,
menampilkan: hasil
Bahas Dua Raperda, Satu Diantaranya Pelayanan Sosial bagi Warga Miskin
Pendapat Pj Wako terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif DPRD Kota Pontianak ini terdiri dari Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Ani Sofian menjelaskan, Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin merupakan upaya yang terarah dan terpadu serta berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dan pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pendampingan serta fasilitas memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat.
“Pemerintah daerah memberikan pelayanan sosial sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin agar terpenuhinya hak dasar atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujarnya saat menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024).
Pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut, lanjutnya lagi, diperlukan peran dari berbagai elemen seperti masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, maupun lembaga kesejahteraan sosial.
“Demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, kemiskinan merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan harus ditangani secara serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kemiskinan yang ada dengan membuat berbagai kebijakan sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Oleh sebab itu, perlu adanya payung hukum dalam pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di Kota Pontianak,” imbuhnya.
Kemudian, terkait Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, dia menilai usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peran dan kedudukan strategis. Oleh karenanya perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
“Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro, kecil dan menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Resmi Umumkan Penerimaan CPNS, Ada 388 Formasi
Pengumuman Bisa Diakses di Laman https://pontianak.go.id
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengumumkan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pengumuman formasi penerimaan CPNS sudah bisa diakses di laman website resmi Pemkot Pontianak (https://pontianak.go.id) mulai 19 Agustus 2024.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, hari ini seleksi penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Dalam pengumuman tersebut memuat informasi antara lain jumlah formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dan lainnya.
“Pada hari ini penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Untuk penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya cukup banyak, yakni 388 formasi, terdiri dari tenaga teknis sebanyak 327 dan tenaga kesehatan 61,” ujarnya saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/8/2024).
Ia menambahkan, seleksi penerimaan CPNS ini terbuka tidak hanya untuk umum, tetapi juga bisa dilamar oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi bersangkutan.
“Pendaftarannya dimulai besok, Selasa, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024,” kata Ani Sofian.
Lebih lanjut Pj Wali Kota menerangkan, setelah proses penerimaan CPNS ini selesai, akan dilanjutkan dengan penerimaan PPPK. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ini seluruh tenaga kontrak harus diberhentikan. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh tenaga kontrak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan mulai mempersiapkan diri untuk belajar supaya bisa lulus PPPK.
“Tidak ada istilah bantu-membantu, yang bisa membantu kita lulus itu adalah diri kita masing-masing. Siapkan diri masing-masing dalam menghadapi seleksi penerimaan pegawai yang sudah disiapkan pemerintah sesuai dengan formasinya,” tutupnya. (prokopim)
Pj Wali Kota Harap PKP Angkatan IX Mampu Cetak Pemimpin Berkarakter
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian secara resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan IX di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Senin (19/8/2024). Pembukaan PKP berlangsung di Aula SSA Kantor Wali Kota ini dihadiri oleh para peserta pelatihan, pimpinan OPD, serta para stakeholder terkait.
Ani Sofian menyampaikan pentingnya pelatihan ini bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dalam menjalankan tugas sebagai seorang pengawas,” ujar Pj. Wali Kota.
Selama mengikuti pelatihan, para peserta akan diberikan materi yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi seorang pengawas, seperti kepemimpinan, manajemen kinerja, pengawasan internal, dan etika pemerintahan. Selain materi teori, para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan studi kasus dan simulasi.
“Kami berharap melalui pelatihan ini, para peserta dapat menjadi pengawas yang profesional, inovatif, dan berintegritas tinggi. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak,” tambahnya.
Pj Wali kota mengungkapkan pelatihan PKP merupakan upaya Pemkot Pontianak dalam meningkatkan kualitas kinerja ASN. Selama mengikuti pelatihan, para peserta akan dibimbing oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi ASN. Saya berharap melalui pelatihan ini, dapat meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif bagi pimpinan,” tuturnya.
Dengan diselenggarakannya pelatihan PKP ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pontianak. Ani Sofian menegaskan, setiap peserta memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Pontianak.
“Keberhasilan pelatihan ini akan sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif dari setiap peserta. Saya imbau para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari mereka untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Ani Sofian Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada
PONTIANAK - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Ia mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi di Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
“Apabila hal itu dilanggar, maka hukuman disiplin menanti bagi ASN yang bersangkutan,” ujarnya saat memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah dan seluruh ASN di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/8/2024).
Ani Sofian menjelaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
“Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia bilang, ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat. Lebih lanjut, Pj Wali Kota mengingatkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari. Beberapa hal yang harus dihindari ASN antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN.
“Saya mengajak seluruh ASN, marilah kita jaga netralitas kita, jangan sampai kita mendukung kepada salah satu pasangan calon. Tinggal nanti pada saat pemungutan suara, silakan memilih kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tutupnya. (prokopim)