,
menampilkan: hasil
BKD Segel Reklame Jenis Billboard
IMB/PBG dan Kontrak Jadi Persyaratan Pembayaran Pajak Reklame
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
"Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut," ujarnya.
Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.
"Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.
"IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame," tutupnya. (prokopim)
Dies Natalis ke-64 Untan, Wako Edi: Sinergi Kunci Menuju Universitas Berkelas Dunia
PONTIANAK - Kiprah Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dalam menciptakan sumber daya manusia berkualitas telah memasuki usia ke-64 tahun. Sejak berdirinya pada tahun 1959, Untan telah menjadi wadah bagi ribuan orang untuk mengejar impian, mewujudkan prestasi gemilang dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. "Sinergi Menuju World Class University" menjadi tema yang diusung pada perayaan Dies Natalis ke-64 Untan tahun 2023 ini.
Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar Untan yang telah menginjak usia ke-64 tahun. Sebagaimana tema Dies Natalis ke-64 Untan, ia menilai sinergi merupakan kunci untuk mencapai kesuksesan yang besar.
"Untan telah membuktikan kemampuannya dalam menghasilkan sinergi dengan internal maupun eksternal," ujarnya usai menghadiri Dies Natalis ke-64 Untan di Auditorium Untan, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, melalui kolaborasi yang erat dan semangat berbagi pengetahuan, Untan mampu menciptakan lingkungan akademik yang inspiratif, mahasiswa-mahasiswa yang cerdas dan berbakat juga telah diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
"Mari kita perkuat sinergi kita, saling mendukung, dan terus berkolaborasi untuk meraih visi bersama yaitu menjadi World Class University yang menginspirasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas," ucap Edi.
Dia berharap kehadiran Untan terus memberikan kontribusi nyata bagi Kota Pontianak khususnya dan Provinsi Kalbar umumnya. Dengan semangat kebersamaan dan sinergitas yang kuat, dirinya optimis Untan bisa sejajar dengan universitas-universitas lainnya di dunia.
"Bersama-sama, mari kita jalin sinergi untuk mewujudkan impian kita menjadi kenyataan yakni menjadikan Untan sejajar dengan universitas tingkat dunia," pungkasnya. (prokopim)
Pelayanan KTP-el di Disdukcapil Pontianak Gratis
PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, Disdukcapil sebagai bagian dari instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang melayani administrasi dan dokumen kependudukan (adminduk) terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Jenis-jenis adminduk yang dilayani di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) hingga perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el).
"Pelayanan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara offline maupun online, seperti pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di kecamatan, Pelayanan Mobil Keliling hingga antrean online serta pelayanan online PIONIRS yang bisa diakses melalui alamat website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs," ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Terkait pelayanan KTP-el, Erma menerangkan, masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan berbagai alternatif cara yang telah disediakan Disdukcapil Kota Pontianak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan adminduk. Untuk perekaman KTP-el bagi penduduk pemula yang sudah atau akan memasuki usia 17 tahun, dilaksanakan secara offline di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Barat dan Kantor Disdukcapil Kota Pontianak.
"Kuota perekaman KTP-el yang ada di Kantor Disdukcapil perharinya adalah 60 antrean dan pengambilan KTP-elnya keesokan harinya," terangnya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Pontianak juga melaksanakan beberapa pelayanan untuk perekaman KTP-el di luar kantor seperti perekaman KTP-el Sekolah, pelayanan ODGJ, warga yang sakit, lansia dan disabilitas serta pelayanan warga penduduk rentan administrasi kependudukan.
"Pelayanan perekamanan di sekolah dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin, di mana petugas Disdukcapil turun ke sekolah-sekolah di Kota Pontianak untuk melakukan perekaman KTP-el di SMA-SMA atau sederajat. Seluruh siswa yang dilakukan perekaman juga akan langsung dicetakkan KTP-elnya tanpa antrean online," terang Erma.
Sedangkan bagi setiap penduduk Kota Pontianak yang mengalami kesulitan atau kendala dalam melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil dikarenakan ODGJ, lansia, sakit atau disabilitas, maka pihaknya akan menurunkan petugas Disdukcapil ke rumah, rumah sakit atau tempat-tempat lainnya yang memungkinkan.
"Pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Jumat (termasuk hari Sabtu dan Minggu) menyesuaikan waktu penduduk yang akan direkam," tuturnya.
Dalam memberikan pelayanan, Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pontianak untuk penanganan penduduk rentan administrasi kependudukan. Seluruh dokumen kependudukan warga yang mengalami bencana alam seperti puting beliung, musibah kebakaran dan lainnya akan dilakukan pencetakan ulang oleh Disdukcapil tanpa perlu mendaftar secara online.
"Pelayanan ini untuk membantu warga yang mengalami bencana atau musibah," imbuhnya.
Bagi masyarakat di luar kategori tersebut di atas, bisa melakukan pencetakan KTP-el yang hilang, perubahan data, penggantian foto dan lainnya, dengan melakukan pengambilan nomor antrean secara online di alamat website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/. Antrean online Disdukcapil Kota Pontianak dibuka setiap minggunya pada hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu atau hingga kuota antrean tersebut habis. Pendaftaran antrean online ini dibuka per minggu dengan kuota per hari untuk pencetakan KTP-el sebanyak 150 antrean atau 750 kuota per minggu. Warga atau penduduk yang melakukan antrean online dapat memilih hari (Senin – Jumat) dan waktu kedatangan sesuai keinginan. Waktu kedatangan untuk antrean online terbagi menjadi tiga waktu yakni pukul 08.00 – 10.00 WIB, 10.00 – 12.00 WIB, dan 12.00 – 15.45 WIB. Disdukcapil juga memberikan kuota offline untuk pencetakan KTP-el bagi penduduk yang urgen membutuhkan KTP-el seperti sakit, keperluan pengurusan BPJS, lansia berumur di atas 65 tahun, dan kebutuhan lainnya yang mendesak dan tidak dapat ditangguhkan.
"Seluruh pelayanan KTP-el di Disdukcapil Kota Pontianak gratis. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," pungkasnya. (Sumber : disdukcapil)
KPU Butuh Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu
KPU Kota Pontianak Audiensi ke Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak beserta Komisioner Penyelenggara Pemilu Kota Pontianak melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pertemuan ini untuk membahas proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak di Kota Pontianak Tahun 2024. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerima kedatangan KPU beserta rombongan di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (19/5/2023).
Bahasan menerangkan, tujuan pertemuan ini adalah dalam rangka persiapan Pemilu yang sudah mulai berlangsung tahapannya. Dari pertemuan tersebut, ada beberapa permohonan dari KPU Kota Pontianak kepada Pemkot Pontianak. Salah satunya permohonan fasilitasi gedung penyimpanan logistik Pemilu. Logistik tersebut diperkirakan akan tiba di Pontianak dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
"Oleh sebab itu, perlu adanya gudang atau penyimpanan logistik Pemilu yang steril dan aman," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, permohonan kebutuhan sarana dan prasarana untuk kepentingan Pemilu seperti perangkat komputer dan perangkat lainnya yang dibutuhkan.
"Semua ini perlu dipersiapkan. Kalau persiapan menuju tahapan Pilkada yang diperkirakan bulan November atau Desember tahun ini tahapannya sudah dimulai, anggarannya sudah dipersiapkan sesuai tahapan mekanisme yang ada," ungkap Bahasan.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga akan membahas persiapan untuk kepentingan anggaran Pilkada berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disampaikan oleh KPU Kota Pontianak. Persiapan pendanaan Pemilu merupakan bentuk sinergi antara pendanaan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Kendala dalam pendanaan yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran yang tersedia sehingga harus dilakukan pembahasan sedetail mungkin," katanya.
Dirinya juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada aman dan kondusif serta berjalan lancar.
"Dengan cara memperbanyak sosialisasi, memberikan edukasi politik, sehingga masyarakat memahami teknis pelaksanaan Pemilu," terangnya.
Bahasan berharap hasil dari pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting sehingga penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada berjalan lancar, aman dan kondusif.
"Dengan harapan Kota Pontianak menjadi contoh sukses penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada," tutupnya. (prokopim)