,
menampilkan: hasil
Kolaborasi Tentukan Sub Sektor Ekonomi Kreatif Kota
PONTIANAK - Para pelaku ekonomi kreatif, akademisi, komunitas, media massa dan Pemkot Pontianak berkolaborasi menentukan sub sektor ekonomi kreatif kota. Mereka berkumpul dan berdiskusi dalam FGD Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (28/8/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan pertemuan tersebut penting untuk menentukan arah ekonomi kreatif kota ke depan. Dengan memiliki sub sektor ekonomi kreatif unggulan, fokus pengembangan akan lebih jelas. Dengan demikian dapat dipetakan pula pola pengembangan sub sektor ekonomi kreatif lainnya sebagai dampak lanjutan.
"Hasil tersebut akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait langkah-langkah strategis yang perlu kita tempuh ke depan," katanya Ketika membuka FGD tersebut.
Saat ini Pontianak memang tengah mengajukan diri sebagai bagian dari kota kreatif Indonesia. Prosesnya dimulai sejak 2023 dan tim pusat telah dating untuk uji petik awal pekan ini. Meski prosesnya tak mudah, Ani Sofian optimis kolaborasi yang terjalin dari semua aktor akan mendapatkan hasil yang optimal.
"Kami yakin dengan komitmen, dedikasi dan kolaborasi bersama, kita dapat membangun Pontianak sebagai kota yang tidak hanya dikenal di Indonesia, tetapi juga kancah internasional," katanya.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Oneng Setya Harini mengatakan pemerintah terus mendorong upaya pengembangan kabupaten/kota kreatif untuk mendukung ekosistem ekonomi kreatif. Usaha itu dilakukan lewat Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I).
"Pontianak merupakan kota ke 82 di Indonesia," katanya.
Kemenparekraf berpedoman pada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional. Untuk mendorong hal tersebut, mereka melibatkan banyak pihak, termasuk pemda untuk ambil bagian.
Memang, ada 17 sub sector ekonomi kreatif. Akan tetapi tak mungkin mengembangkannya secara bersamaan. Butuh focus agar hasilnya maksimal.
"Karenanya kami mendampingi dalam pemetaan untuk menetapkan sub sektor unggulan demi mendorong seluruh ekonomi kreatif kota," katanya.
Sejak dua hari terakhir, tim sudah berkeliling di 21 lokasi untuk melaksanakan uji petik. Kunjungan terdiri dari 15 pelaku kuliner, dua seni pertunjukan, dan dua lokasi kriya. Termasuk satu lokasi untuk mengulik sejarah perkampungan di Pontianak.
Dalam pertemuan kali ini, tim memandu seluruh stakeholder untuk menetapkan sub sektor unggulan Kota Pontianak. Oneng berpesan, kolaborasi yang sudah terjalin harus diteruskan. Seluruh aktor mesti terlibat.
"Saya berharap apapun yang diputuskan (sebagai sub sektor ekonomi kreatif) itu adalah hasil yang kita putuskan bersama-sama. Kami melihat komitmen dan sinerginya sudah bagus," katanya.
Oneng pun mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak lantaran memfasilitasi penuh gerak mereka. Di banyak daerah, mereka berbagi anggaran, bahkan ada yang dipenuhi kementerian 100 persen.
"Kami apresiasi Pemkot Pontianak yang sudah berkomitmen menetapkan sub sektor unggulan. Ini pertama kali kabupaten kota memfasilitasi secara keseluruhan prosesnya. Target kami sebenarnya hanya dua kabupaten kota tahun ini, tapi mudah-mudahan ada lima yang bisa kami capai," tutupnya. (*)
Sepakati Volume APBD 2024 Rp2,069 triliun
Perubahan APBD Kota Pontianak
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, pihak legislatif dan eksekutif telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka pada hari ini sampailah kita pada satu kesepakatan yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2024, dengan volume sebesar Rp2,069 triliun,” ujarnya saat rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/8/2024).
Ani Sofian memaparkan, dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2024, terjadi perubahan pada beberapa komponen. Perubahan tersebut antara lain target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan transfer daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Demikian pula target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga, serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” katanya.
Secara umum, lanjutnya lagi, rancangan perubahan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2024 yang disepakati mencakup, pendapatan daerah Rp2,010 triliun, belanja daerah Rp2,062 triliun, pembiayaan daerah terdiri dari sisi penerimaan sebesar Rp59,161 miliar dan sisi pengeluaran sebesar Rp7,5 miliar.
Selama proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2024 ini, dia berpendapat bahwa telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif, untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
“Yang selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” imbuhnya.
Ia menyampaikan ucapan
terima kasih kepada jajaran legislatif dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, baik dalam penyusunan maupun pembahasan rancangan perubahan APBD ini, yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (prokopim)
Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok
Pj Wali Kota: Bukan Tidak Boleh Merokok, Tapi Dilarang di Kawasan Tertentu
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok.
“Artinya bukan melarang merokok, tetapi menentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya, usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No 10 Tahun 2010 di Hotel Orchard Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/8/2024).
