,
menampilkan: hasil
Kesekian Kalinya Dikunjungi Presiden, Wali Kota Bilang Pontianak Istimewa
Kunjungan RI 1 Hadiri Agenda Tariu Borneo Bangkule Rajakng di Rumah Radakng
PONTIANAK - Belum genap sepekan kunjungan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Kota Pontianak kembali menerima kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Agenda kunjungan RI 1 kali ini untuk menghadiri kegiatan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Rumah Radakng, Selasa (29/11/2022).
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2022, Kota Pontianak telah beberapa kali menerima kunjungan pejabat-pejabat pusat. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, sejumlah menteri, hingga tamu-tamu dari delegasi BIMP-EAGA yang hadir di Pontianak untuk mengikuti 25th BIMP-EAGA Ministerial Meeting baru-baru ini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, banyaknya para pejabat pusat yang melakukan kunjungan ke Kota Pontianak ini sebagai sebuah keistimewaan bagi kota berjuluk Khatulistiwa. Pasalnya, Pontianak kerap menjadi pusat penyelenggaraan agenda pertemuan regional, nasional hingga internasional sehingga tamu-tamu penting juga turut hadir pada agenda tersebut.
"Ini merupakan sebuah keberkahan bagi Kota Pontianak karena para tamu merasa Pontianak menjadi kota yang nyaman untuk dikunjungi, warganya ramah-ramah, kulinernya beraneka ragam dan enak-enak," ujarnya usai menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Rumah Radakng.
Dipusatkannya agenda nasional hingga internasional di Pontianak bukan tanpa alasan. Kota Pontianak dinilai cukup representatif untuk menyelenggarakan agenda maupun event yang berskala besar, mulai dari infrastruktur, akomodasi, fasilitas dan sebagainya.
"Artinya, Pontianak boleh dikatakan sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia karena sudah bisa menjadi tuan rumah penyelenggara agenda tingkat nasional bahkan internasional," ungkapnya.
Ia berharap kunjungan kerja Presiden ke Kota Pontianak ini memberi dampak bagi kemajuan Kota Pontianak sehingga pemerintah pusat semakin memperhatikan Provinsi Kalbar umumnya dan Kota Pontianak khususnya, terutama dalam pembangunan.
"Semoga dengan banyaknya kunjungan pejabat-pejabat dari pusat dapat memberikan semangat kepada masyarakat Pontianak dan Kalbar umumnya untuk bangkit dan pulih kembali dari keterpurukan akibat pandemi," tuturnya. (prokopim)
Duplikasi Jembatan Kapuas I Berdampak Bagi Warga Kalbar
Wali Kota dan Tokoh Masyarakat Prosesi Tepung Tawar Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I
PONTIANAK - Memudahkan jalannya duplikasi Jembatan Kapuas I, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menggelar doa bersama sekaligus prosesi tepung tawar di lokasi pembangunan. Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar pekerjaan dapat rampung tepat waktu, atau bahkan selesai sebelum target. Jalannya prosesi tepung tawar turut melibatkan tokoh masyarakat setempat, ahli waris maupun ulama.
Rampungnya duplikasi Jembatan Kapuas I diharapkan selesai tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Apalagi pembangunan jembatan ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh warga Kota Pontianak karena dinilai mampu mengurai kemacetan hingga 40 persen. Kedepan, tidak hanya masyarakat Kota Pontianak yang merasakan, namun juga warga Kalimantan Barat umumnya. Jembatan duplikasi ini akan dibangun sejajar dengan jembatan eksisting serta bertujuan untuk meningkatkan konektivitas warga serta memperlancar distribusi barang dan jasa.
“Harapan kita jika sudah rampung, jembatan ini memberikan kenyamanan dan keamanan serta tidak macet lagi,” terangnya usai prosesi tepung tawar pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I, Senin (28/11/2022).
Edi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi kawasan proyek pembangunan. Pasalnya, material pembangunan juga melewati jalan-jalan di Kota Pontianak, seperti Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura.
“Kita turut mendoakan agar para pekerja bisa terus semangat dan diliputi keselamatan, saya memohon dukungan dan doa juga dari masyarakat agar semuanya tidak ada hambatan,” ucapnya.
Sebelumnya, dimulainya pembangunan sudah dilakukan sejak Agustus lalu dan menggunakan anggaran multiyears contract (MYC) 2022-2024 lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) senilai Rp 267 miliar sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (prokopim/kominfo)
Wali Kota Lantik 2 Camat dan 9 Lurah
Pelantikan 40 Pejabat Eselon III dan IV
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melantik sebanyak 40 pejabat setingkat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terdiri dari 17 orang eselon tiga dan 23 orang eselon empat. Dari sejumlah pejabat yang dilantik, di antaranya dua orang camat dan sembilan lurah. Dua orang camat yang dilantik adalah Hermansyah yang ditunjuk menjadi Camat Pontianak Tenggara dan M Akif sebagai Camat Pontianak Timur. Sedangkan lurah-lurah yang dilantik, Lurah Sungai Jawi Luar Rima Nurfitria, Lurah Sungai Jawi Purwati, Lurah Mariana Dhea Astrid Nelinda, Lurah Tengah Ernawati, Lurah Sungai Bangkong Tirta Arifin, Lurah Bangka Belitung Darat Thedy Setia Utama, Lurah Saigon Herman, Lurah Siantan Hilir Ade Marheni Dewi dan Lurah Siantan Hulu Muliawan.
Sebelumnya, beberapa jabatan yang dilantik ini mengalami kekosongan dan harus segera diisi. Edi mengatakan, pergantian posisi merupakan hal yang wajar agar menunjang berjalannya proses organisasi.
"Tujuan pengisian yang ada ini untuk meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Kota Pontianak, dan saya yakin bapak ibu semua siap mengemban tugas ini, karena kami melihat saudara bisa melaksanakan tugas tersebut," ucapnya dalam sambutannya, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (25/11/2022).
Beberapa yang dilantik merupakan kepala wilayah. Artinya, lanjut Edi, terdapat tantangan baru yang akan dihadapi. Dia meminta kepada lurah dan camat untuk beradaptasi dan menerima hasil keputusan yang dibuat. Menurutnya, sebagai aparatur harus siap ditempatkan di mana saja.
"Bagi yang sudah paham dengan tugas dan fungsinya, bisa melanjutkan pekerjaan dari pendahulu, dan koordinasikan," ungkap Edi.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Terlebih, kata dia, ekspektasi terhadap pelayanan publik kian meningkat usai pandemi.
Pejabat yang baru dilantik akan menghadapi beberapa persoalan baru di tahun depan, seperti resesi global maupun euforia tahun politik. Oleh sebab itu, dirinya berpesan agar proses tersebut dilalui dengan bijak.
"Saya harap berilah pelayanan terbaik di manapun berada, saya paham hal itu tidak nyaman dan tidak mudah. Tapi jika dihadapi dengan ketulusan, dedikasi dan keikhlasan, insyaallah pekerjaan bapak ibu akan lebih mudah," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Usulkan Empat Raperda, Diantaranya Pengendalian dan Pengawasan Minol
PONTIANAK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.
Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," imbuhnya. (prokopim)