,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Komitmen Kikis Gratifikasi
KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Negara dan BUMD
PONTIANAK - Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan. Gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya. Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab dapat mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.
"Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis," ujarnya pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023).
Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022. MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak," ungkapnya.
Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim. Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.
"Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam," ungkapnya.
Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.
"Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja," sebut Indra.
Lebih lanjut, dia bilang, selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya.
"Soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama dan hukum," tuturnya.
Menurutnya, dalam kaitan gratifikasi, tidak ada kriteria atau batasan nilai dari uang atau barang yang diberikan sebab gratifikasi luas maknanya. Sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi maka itu adalah gratifikasi. Gratifikasi korelasinya dengan pelayanan publik, bisa menghancurkan sistem dan timbulnya diskriminasi dalam pelayanan publik. Kaitan dengan perizinan, perizinan itu harus transparan. Misalnya mulai dari persyaratan, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, diumumkan di website, poster, media sosial dan sebagainya. Jika tidak ada transparansi, inilah yang menjadi pintu masuk gratifikasi.
"Tidak pantas kita sebagai pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang kita berikan karena hak berupa gaji dan insentif sudah kita terima, sementara pelayanan yang diberikan sudah menjadi tugasnya," tegasnya. (prokopim)
Sekda Mulyadi : Perjanjian Kinerja Jadi Tolak Ukur Capaian Perangkat Daerah
Pejabat di Lingkungan Setda Kota Pontianak Teken Perjanjian Kinerja
PONTIANAK - Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023). Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah Kota, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga kasubbag dan sub koorinator.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
"Perjanjian kinerja ini sebagai tolak ukur unit kerja yang ada di Sekretariat Daerah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati," ujarnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Mulyadi, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," imbuhnya
Mulyadi menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Minta OPD Percepat Pelayanan
Kepala OPD Teken Perjanjian Kinerja 2023
PONTIANAK – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatan berdasarkan APBD yang telah disepakati.
"Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya usai Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh kepala OPD di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (13/2/2023).
Satu di antara poin penting yang sudah tercantum di dalam perjanjian kinerja adalah meningkatkan pelayanan. Edi meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.
“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” sebutnya.
Edi menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," paparnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, kata Edi, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," imbuhnya. (prokopim/kominfo)
Konsultasi Publik RPD 2024-2026, Wali Kota: Pembangunan Harus Berlanjut
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan walau masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan akan selesai 23 Desember 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kota Pontianak harus tetap berlanjut. Oleh karenanya disusunlah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2024.
"RPJP harus berlanjut, Kota Pontianak harus tetap bisa menyejahterakan masyarakat," katanya dalam Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rancangan RPD Kota Pontianak Tahun 2024-2026 dan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Aston Pontianak, Selasa (31/1/2023).
RPD sendiri merupakan dokumen transisi pengganti RPJMD bagi daerah yang masa pemerintahan kepala daerahnya akan habis. Sebab Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak baru akan dilangsungkan November 2024.
Edi Kamtono menerangkan forum ini sangat strategis untuk mengevaluasi dan diskusi langkah yang tepat untuk membawa Kota Pontianak lebih maju dengan segala potensi dan tantangan. Apalagi selama dua tahun pandemi menyebabkan pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan tertunda.
"Namun sejak 2022 hingga kini kita recovery dan bisa mengatasi masalah tersebut dan tetap bisa mengejar target dalam RPJMD," katanya.
Target itu di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak tahun 2022 yang menduduki peringkat teratas dari kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 80,48. Nilai tersebut naik dibandingkan tahun 2021 lalu yang menyentuh angka 79,93 dan 2020 pada 79,44. Penurunan stunting pun demikian. Berdasarkan data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kota Pontianak tahun 2022 tercatat 19,7. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 24,4.
"Dampak pembangunan Kota Pontianak juga berpengaruh dan terpengaruh daerah sekitar. Saya mengajak seluruh OPD untuk bisa memperluas persepsi tentang kemajuan jadi tidak bisa berpikir sempit, lokal Pontianak. Kita harus ubah bahwa kolaborasi dan Integrasi sangat diperlukan dalam kehidupan global," katanya.
Edi Kamtono mencontohkan, dia mendukung Festival Cap Go Meh di Singkawang sukses dan mendunia. Sebab, imbasnya juga sampai ke Pontianak sebagai pintu masuk Kalimantan Barat.
"Hari ini kita kedatangan Wali Kota Magelang. Mereka tujuannya ke Singkawang tapi lama menginap di Pontianak. Inilah yang saya maksud kalau daerah sekitar adalah aspek penentu Pontianak. Ekonomi berjalan, UMKM bergerak," terangnya.
Sebagai ibu kota dan pusat pendidikan, Edi berujar sedikitnya 50.000 mahasiswa dari daerah menetap di Pontianak. Hal itu tentu menguntungkan dari sisi ekonomi, namun ada pula imbas negatif. Baik itu soal lingkungan, sosial hingga kemacetan.
"Mereka ini devisanya Pontianak. Ini aspek positif dari ekonomi, namun memang ada juga pasti aspek negatifnya," katanya.
Edi juga menjelaskan tantangan pembangunan di Pontianak. Salah satunya pertumbuhan penduduk. Setiap tahun ribuan penduduk lahir. Sementara luas wilayah terbatas. Pertumbuhan penduduk tersebut juga berdampak kepada urusan sampah, kebutuhan air bersih, hingga jumlah kendaraan.
"Saat ini jaringan air bersih sudah 89 persen, namun memang ada kendala kualitas seperti kebocoran karenanya perlu investasi. Untuk air baku bukan tanggung jawab Pemkot, dalam undang-undang itu tanggung jawab pemerintah pusat. Kita hanya membangun penepat, namun ada masalah dalam instrusi air laut ketika kemarau," bebernya.
Namun dari itu semua, dia melihat arah pembangunan punya tren positif. Apa yang menjadi pekerjaan rutin dan indikator kewajiban pelayanan harus diutamakan. Pelayanan publik yang inovatif pun jadi tuntutan.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Pontianak yang juga ketua panitia kegiatan menerangkan konsultasi publik digelar untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dan menghimpun aspirasi terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah dalam menjawab isu strategis kota.
"Aturan teknis penyusunannya diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 52/2022," katanya. (prokopim/kominfo)