,
menampilkan: hasil
Peringkat Dua Kepatuhan KTR, Bahasan Minta Satgas Rutin Monitoring
Lokakarya Lintas Sektor Laporan Evaluasi Implementasi KTR
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis.
“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop.
"Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum," ungkapnya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.
"Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya.
Secara nasional, Kota Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam hal kepatuhan KTR. Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar.
"Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wako Resmikan ILP dan 3 Puskesmas
Puskesmas Tanjung Hulu, Telaga Biru dan Siantan Hulu
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan tiga unit gedung dan Integrasi Layanan Primer (ILP) masing-masing di Puskesmas Tanjung Hulu di Kecamatan Pontianak Timur, Puskesmas Telaga Biru dan Puskesmas Siantan Hulu di Pontianak Utara.
Edi menuturkan kehadiran ILP di tiga puskesmas ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan ILP dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Tidak hanya gedung baru, tetapi pelayanannya juga harus meningkat. Bisa memberikan pelayanan terbaik masyarakat di wilayah masing-masing. Tentunya Pemkot Pontianak berkomitmen meningkatkan indeks pelayanan kesehatan,” ujarnya didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai meresmikan secara simbolis dan meninjau ILP di UPT Puskesmas Tanjung Hulu Jalan Ya’m Sabran, Jumat (14/3/2025).
Di tahun 2025, Pemkot Pontianak melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak tengah melaksanakan pembangunan perbaikan di tiga puskesmas lainnya seperti Puskesmas Paris 2 di Kecamatan Pontianak Tenggara, Puskesmas Kom Yos Sudarso di Kecamatan Pontianak Barat serta Puskesmas Siantan Tengah di Kecamatan Pontianak Utara. Edi menambahkan, perbaikan puskesmas ke depan menyusul di tahun selanjutnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, ILP adalah sebuah upaya untuk menata dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa dan tua.
“ILP bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat,” imbuh Edi.
Ia berharap kehadiran ILP di Puskesmas Tanjung Hulu, Telaga Biru dan Siantan Hulu ini bisa menjadi terobosan penting dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih terpadu dan efisien kepada warga.
“Melalui ILP, kita ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas tanpa harus mengalami hambatan administratif atau teknis,” katanya.
Edi bilang program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pontianak untuk menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“ILP ini adalah jawaban atas tantangan yang selama ini dihadapi dalam pelayanan kesehatan dasar,” sebutnya.
Program ILP dirancang untuk menyatukan berbagai layanan kesehatan primer, seperti pemeriksaan rutin, imunisasi, konsultasi dokter, serta penanganan penyakit ringan hingga sedang, dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Dengan adanya ILP, pasien tidak perlu lagi bolak-balik antar fasilitas kesehatan karena semua layanan dapat diakses di satu tempat,” ungkap Edi.
Kepala Dinkes Kota Pontianak Saptiko melanjutkan, terdapat tujuh puskesmas di beberapa wilayah yang akan terpilih untuk diperbaiki dalam road map. Targetnya selesai di tahun 2028.
”Kita akan berusaha untuk mencari anggaran baik dari pusat maupun daerah, insyaallah di tahun 2028 seluruh puskesmas sudah terbangun dengan bagus,” lanjutnya.
Apabila selama ini masyarakat ke puskesmas hanya untuk menerima obat saja, tetapi dengan adanya ILP akan membuka lebih banyak pelayanan yang berhubungan langsung dengan siklus hidup seseorang.
“Kalau dulu berobat dilayani periksa dan dapat oba saja, di ILP setiap datang akan diperiksa siklus hidupnya, ada ibu hamil, balita, remaja sampai kluster penyakit menular. Mereka yang datang juga akan dilakukan skrining penyakit apa ada selain keluhan sebagai upaya preventif,” paparnya.
Selain di puskesmas, ILP juga akan tersedia di posyandu di Kota Pontianak. Saptiko menyampaikan, di posyandu sudah menerapkan ILP.
