,
menampilkan: hasil
Lewat Program Jebol, Disdukcapil Pontianak Sambangi Rutan
Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 164 warga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) lewat Program Jemput Bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/2/2023).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak ini bertujuan memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Pontianak yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kegiatan ini juga dalam rangka untuk mencapai target 100 persen penduduk Kota Pontianak telah melakukan perekaman KTP-el.
"Kami juga ingin memastikan warga Rutan, khususnya penduduk Kota Pontianak telah aktif data kependudukannya dan bisa masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Pontianak selain membuka loket pelayanan, juga menggelar pelayanan jemput bola atau dikenal dengan Program Jebol. Pelayanan Jebol yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pontianak ini sudah berjalan cukup lama dengan menyasar perekaman KTP-el bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Mulai dari lingkup sekolah dengan nama Perekaman di Area Sekolah (Mandala), perekaman bagi warga yang sakit, lansia, ODGJ dan disabilitas (Manggis Siabil) hingga pelayanan jebol perekaman KTP-el di Rutan," jelas Erma.
Hingga bulan Februari 2023, total perekaman KTP-el di Kota Pontianak tercatat sebanyak 494.017 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah ini termasuk perekaman KTP-el pemula berumur 16 tahun untuk pendataan peserta pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Bagi siswa sekolah yang tahun ini masih berusia 16 tahun, kita lakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah terlebih dahulu sehingga tahun depan saat yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun, mereka sudah terdata sebagai pemegang KTP-el dan pemilih pemula," terangnya.
Erma memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
"Oleh sebab itu, kami terus berupaya melakukan perekaman KTP-el dengan pelayanan jemput bola salah satunya," pungkasnya. (prokopim/disdukcapil)
Mal Pelayanan Publik Suguhkan Pemandangan Sungai Kapuas
Wali Kota Edi Kamtono Sebut Progres Pembangunan MPP 54 persen
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Komplek Kapuas Indah Jalan Kapten Marsan Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (24/2/2023). Hingga kini pengerjaan pembangunan gedung masih dalam proses dan sudah mencapai 54 persen. Ia berharap tiga bulan ke depan pembangunan gedung MPP sudah menunjukkan progres yang lebih cepat sehingga bisa segera difungsikan.
"Kawasan Kapuas Indah, Pasar Cempaka termasuk Pasar Tengah nantinya akan menjadi sebuah kawasan representatif sebagai pusat perdagangan sekaligus pusat pelayanan publik, pemerintahan dengan suguhan pemandangan waterfront Sungai Kapuas," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan MPP ini merupakan bagian dari penataan kawasan waterfront dan Kapuas Indah. Dengan kehadiran MPP yang menjadikan waterfront sebagai wajah terdepan gedung, diharapkan lebih rapi dan tertata serta estetik.
"Target penyelesaiannya bulan Oktober 2023, bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik," ungkap Edi.
Ia menambahkan, untuk jumlah jenis pelayanan yang akan disediakan pada MPP sebanyak 21 jenis layanan. Penyedia layanan selain dari Pemkot Pontianak, juga ada dari kementerian dan lembaga.
"Untuk instansi di luar Pemkot Pontianak sudah siap dan kita juga telah berkoordinasi seperti pihak kepolisian, kementerian keuangan, Imigrasi dan Kementerian Agama," sebutnya.
Edi menuturkan, MPP juga menjadi program unggulan pemerintah pusat yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengarahkan daerah-daerah membangun Mal Pelayanan Publik.
"Tujuan berdirinya MPP adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan publik yang terpusat dan terintegrasi sehingga lebih efisien dan cepat, artinya pelayanan di sini One Stop Service," katanya.
Lebih dari 30 tahun silam, kawasan Kapuas Indah tidak pernah tersentuh penataan. Sejalan dengan itu, pembangunan MPP di kawasan ini diharapkan mampu mempercantik dan memperindah bangunan yang ada serta membangkitkan kembali aktivitas perekonomian di sekitarnya. Selain itu, kawasan di depannya juga akan dibangun Pujasera menghadap waterfront.
