,
menampilkan: hasil
Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas, Ajang Prestasi Para Pendidik
PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menggelar lomba apresiasi guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Tingkat Kota Pontianak. Melalui lomba ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan penghargaan atas prestasi dan dedikasi para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi lomba ini sebagai wahana komunikasi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas dari tiap kecamatan se-Kota Pontianak. "Dalam rangka memotivasi, meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kreativitas dan inovasi," ujarnya usai membuka lomba di Hotel 95 Pontianak, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka peran guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi semakin strategis. "Standar pelayanan minimum untuk pendidikan dasar bukan hanya SD dan SMP, tetapi juga PAUD dan pendidikan kesetaraan," ucapnya.
Menurutnya, kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran. Hal itu berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas bangsa. Terlebih pengembangan PAUD dan Dikmas tidak mudah dan cukup kompleks. "Untuk itulah pemberian apresiasi kepada tenaga kependidikan dan Dikmas yang telah berkomitmen dalam upaya pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa cukup penting," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Zona Merah, Pemkot Batasi Aktivitas Berpotensi Kerumunan
Giatkan Razia Masker dan Batasi Aktivitas Malam
PONTIANAK - Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dinyatakan dalam kategori zona merah. Hal itu berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin (2/11/2020).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tes swab atau uji usap yang dilakukan dengan jumlah yang banyak juga berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19. "Kita akan mengambil langkah-langkah konkrit dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," ujarnya.
Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali. "Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor itu diantaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh. "Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah," jelasnya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat. "Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. "Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi," katanya.
Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light. "Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda," tegasnya. (prokopim)
Raperda Perubahan RPJMD Selaraskan Kondisi Riil
PONTIANAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/11/2020). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019. Namun dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024. “Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” ungkapnya.
Penyelarasan yang dilakukan diantaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya. Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan. Mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah. “Serta musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” jelas Bahasan.
Dirinya menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak. Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Aplikasi SIMPONI, Akses Mudah Dapatkan Pelayanan RSUD Kota Pontianak
PONTIANAK - Kini masyarakat yang membutuhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alakdrie Kota Pontianak kian mudah. Lewat sebuah aplikasi bernama SIMPONI RSUD Pontianak, siapapun bisa mengakses untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Johnson menjelaskan aplikasi SIMPONI RSUD Pontianak ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan di RSUD Kota Pontianak. Aplikasi itu mengintegrasikan seluruh pelayanan yang ada di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. “Sehingga melalui aplikasi ini seakan masyarakat sudah merasakan berada di rumah sakit,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Melalui aplikasi SIMPONI para pengguna akan mengetahui kondisi terkini di rumah sakit itu. Mulai dari dokter, fasilitas, tempat rawat inap maupun kegiatan operasi, seluruhnya terintegrasi dalam aplikasi yang baru diluncurkan bertepatan ulang tahun ke delapan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie beberapa waktu lalu. "Jadi cukup membuka satu aplikasi maka kita seolah berada di rumah sakit pada saat itu, sehingga dalam waktu bersamaan kita bisa tahu apa yang akan kita gunakan," ungkapnya.
Menurut Johnsosn, sudah saatnya rumah sakit harus mengikuti perkembangan industri 4.0. Saat ini hampir semua pelayanan pada RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie telah melalui sistem komputerisasi. Dengan internet maka semua aplikasi tersebut akan terintegrasi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi diluncurkannya aplikasi SIMPONI tersebut. Ia berharap keberadaan aplikasi itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan RSUD Kota Pontianak. “Pemanfaatan teknologi informasi seperti halnya aplikasi ini menjadi sebuah inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan rumah sakit,” tuturnya.
Aplikasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan maka fungsi pelayanan rumah sakit juga perlu ditingkatkan untuk memberi kepuasan pasien. “Dengan demikian pelayanan yang diberikan lebih mudah dan efisien serta bisa diakses dari manapun,” imbuhnya.
Saat ini aplikasi SIMPONI bisa diunduh melalui playstore. Untuk dapat mengaskesnya, pengguna terlebih dahulu mendaftarkan nomor handphone melalui aplikasi itu. Setelah mendapatkan nomor verifikasi yang dikirimkan melalui short message service (sms) pada nomor handphone yang telah didaftarkan, pengguna sudah bisa masuk ke aplikasi SIMPONI. Aplikasi ini berisikan fitur-fitur pelayanan yang dapat dipilih oleh masyarakat atau pasien. Mulai dari pendaftaran online, konsultasi dengan dokter spesialis yang diinginkan, pelayanan home care oleh tenaga medis dan non medis, informasi ketersediaan tempat tidur dan lainnya. (prokopim)