“Jadi tidak ada terpisah antara posyandu ibu hamil, balita, remaja dan lansia. Semuanya digabung menjadi satu posyandu, pelayanan semuanya terintegrasi di situ,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Pontianak Percepat Cakupan JKN
Program Prioritas 100 Hari Kerja Edi-Bahasan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mendorong cakupan penerima asuransi kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Kota Pontianak hingga 98 persen. Berdasarkan data terakhir, angka Universal Health Coverage (UHC) Kota Pontianak sudah mencapai 87,86 persen atau hampir 600 ribu warga Kota Pontianak telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan optimis cakupan UHC bisa mencapai target. Ia mengajak kerjasama seluruh unsur dan elemen masyarakat untuk mendukung upaya Pemkot Pontianak.
“Layanan kesehatan itu sangat dasar dan indikator kesejahteraan masyarakat, komitmen kami untuk mengawal pelayanan kesehatan dan salah satunya mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan,” tuturnya, Rabu (26/2/2025).
Keterbatasan anggaran masih menjadi kendala untuk mencapai target UHC dengan jumlah penduduk di Pontianak terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar). Sehingga yang menjadi ukuran prestasi adalah upaya pemerintah daerah dalam mencapai target nasional.
“Penyerapan UHC sisa sedikit lagi, kira-kira perlu dana Rp30-40 miliar, selama ini sudah secara gratis kepada warga yang tergolong tidak mampu, masih terbatas di situ,” tuturnya.
Bahasan melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, mengingat program prioritas Gubernur Kalbar Ria Norsan juga mendorong cakupan UHC.
“Kami juga akan bekerjasama dengan Pemprov Kalbar karena gubernur yang baru punya program UHC juga,” tuturnya.
Wakil Wali Kota menerangkan, saat ini jumlah fasilitas kesehatan di Kota Pontianak terdiri dari 14 rumah sakit, 23 puskesmas dan 82 klinik. Meski demikian masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam pemerataan peserta JKN.
“Seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum memadai,” pungkasnya. (kominfo)
DPRD dan Pemkot Pontianak Bahas Rancangan Perda Penanggulangan TBC
Upaya Tekan Kasus TBC di Pontianak
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah peningkatan kasus di Kota Pontianak.
"Kesehatan merupakan salah satu masalah dasar masyarakat selain pendidikan. Perda ini akan menjadi pengikat dan perintah kepada unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif dalam menangani TBC," ujarnya usai menghadiri pidato Ketua DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (17/2/2025).
Edi menyebut, data menunjukkan adanya peningkatan penderita TBC di Pontianak. Ia menegaskan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas yang dapat berdampak pada tingginya biaya penanganan.
"Kita harus segera mengeluarkan Perda ini dan melaksanakannya untuk mencegah terjadinya wabah. Kalau sudah menjadi wabah, biaya penanganannya akan semakin mahal," jelasnya.
Terkait pelanggaran larangan merokok yang dapat memicu TBC, Edi menyatakan bahwa Perda yang ada harus ditegakkan, terutama di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Meski belum ada undang-undang dari pemerintah pusat yang melarang rokok secara total, kita sudah memiliki Perda yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Jika masyarakat bisa mematuhi aturan ini saja, itu sudah merupakan pencapaian yang luar biasa," sebutnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menegaskan, Perda ini bertujuan untuk melindungi penderita TBC di Kota Pontianak. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyiapkan bantuan pengobatan yang bersumber dari APBD.
"Kita akan memastikan Perda ini benar-benar melindungi masyarakat yang terkena penyakit TBC. Dengan adanya bantuan APBD, diharapkan dapat meringankan beban penderita dalam menjalani pengobatan," terangnya.
Ia menerangkan, proses pembahasan Raperda ini masih panjang. Setelah pidato yang disampaikannya, akan ada pidato Wali Kota dan pandangan umum fraksi.
“Kemudian baru dibahas di tingkat Panitia Khusus Pembahasan Peraturan Daerah,” tutupnya. (prokopim)