekan tombol sirine secara bersama menandai dimulainya proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik dan renovasi Gedung Kapuas Indah.
Edi menerangkan, pembangunan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengisyaratkan pemerintah daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membangun Mal Pelayanan Publik di atas lahan aset milik Pemkot Pontianak yang berlokasi di Gedung Kapuas Indah. Sebagaimana diketahui, gedung itu sejak 35 tahun berdiri tidak pernah mendapat sentuhan renovasi sehingga terkesan kumuh. Bertempat di lantai tiga Pasar Kapuas Indah, Mal Pelayanan Publik ditujukan untuk pelaksanaan administrasi yang efektif dan efisien. Selain itu juga dilakukan renovasi gedung sekaligus penataan kawasan tersebut sehingga lebih indah dan memicu potensi ekonomi di sekitarnya.
"Harapan kita tidak hanya dari sisi pelayanan publik yang unggul tetapi juga menghidupkan perekonomian di sini dengan ditunjang waterfront yang nantinya juga akan selesai penataannya," ujarnya.
Ia memaparkan, Mal Pelayanan Publik ini menyediakan 27 jenis pelayanan sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun perizinan cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik. Berbagai bentuk layanan perizinan diantaranya layanan administrasi kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, termasuk pelayanan pernikahan yang difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA). Selain mengurus perizinan, masyarakat juga bisa sekaligus berbelanja atau sekadar menikmati kopi di warung kopi yang ada di sekitar Mal Pelayanan Publik. Hal ini pula yang menjadi konsep pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.
"Tidak perlu jauh-jauh ke banyak tempat, bisa sekaligus ke satu tempat ini. Nah, sembari mendapatkan pelayanan, bisa menikmati dengan belanja, ngopi dan santai ditemani pemandangan Sungai Kapuas," tuturnya.
Edi mengajak masyarakat sekitar maupun para pemilik bangunan untuk turut mendukung penataan tersebut demi terwujudnya wajah baru Kota Pontianak yang asri dan bersih.
"Para pemilik gedung dan warga sekitar juga saya harap bisa menunjang dengan merehab, menata dan mempercantik kawasannya masing-masing," ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menjelaskan, awal mula pembangunan dimulai dari persiapan lahan untuk penempatan material. Selanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan dinas terkait untuk merelokasi pedagang dan kios sekitar menuju Pasar Cempaka dan sebagian di Pasar Kapuas Indah yang lama.
"Mal Pelayanan Publik ini kita bangun, kemudian kita lakukan renovasi. Secara bertahap, pedagang yang ada akan direlokasi untuk sementara. Ketika sudah selesai, akan kembali lagi, begitu seterusnya," terangnya.
Ia menerangkan, Mal Pelayanan Publik menggunakan tiga tahun anggaran bersumber dari APBD melalui proyek multiyear. Tahun pertama, di akhir 2021 perencanaan, pengerjaan di tahun 2022 dan diharapkan rampung pada tahun 2023.
"Total anggarannya sekitar Rp31 miliar menggunakan APBD Kota Pontianak," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengapresiasi atas dibangunnya Mal Pelayanan Publik ini. Menurutnya, selain menunjang pelayanan, juga akan mengangkat wisata sejarah.
"Jadi kita kembalikan kejayaan Kapuas Indah seperti tahun 80-an, kami DPRD sangat mendukung," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Hadiri Rakerwil V APEKSI se-Kalimantan di Singkawang, Wako Edi Tanam Pohon Tabebuya
SINGKAWANG - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ikut menanam Pohon Tabebuya di Taman Cahaya Madani Gayung Bersambut di Singkawang, Rabu (16/3/2022). Penanaman pohon bersama Wali Kota se-Kalimantan merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan yang digelar mulai tanggal 15 hingga 18 Maret 2022 di Kota Singkawang sebagai tuan rumah. Sebelum penanaman pohon, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan beserta sembilan wali kota se-Kalimantan yang tergabung dalam Komwil V APEKSI, bersepeda bersama mengitari Kota Singkawang.
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Edi Kamtono kepada Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang atas sambutannya selaku tuan rumah penyelenggaraan Rakerwil V APEKSI. Kegiatan gowes bareng yang dirangkaikan dengan penanaman pohon, selain bermanfaat untuk kesehatan jasmani, juga dinilainya memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan penghijauan.
"Semoga pohon-pohon yang ditanam pada hari ini tumbuh subur dan berbunga, termasuk Pohon Tabebuya yang barusan saya tanam, kalau musim berbunga, bunganya akan terlihat indah dan berwarna," ujarnya.
Edi menambahkan, Pohon Tabebuya merupakan sejenis tanaman yang berasal dari Negara Brazil dan termasuk kategori pohon besar. Dengan kehadiran pohon tabebuya yang memiliki beberapa varian warna ini memberikan variasi warna sehingga warga Kota Singkawang dapat menikmati keindahannya.
"Kebetulan Pohon Tabebuya yang barusan saya tanam warnanya hijau," ucapnya.
Ia berharap momentum Rakerwil V APEKSI di Kota Singkawang ini tidak hanya sekadar rapat kerja secara formalitas, tetapi bagaimana pemerintah kota yang hadir bisa saling bertukar informasi dan sharing terhadap permasalahan kota yang ada di Kalimantan khususnya.
"Tentu harapan kita raker ini bisa menghasilkan poin-poin yang bisa membantu pemerintah kota dalam permasalahan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kesembilan pemerintah kota yang hadir pada Rakerwil V APEKSI Regional Kalimantan di Singkawang adalah Kota Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Banjarbaru, Tarakan, Samarinda, Palangkaraya dan Bontang. (prokopim)
Kadiskumdag Junaidi Jelaskan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pontianak
Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah di Kecamatan Pontianak Kota
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan PT. Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), melanjutkan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah. Jika sebelumnya digelar di Pasar Flamboyan, kini operasi minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di Halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (14/3/2022).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menuturkan, sebanyak 6000 liter minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing kupon mendapat jatah 5 liter.
“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ujarnya.
Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan. Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.
“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” sebutnya.
Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.
“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelasnya.
Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.
“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (kominfo)