,
menampilkan: hasil
Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga
Disdukcapil Pontianak Distribusikan Buku Pokok Pemakaman
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak telah mendistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit hingga ke RT. Buku pokok pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa penting kematian yang dialami oleh warga. Buku pokok pemakaman ini upaya Disdukcapil dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota Pontianak.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan, Buku Pokok Pemakaman sangat penting karena di dalamnya tercatat pelaporan peristiwa penting yakni berkaitan meninggalnya seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap database kependudukan. Sebab dari data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya penduduk dalam suatu wilayah ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir dan kematian.
"Kalau masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, tentu ini berdampak pada database kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Pada pelaksanaan program Buku Pokok Pemakaman, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga. Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menyalurkan 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada tahun 2019. Memang sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang masih belum menyampaikannya. Kemudian, lanjut Erma, tahun 2022 pihaknya mencetak kembali Buku Pokok Pemakaman dan didistribusikan kepada yayasan pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit.
"Ketika ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak," tutur Erma.
Selain itu, tanggal 25 Mei 2022 lalu, kembali didistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada 29 kelurahan, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersamaan launching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Dari buku pokok pemakaman yang sudah kami distribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil. Tentunya setelah dilaporkan, selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan kematiannya," terangnya.
Buku pokok pemakaman berisikan data antara lain asal kelurahan, lokasi terjadinya peristiwa kematian yang dilaporkan, nama warga yang dilaporkan meninggal dunia, kapan terjadinya dan penyebab kematiannya seperti karena sakit atau karena hal lainnya. Kemudian juga tercantum saksi-saksi serta keterangan lainnya. Buku tersebut ditandatangani oleh lurah kalau yang menyampaikannya dari kelurahan. Sedangkan bila yang melaporkan dari yayasan pemakaman maka ditandatangani oleh pihak yayasan pemakaman.
"Masyarakat ketika melaporkan kematian keluarga atau warganya, tentu dari pihak Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya. Manfaat akta kematian ini antara lain untuk mengurus hak kewarisan dan lain sebagainya," pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Berencana Bentuk BUMD Baru
Lebih Fleksibel Gali Potensi Pemasukan Bagi Daerah
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Rapat Koordinasi (Rakornas) Penguatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom meeting di Pontive Center, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, BUMD yang nantinya akan dibentuk itu bergerak di sektor pangan dan persampahan serta sektor-sektor lainnya yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola langsung oleh BUMD tersebut, misalnya pengelolaan tempat rekreasi, sarana olahraga dan sebagainya.
"Jadi kehadiran BUMD ini diharapkan lebih fleksibel dan yang terpenting menguntungkan bagi pemasukan daerah," ujarnya.
Kehadiran BUMD yang menaungi beberapa sektor usaha ini tujuannya agar lebih fleksibel sekaligus menggali potensi-potensi pemasukan bagi daerah. Sebagai gambaran, lanjut Edi, misalnya berkaitan pangan, yang mana BUMD tersebut nantinya menangani sektor usaha pangan yang fungsinya juga sebagai pengendali inflasi.
"Jadi kalau harga komoditas pangan naik, kita bisa membuat operasi pasar melalui BUMD itu," ungkapnya.
Peran BUMD tersebut juga menampung hasil-hasil pertanian langsung dari petani. Bahan-bahan pokok lainnya yang berpotensi mengakibatkan inflasi, seperti beras, bawang, cabai, minyak goreng dan sebagainya juga menjadi sasaran BUMD dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
"Kehadiran BUMD ini menjadi penyeimbang gejolak harga di pasaran. Selain itu juga BUMD ini mengakomodir persoalan persampahan, pelabuhan, pengelolaan ruang rekreasi dan lainnya," terang Edi.
Terkait Rakornas yang membahas tata kelola BUMD, ia mendukung penuh kegiatan itu agar kehadiran BUMD bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah melalui PAD yang diperoleh. Tidak sedikit BUMD-BUMD yang dinilai tidak efisien dan tidak efektif sehingga mengalami inefisiensi dan merugi. Hal ini pula yang menjadi fokus dalam seminar yang digelar Kemendagri dan KPK.