"Sehingga pedagang-pedagang di sini kita harapkan mendapat dampak positif dengan banyaknya masyarakat yang datang ke MPP," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Turun Langsung Segel Lahan Terbakar di Parit Demang Dalam
Hadiahkan Rp25 Juta Bagi Pelapor yang Buktikan Pelaku Bakar Lahan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (23/2/2023). Plang spanduk berwarna merah bertuliskan 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan' berdiri di atas lahan yang masih terlihat sisa-sisa kebakaran. Selain di Jalan Parit Demang Dalam, pihaknya juga memasang plang penyegelan di sejumlah lahan yang terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lokasi untuk memimpin pemasangan plang. Ia juga ikut melakukan penyemprotan untuk membasahi lahan agar kebakaran tidak menyebar luas ke lahan sekitar.
Edi menerangkan, sudah hampir satu bulan Kota Pontianak tidak turun hujan sehingga terjadi cuaca yang panas dan ada beberapa lahan yang terbakar. Kuat dugaan penyebab kebakaran ini disengaja atau ada pelaku pembakaran. Oleh sebab itu, pemilik lahan akan mendapat sanksi tegas, baik itu lahannya sengaja dibakar maupun tanpa sengaja, yakni tidak diperkenankan memanfaatkan lahannya atau mendirikan bangunan dalam bentuk apapun dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Perwa Nomor 114 Tahun 2021.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, siapapun apabila melihat, menemukan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan serta menginformasikannya kepada aparat penegak hukum atau Pemkot Pontianak, kita akan berikan hadiah sebesar Rp25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan di wilayah Kota Pontianak," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, apakah sengaja dibakar atau tidak sengaja terbakar serta menjatuhkan sanksi denda untuk pembiayaan yang dikeluarkan selama pemadaman api di atas lahan tersebut sesuai Perwa Nomor 114 Tahun 2021.
Luas lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam sekitar satu hektar. Selain di lokasi ini, ada di sejumlah titik lahan yang juga terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana. Saat ini api belum padam total karena lahan bergambut sehingga masih berpotensi terbakar. Oleh sebab itu, petugas BPBD Kota Pontianak dibantu pemadam kebakaran swasta diturunkan untuk memadamkan kebakaran lahan.
"Upaya sementara yang dilakukan adalah membasahi lahan dengan air supaya tidak merembet ke lahan sekitar yang tidak terbakar. Kendala yang dihadapi dalam pemadaman kebakaran lahan, selain cuaca yang panas, tiupan angin juga kian memudahkan api menyebar," ungkap Edi.
Untuk memudahkan petugas damkar memperoleh sumber air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak menurunkan eskavator untuk membuat tandon-tandon air di titik-titik tertentu.
"Hari ini juga akan kita keruk parit-parit yang menjadi sumber air untuk memadamkan api," sebutnya.
Edi mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman karena setiap tahun musim kemarau terjadi kebakaran lahan. Koordinasi mulai tingkat Forkopimda Kota, Kecamatan maupun Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga warga masyarakat termasuk RT-RT dilakukan secara intensif.
"Kita harapkan juga keterlibatan pemadam kebakaran swasta dan masyarakat sekitar ikut bersama-sama menanggulangi kebakaran lahan," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Bahasan Imbau PPBJ Teliti Kontrak PBJ
Bimtek Manajemen Kontrak dalam PBJ
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memiliki ketelitian dalam melakukan proses pengadaan. Ia menyatakan, proses tanda tangan kontrak khususnya, akan berpotensi menjadi proses beracara di pengadilan jika disusun tak sesuai aturan perundang-undangan.
"Para pelaku pengadaan barang/jasa harusnya menyadari jika tanda tangan kontrak adalah hukum," sebutnya usai membuka Bimbingan Teknis 'Manajemen Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah' di Hotel Ibis, Kamis (23/2/2023).
Kekeliruan dalam kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses PBJ. Bahasan menilai, apabila proses PBJ terhambat, maka jalannya pemerintahan turut terdampak.
"Pada dasarnya PBJ adalah kontrak bisnis atau komersil. Saya minta buatlah kontrak yang meminimalisir risiko, dan apabila memungkinkan tanpa risiko," kata Wawako.
Seperti diketahui, kontrak PBJ memiliki peran yang penting, salah satunya sebagai landasan utama bagi PPBJ melaksanakan proses PBJ. Oleh karenanya, Bahasan berharap, Bimtek tersebut mampu menghasilkan beberapa hal, seperti menentukan jenis kontrak yang tepat. Selain itu agar peserta bisa menyusun syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.
"Harapan saya semoga peserta bisa melakukan manajemen risiko dalam kontrak, merencanakan dan mengendalikan kontrak serta evaluasi kinerja berdasarkan kontrak," pungkasnya. (kominfo/prokopim)