,
menampilkan: hasil
Empat Kelurahan Ditetapkan BPN sebagai Kelurahan Lengkap
Targetkan Pontianak Satu-satunya Kota Lengkap Pertama se-Indonesia
PONTIANAK - Empat kelurahan dicanangkan sebagai Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak. Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Parit Mayor, Mariana, Tengah dan Darat Sekip. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, tahun ini pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyelesaikan kelurahan lengkap yang mencakup 29 kelurahan. "Jadi saat ini kita dibantu tim dari Universitas Gajahmada melalui anggaran pusat, kehadiran mereka untuk membantu membangun kota lengkap Pontianak," ujarnya usai menyerahkan empat peta kelurahan lengkap dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak kepada empat kelurahan tersebut di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, saat ini belum ada satu kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai kota lengkap. Untuk itu, ia berharap Pontianak bisa menjadi satu-satunya kota lengkap se-Indonesia dalam pertanahan. "Mudah-mudahan dengan upaya kita bersama Kota Pontianak bisa menjadi satu-satunya Kota Lengkap pertama se-Indonesia," sebutnya.
Sigit menambahkan, kriteria kelurahan lengkap diantaranya adalah data-data pertanahannya sudah tervalidasi. Sedangkan kategori kota lengkap adalah setidaknya tanah-tanah sudah 80 persen bersertifikat di kota tersebut. "Makanya kalau di Kota Pontianak itu sudah 99 persen maka tahun ini kita tidak ada lagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Pontianak," imbuhnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selain empat kelurahan, selanjutnya secara bertahap menyusul kelurahan-kelurahan lainnya yang keseluruhan berjumlah 29 kelurahan. Kelurahan lengkap ini bertujuan memetakan bidang-bidang tanah yang ada di masing-masing kelurahan. "Kita berharap seluruh kelurahan yang ada di Kota Pontianak bisa segera menuntaskan program Kelurahan Lengkap ini," ujarnya
Dijelaskannya, banyak manfaat yang diperoleh dari Kelurahan Lengkap. Antara lain untuk mengurangi sengketa pertanahan, mendata seluruh aset yang ada di kelurahan, untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya. "Dengan adanya kelurahan lengkap, semua aset-aset tanah yang ada di kelurahan itu terdata semua," pungkasnya. (prokopim)
Lagi, 31 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Diserahkan
Targetkan 1.000 Aset Pemkot Bersertifikat Tahun 2021
PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 31 sertifikat tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/5/2021).
Edi menuturkan, sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pada tahun 2021 ini ditargetkan 1.000 sertifikasi tanah aset milik Pemkot Pontianak. Ia menilai pentingnya program sertifikasi ini dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah Pemkot Pontianak. "Sertifikasi ini juga untuk memudahkan dalam membuat peta bidang kota lengkap maupun manfaat lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mendukung program sertifikasi ini, Pemkot Pontianak akan terus memperbaiki peta bidang lengkap Kota Pontianak. Tujuannya selain untuk mempermudah, juga mempercepat dalam membantu proses pembangunan. "Sehingga dengan sertifikasi ini aset-aset kita terinventarisasi dan tertata dengan baik," ungkap Edi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, dari target 1.000 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak tahun 2021 ini, sudah ada 482 sertifikat, baik yang sudah terbit maupun dalam proses. Proses itu berjalan secara simultan. Sertifikat tersebut diserahkan secara bertahap. "Hari ini diserahkan 31 sertifikat, akhir Juni 2021 akan ada penyerahan sertifikat lagi. Mudah-mudahan jumlahnya lebih banyak lagi," terangnya.
Dirinya optimis target 1.000 sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak bisa tercapai tahun ini. Namun itu semua, lanjut dia, tidak terlepas dari kerja tim terpadu antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak. "Karena aset-aset tanah milik Pemkot Pontianak yang mengetahui persis adalah Bidang Aset di BKD Kota Pontianak sehingga kami bergantung pada BKD," ucap Sigit. (prokopim)
Sahkan 11 Raperda, Edi Harap Jadi Landasan Hukum
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesebelas Raperda tersebut ada yang baru dan ada pula yang merupakan revisi dari perda yang sudah ada sebelumnya. Edi menyebut, dengan telah ditetapkannya perda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah. Diantara beberapa perda itu, ada yang menjadi perda ikutan, misalnya perda penyertaan modal. "Dengan adanya perda itu bisa memudahkan untuk mengatur sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir 11 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (25/5/2021).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak terutama Badan Pembentukan Perda atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi. "Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut tentunya menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
11 Perda tersebut adalah ketahanan keluarga, pengelolaan sampah, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, pendidikan karakter dan akhlak mulia, bantuan keuangan partai politik, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, pelayanan air minum Perumda Tirta Khatulistiwa dan perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum serta badan layanan umum daerah. (prokopim)
Wako Edi Sebut Karya Bakti TNI Bermanfaat Bagi Masyarakat
Karya Bakti Kodim 1207/BS di Enam Kecamatan se-Kota Pontianak
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai Karya Bakti Kodim 1207/BS yang dilaksanakan di tengah pandemi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menunjang program pembangunan serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. "Tentu harapan kita nantinya selain yang fisik, hasilnya bisa optimal dalam meningkatkan infrastruktur," ujarnya usai menghadiri pembukaan Karya Bakti Kodim 1207/BS di Lapangan Sepakbola Jalan Ujung Pandang Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Senin (24/5/2021).
Kemudian, lanjutnya, kegiatan non fisik diantaranya melalui penyuluhan untuk memberikan literasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah perkotaan. Misalnya penyuluhan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, stunting, masalah radikalisme serta ketangguhan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Kita akan terus melanjutkan kegiatan ini karena Bakti TNI ini bermanfaat untuk kita koordinasi dan melibatkan sebagian besar masyarakat," katanya.
Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan menuturkan, kegiatan Karya Bakti Kodim 1207/BS di enam kecamatan se-Kota Pontianak ini menyasar tidak hanya kegiatan fisik saja tetapi juga non fisik. Tak kalah pentingnya adalah bagaimana masyarakat bersama TNI bahu-membahu dan bergotong royong serta bersinergi untuk membangun secara bersama-sama. "Kebersamaan itu diantaranya masyarakat bersama TNI masak dan makan bersama, kemanunggalan ini yang kita utamakan," tuturnya.
Sedangkan untuk sasaran non fisik berkaitan dengan permasalahan perkotaan agar bisa diurai secara bersama. Wawasan kebangsaan juga tak kalah pentingnya untuk disampaikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Kami melibatkan anggota Kodim 1207/BS sekitar satu SSK untuk enam kecamatan. Kita juga berkolaborasi dengan masyarakat," pungkasnya. (prokopim)