Dalam pembahasan rakornas tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam sebuah BUMD terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan manajemen, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Sebaliknya, jika sudah sesuai aturan, maka BUMD itu akan dilakukan pembinaan yang ketat supaya BUMD sehat dalam tata kelolanya," pungkasnya. (prokopim)
Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dikerjakan, Jalan Sultan Hamid II akan Dilebarkan
PONTIANAK - Pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I mulai dikerjakan. Dimulai dengan pembersihan lahan yang akan menjadi jalan akses ke jembatan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, dengan dimulainya pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I maka Jalan Sultan Hamid II juga terkena pelebaran jalan.
"Parit di sepanjang Jalan Sultan Hamid II juga diturap, kemudian dilebarkan menjadi dua jalur. Penataaan jalan tersebut akan dirancang sebaik mungkin," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Pelebaran jalan direncanakan dimulai dari persimpangan Jalan Tanjungpura menuju jembatan hingga Jalan Sultan Hamid II. Pelebaran jalan itu untuk mendukung keberadaan duplikasi Jembatan Kapuas I.
"Pelebaran jalan dilakukan mulai dari ujung Jalan Tanjungpura sampai keseluruhan Jalan Sultan Hamid II," terangnya.
Pelebaran jalan itu juga bertujuan mengatasi masalah kepadatan lalu lintas mulai dari simpang Hotel Garuda Pontianak Selatan hingga persimpangan Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara. Di Pontianak Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Gusti Situt Mahmud - 28 Oktober direncanakan dibangun bundaran.
"Kita semua berharap semoga pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I beserta pelebaran Jalan Sultan Hamid II berjalan lancar sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," ucap Edi. (prokopim)
Pemkot Sederhanakan Nama Domain Website Jadi www.pontianak.go.id
Tingkatkan Pelayanan dengan Permudah Akses Masyarakat
PONTIANAK - Laman website resmi Pemerintah Kota Pontianak direncanakan akan diubah nama menjadi lebih sederhana. Alamat website yang sebelumnya pontianakkota.go.id akan diganti menjadi pontianak.go.id.
Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintah Berbasis Elektronik dan Telematika (TKPBET) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar menuturkan pergantian nama domain ini akan diluncurkan dalam waktu beberapa bulan mendatang. Sementara waktu, masyarakat maupun Perangkat Daerah masih dapat menggunakan domain lama.
“Rencananya akan diluncurkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-251 Kota Pontianak. Perubahan nama domain utama ini akan diikuti penyesuaian alamat domain dan sub domain seluruh sistem elektronik online yang dimiliki Pemerintah Kota Pontianak, termasuk website seluruh OPD,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Akbar menjelaskan, alamat domain pontianakkota.go.id merupakan nama standar yang diberikan Pemerintah Pusat dengan pertimbangan saat itu terdapat dua daerah di Kalbar yang menggunakan nama Pontianak yaitu Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak. Sebagaimana diketahui, saat ini Kabupaten Pontianak telah berganti menjadi Kabupaten Mempawah.
Perubahan ini adalah salah satu upaya memberi kemudahan akses pelayanan online kepada masyarakat, melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu agar tidak terjadi ambigu dan kebingungan bagi para pengguna layanan berbasis digital Pemkot Pontianak, mengingat terdapat nama salah satu kecamatan di Kota Pontianak adalah Kecamatan Pontianak Kota.
Akbar melanjutkan, upaya penyederhanaan domain tersebut sudah dilakukan pada domain-domain milik Pemerintah kota lainnya di Indonesia.
“Pemerintah Kota Bandung misalnya, mereka menggunakan nama domain bandung.go.id, tanpa embel-embel kota, meskipun di sana sebenarnya juga terdapat Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Perubahan nama domain ini juga akan diikuti dengan penyesuaian-penyesuaian lainnya seperti perubahan informasi alamat website pada papan-papan nama seluruh Perangkat Daerah, penyesuaian alamat e-mail resmi serta penyesuaian informasi pada kop surat dinas masing-masing Perangkat Daerah.
Akbar menyampaikan peralihan nama domain ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak menggangu kelancaran layanan online yang sudah berjalan.
“Lebih lanjut, nanti juga akan kita sosialisasikan kepada masyarakat luas sebagai upaya memberikan pemahaman tentang peralihan ini, khususnya melalui saluran media sosial resmi milik Pemkot Pontianak” pungkasnya. (kominfo)