,
menampilkan: hasil
Permudah Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi e-Ponti
Pembayaran Pajak Bisa Lewat Mobile Banking dan ATM Bank Kalbar
PONTIANAK - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi pajak daerah Elektronik Pajak Online Terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalbar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diluncurkannya sistem aplikasi elektronik pengelolaan pajak daerah Kota Pontianak ini bertujuan mempermudah para WP dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. "Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," ujarnya usai meluncurkan aplikasi e-Ponti di Ruang Pontive Center, Rabu (23/12/2020).
Melalui aplikasi ini, lanjutnya lagi, pihaknya bisa memonitoring kewajiban WP untuk membayar pajak secara real-time. Aplikasi e-Ponti ini khusus dirancang untuk beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Diantaranya pajak hotel dan restoran, reklame, BPHTB, PBB, Pajak Penerangan Jalan Umum dan beberapa jenis pajak lainnya. Keseluruhan jenis pajak tersebut bisa menggunakan aplikasi e-Ponti. Edi menyebut, Pemkot Pontianak terus berupaya melakukan peralihan dalam memberikan pelayanan, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem online. "Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ungkapnya.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, memang berdampak pada pendapatan daerah terutama di sektor pajak. Sektor yang merasakan dampak langsung diantaranya sektor pariwisata. Tingkat hunian hotel memang terjadi penurunan. "Akan tetapi sekarang sudah mulai berangsur meningkat secara perlahan," pungkasnya. (prokopim)
Dua Tahun Kepemimpinannya, Edi Sebut Sebagian Besar Target Tercapai
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, target-target pembangunan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan secara umum sebagian besar telah tercapai. "Hanya dari sisi pendapatan yang terkendala pandemi Covid-19," sebutnya usai menggelar coffee morning dalam rangka refleksi dua tahun kepemimpinannya di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (23/12/2020).
Ditambahkannya, memang ada keterlambatan dimana pendapatan seharusnya tinggi namun dikarenakan kondisi pandemi menjadi tidak optimal. Dirinya memastikan pada akhir tahun anggaran 2020 semuanya berjalan lancar serta serapan anggaran maksimal. "Untuk serapan anggaran hingga saat ini telah mencapai 90 persen, harapan kita bisa mencapai 94 persen," ungkapnya.
Edi mengatakan, banyak faktor yang mempengaruhi serapan anggaran. Diantaranya pembatalan tender, efisiensi anggaran sehingga tidak mesti 100 persen yang terserap. "Tetapi yang sudah menjadi target 99 persen selesai," pungkasnya. (prokopim)
Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Nomor 470/80/Umum/2020
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. "Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara," tegasnya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19. "Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini," ucapnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. "Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya," ungkap Edi.
Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan. "Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan," tutupnya. (prokopim)
Sertifikasi Aset Milik Pemkot Untuk Kepastian Hukum
Kantor Pertanahan Serahkan 40 Sertifikat Tanah Milik Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat tanah aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan disaksikan oleh Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Ruang Pontive Center, Selasa (22/12/2020).
Edi menerangkan sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. "Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," sebutnya.
Ia menambahkan, aset-aset tersebut ada yang sudah dimanfaatkan dan ada pula yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Dari sejumlah aset yang ada, ada diantaranya secara de facto milik Pemkot Pontianak namun dikarenakan berkasnya hilang sehingga Kantor Pertanahan Kota Pontianak masih menunggu data lanjutan. "Karena itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, sarana olahraga, kantor-kantor pemerintah dan sebagainya," ungkap Edi.
Ia menyebut, ada aset yang sudah dibebaskan oleh Pemkot Pontianak tetapi masih diklaim oleh masyarakat. Oleh sebab itu, hak kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen yang resmi. Apabila aset itu menjadi hak Pemkot Pontianak, maka pihaknya harus mempertahankannya. "Jika masyarakat mengklaim sebagai miliknya, silakan melakukan proses lanjutan seperti gugatan dan lainnya sehingga ada kepastian hukum," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menjelaskan Tim Legalitas Aset yang terdiri atas Pemkot Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak berhasil menyelesaikan 40 sertifikat aset milik Pemkot Pontianak. "Hari ini kita serahkan kepada Wali Kota Pontianak sertifikat yang diantaranya ada sekolah, jalan, pasar dan sebagainya," jelasnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak. Tahun ini hampir 80 persen sertifikat tanah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Pontianak. Untuk tahun 2021 mendatang, pihaknya menargetkan 1.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan. "Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," tuturnya.
Dalam proses sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak turun ke lapangan untuk mengukur dan meneliti serta bertanya kepada masyarakat di lokasi tersebut. Ketika ada sanggahan dari masyarakat, maka pihaknya akan lebih intensif ke lapangan. "Hal tersebut untuk memastikan kebenarannya, jika tidak bisa dinegosiasikan maka silakan dilanjutkan ke jalur hukum," terang Sigit. (prokopim)