,
menampilkan: hasil
Realisasi Anggaran Pemkot Capai 95 persen
Pj Wako Serahkan DPA, Prioritaskan Kesejahteraan Warga
PONTIANAK - Serapan anggaran sepanjang tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencapai lebih dari 95 persen. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengapresiasi seluruh kinerja aparatur sepanjang satu tahun terakhir. Ia menilai seluruh OPD sudah melaksanakan tugas dengan baik.
“Baik dari kinerja secara output hasil pekerjaan, semuanya alhamdulillah sangat memuaskan. Intinya tidak ada satupun OPD di bawah capaian target,” tuturnya usai Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Pontianak 2025 di Kantor Wali Kota, Selasa (31/12/2024).
Kendati begitu, Edi punya beberapa catatan terhadap pembangunan Kota Pontianak dari sisi anggaran. Di tahun 2025, dirinya meminta para OPD ikut menyesuaikan program di daerah dengan pemerintah pusat seperti tercantum di Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dan itu harus didukung dengan benar-benar karena untuk masyarakat di Kota Pontianak. Makanya dengan adanya DPA 2025, masing-masing OPD punya ruang sekarang, mana yang punya prioritas,” tutur Pj Wali Kota.
Ia mengimbau segenap perangkat daerah agar segera menyusun skala prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tidak lupa sekaligus melakukan efisiensi anggaran.
“Termasuk evaluasi untuk efisiensi adalah perjalanan dinas, rapat di hotel dan sebagainya,” tegasnya.
Edi kemudian menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan program prioritas harus disertai dengan pelaporan yang jelas dan akuntabel.
“Setiap anggaran yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada celah untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Pasang Hidran di Tiga Kecamatan, Upaya Antisipasi Kebakaran Lahan
Pj Wali Kota Minta Warga Jaga Fasilitas Hidran
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa telah memulai pemasangan hidran di tiga titik strategis yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu selatan, utara, dan tenggara. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dan pencegahan kebakaran di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa pemasangan hidran ini merupakan respons terhadap kebutuhan sumber air yang memadai saat terjadi kebakaran lahan. Setiap terjadi karhutla, petugas pemadam kebakaran (damkar) acap kali mengalami kesulitan mendapatkan sumber air.
"Selama ini, kita memiliki banyak mobil pemadam kebakaran dari berbagai yayasan dan pemerintah. Namun, air untuk memadamkan kebakaran seringkali menjadi kendala. Oleh karena itu, hasil rapat di kantor memutuskan untuk memasang hidran sebagai langkah antisipasi," ujarnya usai meninjau hidran air yang berlokasi di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (31/12/2024).
Hidran dengan sumber air dari PDAM ditempatkan di lokasi yang memang rawan sering terjadi karhutla, terutama saat musim kemarau tiba. Edi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas hidran ini agar tetap berfungsi dengan baik.
"Kita harapkan masyarakat dapat menjaga hidran ini bersama-sama. Dengan begitu, apabila terjadi musibah kebakaran, kita tidak kesulitan mencari sumber air," tambahnya.
Ke depan, Edi menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi terkait efektivitas pemasangan hidran ini. Apabila keberadaan hidran memang sangat diperlukan di sebuah lokasi rawan karhutla, maka pihaknya secara bertahap akan memasang hidran-hidran tersebut.
"Setelah beberapa bulan, kita akan evaluasi. Jika terbukti efektif dalam mencegah masalah yang lebih besar, kita akan menambah jumlah hidran secara bertahap, terutama di lokasi-lokasi yang rawan kebakaran," tutupnya.
Program pemasangan hidran ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan kota Pontianak dalam menghadapi potensi kebakaran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (prokopim)
Meski Telat, Proyek yang Dibutuhkan Warga Tetap Diselesaikan
Kontraktor Bakal Didenda
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyerapan anggaran dan penyelesaian proyek pembangunan di Kota Pontianak. Dia menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab diharapkan dapat segera menyelesaikan laporan terkait penyerapan anggaran. Terlebih proyek pembangunan itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jika suatu proyek memang fungsinya dibutuhkan oleh masyarakat, maka harus diselesaikan meskipun terlambat, dengan catatan pelaksana proyek dikenakan denda karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” tegasnya usai rapat evaluasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (31/12/2024).
Namun, lanjutnya lagi, bagi proyek yang tidak mendesak, pihaknya telah memutuskan untuk menunda hingga tahun depan. Edi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa proyek yang masih memerlukan perhatian khusus sebab tidak semua proyek pekerjaan berjalan seratus persen sesuai harapan.
“Ada beberapa yang perlu tindakan tegas, termasuk pemberian denda bagi kontraktor yang tidak mematuhi kontrak," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi berharap seluruh OPD dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai penyerapan anggaran dan progres proyek.
"Saya minta OPD-OPD untuk menyampaikan laporan khusus terkait hal ini,” pungkasnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta memastikan setiap proyek memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (prokopim/kominfo)
Aturan Operasional Kendaraan Angkutan Selama Tahun Baru
PONTIANAK - Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyebutkan ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan selama Natal dan Tahun Baru.
Edi menerangkan, khusus menjelang Tahun Baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.
“Kecuali mobil angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, sembako dan truk sampah,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, lanjutnya lagi, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar disimpan pada pool yang dimiliki.
“Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun 2025, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi. Beberapa jalan utama diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.
Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.
Demikian pula di Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.
Untuk di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan. (prokopim/kominfo)