Ani Sofian menerangkan, ada tujuh lokasi yang tergolong KTR di Kota Pontianak. Dari ketujuh kawasan dilarang merokok, tingkat ketaatan masyarakat di tiap-tiap kawasan tersebut berbeda-beda. Misalnya pada fasilitas kesehatan, kesadaran untuk tidak merokok sudah mencapai 99 persen.
“Masih ada satu persen yang merokok dan belum sadar, kemudian fasilitas pendidikan 92 persen, tempat anak bermain 99 persen, tempat ibadah 95 persen, tempat kerja 95 persen, fasilitas umum 85 persen. Itu yang harus kita pacu lagi, mudah-mudahan meningkat kesadaran warga tidak merokok di area KTR,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, apabila saat terjadi proses penindakan, siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp50 ribu.
“Denda tipiring Rp50 ribu lumayan juga, dendanya lebih besar dari harga rokok, nanti mungkin ditingkatkan dua kali lipat jadi Rp100 ribu,” tegasnya.
Selama 14 tahun Perda No 10 Tahun 2010 sudah diterapkan. Ani Sofian menilai, selalu ada ruang evaluasi dalam implementasi setiap aturan. Ia berharap, melalui lokakarya yang diikuti instansi terkait semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR.
“Evaluasi Perda kita mungkin selama 14 tahun banyak hal yang masih sulit dilakukan, mudah-mudahan lokakarya yang juga diikuti kepolisian maupun TNI, mungkin dengan pengalaman tugas tempat lain ada metode dan kebijakan daerah lain bisa diadopsi di forum ini dan jadi bahan evaluasi Perda,” imbuhnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak menambahkan, kegiatan lokakarya diikuti perwakilan lintas sektor berjumlah 32 orang, mulai dari Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, sampai Satgas KTR.
“Harapannya terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR serta ada revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif dalam mendukung KTR hingga peningkatan kapasitas penegak hukum,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pontianak Menuju Kota Kreatif Indonesia
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak tengah mengajukan diri sebagai Kota Kreatif Indonesia ke Kemenparekraf. Saat ini tim pusat tengah melakukan uji petik dengan turun langsung ke lapangan. Uji petik dilakukan sejak Senin (26/8/2024).
Kepala Bappeda Pontianak Sidig Handanu menjelaskan ada beberapa alternatif sub sektor ekonomi kreatif yang diajukan. Antara lain budaya ngopi, seni tari dan kriya batu akik. Ekonomi kreatif memang jadi salah satu perhatian pemerintah lantaran Pontianak tak memiliki sumber daya alam selain sungai Kapuas.
"Kami ingin mendorong Pontianak jadi kota perdagangan dan jasa. Dan Pontianak bisa mengolah kopi dan bisa memberikan efek pada PDRB kota dan arah nya adalah peningkatan ekonomi masyarakat dan kota," jelasnya ketika menerima tim uji petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia di Aming Coffee Hutan Kota, Senin (26/8/2024).
Dia menjelaskan Kota Pontianak tidak memiliki pabrik-pabrik skala besar karena daya dukung lingkungan yang tidak memadai. Luasan kota pun terbatas. Alhasil penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berasal dari industri manufaktur dengan skala kecil.
"Kalau ditanya peluang investasi, nomor satu di konsumsi, nomor dua di konsumsi, nomor tiga di konsumsi," jelasnya.
Oleh karenanya, ekonomi kreatif jadi salah satu unggulan di Pontianak. Salah satunya budaya ngopi yang membuat warung kopi hidup, dan menyerap banyak tenaga kerja. Pelanggan pun tak sekadar nongkrong, namun di sana juga terjadi obrolan bisnis dan melahirkan ide-ide kegiatan kreatif.
"Budaya ngopi di Pontianak yang unik dan diharapkan bisa menopang aspek pariwisata di Pontianak dan berimbas pada ekonomi," katanya.
Sidig Handanu pun berharap Pontianak mendapatkan dukungan dari Kemenparekraf untuk mengembangkan Kota Pontianak menjadi kota kreatif, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sementara perwakilan Tim Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I), Elizabeth menjelaskan di tahun ini, Pontianak jadi kota keempat yang diuji petik. Pekan lalu, mereka mengunjungi Samarinda yang mengusulkan diri sebagai Kota Musik. Walau sebenarnya dalam borang mereka, didominasi sub sektor kuliner.
"Kalau sekilas dari informasi yang didapat, Pontianak ini meeting poin, nanti kami akan cek seperti apa dampak (budaya ngopi) ini. Kadang muncul sub sektor lain ketika diuji petik," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam uji petik memang tak bisa merangkum semua sub sektor ekonomi kreatif. Namun dia berharap lima aktor dalam ekonomi kreatif di Pontianak bisa saling mendukung. Mereka pun memastikan jejaring kreatif Indonesia akan saling dukung.
"Saya harap semua bisa mendapat manfaat dari uji petik yang kita lakukan," katanya. ( Sumber : bappedaptk)