,
menampilkan: hasil
Saksikan Kafilah Pontianak Tampil di MTQ Kalbar, Mulyadi Beri Dukungan
MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar
SANGGAU - Beberapa cabang perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Sanggau mulai memasuki babak penyisihan di hari pertama.
Satu diantaranya lokasi yang ditetapkan untuk pelaksanaan lomba adalah Masjid Mujahidin yang berada di Jalan Agus Salim Kelurahan Beringin, Sanggau. Di masjid ini akan dipertandingkan lomba cabang Qiraat Murattal Remaja serta Qiraat Mujawwad Dewasa, Sabtu (26/08/2023).
Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Pontianak Mulyadi bersama jajaran pengurus turut menyaksikan langsung untuk memberikan dukungan kepada Kafilah Kota Pontianak saat bertanding.
"Saya menyaksikan beberapa cabang antara lain tilawah remaja kemudian Murattal Remaja, alhamdulillah mereka sudah tampil sangat baik" ujarnya.
Dia mengatakan, peserta yang tampil telah mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya untuk meraih hasil yang diinginkan, Adapun hasilnya diserahkan kepada dewan hakim yang menilai.
"Kalau saya pribadi menilainya sangat baik, Insha Allah bisa masuk final," ucapnya optimis.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris LPTQ Kota Pontianak Akhmad Nurdin yang turut mendampingi Ketua LPTQ Kota Pontianak mengunjungi beberapa lokasi perlombaan MTQ.
"Alhamdulillah penampilan peserta sangat baik. Bacaannya baik tajwid, suara dan irama termasuk kalau Qiraat itu ada kaidahnya saya kira tidak ada yang salah, tinggal kita serahkan kepada dewan hakim yang menilai" jelasnya.
Dia menambahkan, penampilan peserta ketika tampil dinilainya juga lebih baik dari hasil Traning Centre (TC) yang dilakukan oleh LPTQ Kota Pontianak sebelum pelaksanaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar.
"Ketika peserta menerima Maqra, soal atau daftar ayat yang nantinya akan dibaca oleh peserta, mereka akan dilatih lagi oleh koordinator dan alhamdulillah perkembangannya meningkat cukup signifikan," terang Nurdin.
Dirinya berharap peserta dari Kota Pontianak bisa memperoleh prestasi yang terbaik di setiap kategori yang diperlombakan.
"Kita doakan saja membawa hasil yang terbaik di ajang ini. Mereka sudah berlatih, berdoa serta ikhtiar. Selanjutnya kita serahkan saja kepada Allah. Semoga apa yang kita inginkan bersama bisa tercapai” pungkasnya. (prokopim)
Permudah PBG dan SLF, Dinas PUPR Luncurkan K-Pe Bang Selfi
PONTIANAK – Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.
Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya usai Launching K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/8/2023).
Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Namun pada waktu itu fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas. Di tahun ini pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang. Ia menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.
“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” imbuhnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, diungkap Edwin, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir, fotocopy KTP atau kuasa, fotocopy PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU. Bangunan yang berisiko tinggi dan bagunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF. Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.
“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning. Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Tingkatkan Layanan Air Bersih, PDAM Bakal Bangun IPA di Nipah Kuning
Konsultasi Publik Bahas Kerja Sama Business to Business Bangun IPA
PONTIANAK - Untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Pontianak, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khatulistiwa berencana membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Nipah Kuning Dalam Kecamatan Pontianak Barat. Rencana itu dibahas dalam sebuah konsultasi publik terkait kerja sama investasi Business to Business (B to B) pembangunan IPA di sana.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sebagian besar warga mengandalkan air PDAM untuk kebutuhan sehari-hari. Seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan air bersih juga ikut meningkat. Sementara saat ini produksi total air bersih PDAM baru 2.058 liter per detik. Sehingga masih perlu dilakukan peningkatan kapasitas agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih. Satu di antaranya dengan membangun IPA di Nipah Kuning. Karena ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat sebagai pelayanan dasar, sementara PDAM tidak memiliki dana yang cukup dan ketersediaan APBD juga terbatas, sehingga butuh keterlibatan investor untuk membangunnya.
"Prinsipnya bagi Pemkot Pontianak, sepanjang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, itu harus kita utamakan," ujarnya saat membuka konsultasi publik membahas kerja sama B to B pembangunan IPA di Nipah Kuning di Hotel Golden Tulip, Senin (21/8/2023).
Menurut Edi, hasil perhitungan PDAM, setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp100 miliar lebih untuk investasi. Dengan adanya pembangunan IPA ini maka akan meningkatkan kapasitas. Melalui pembangunan IPA di Nipah Kuning ini, pihaknya ingin memberikan percepatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula keluhan-keluhan warga terkait pelayanan PDAM diharapkan bisa terpecahkan dengan adanya pembangunan IPA ini. Kebutuhan mendasar ini sudah mempertimbangkan dari berbagai sisi, baik itu sisi hukum, teknis dan banyak hal.
"Kita melihat daerah-daerah lain sudah melakukan B to B ini. PDAM saya minta untuk melakukan kajian dan sudah dikaji dengan membuat Feasibility Study (FS). Saya juga minta kajian dari BPKP," ungkapnya.
Selain pembangunan IPA, jaringan perpipaan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dibenahi. Apalagi jaringan pipa yang ada sebagian sudah berusia tua.
"Jadi harus dilakukan penggantian dengan pipa yang baru," imbuhnya.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Ruli Hermansyah menerangkan, pertemuan ini merupakan konsultasi publik untuk investasi PDAM dengan cara business to business. Pembangunan IPA Nipah Kuning rencananya berkapasitas 300 liter per detik.
"Pembangunan IPA ini dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinyuitas," terangnya.
Saat ini, kata dia, kondisi PDAM untuk kapasitas memang sudah mengkuatirkan sehingga kalau tidak dilakukan investasi berupa pembangunan IPA, maka akan terjadi kekurangan kapasitas air bersih dari PDAM untuk melayani masyarakat.
"Dalam konsultasi publik ini, kami mendapat masukan apa yang harus dilaksanakan untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. (prokopim)
Satgas Saber Pungli Siapkan Efek Jera bagi Pelaku Pungli
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Polresta Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Kota Pontianak yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pontianak terus bekerja untuk menumpas perilaku pungli di Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan senantiasa melaksanakan koordinasi kepada sesama anggota. Ia menyampaikan, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan kinerja pelayanan publik.
"Kami (Pemkot Pontianak) ingin kalau Kota Pontianak zero pungli," jelasnya yang juga selaku Penanggungjawab Saber Pungli Kota Pontianak usai mengadakan rapat bersama Satgas Saber Pungli di Kantor Wali Kota, Jumat (18/8/2023).
Bahasan berharap, fungsi efek jera yang juga melekat dari Satgas Saber Pungli dapat mengurangi perilaku pungli. Ia menilai, pungli memang terlihat seperti menguntungkan bagi suatu pihak, namun sangat membahayakan bagi pihak lain, terutama masyarakat dan negara.
"Mudah-mudahan melalui rapat ini semakin memperkuat Saber Pungli dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Pontianak AKBP Darma menyebut, adanya Satgas Saber Pungli merupakan perintah Presiden yang kemudian diteruskan kepada jajarannya di daerah. Meskipun terdapat tugas pengawasan di dalam instansi pemerintah, sinergitas antar instansi masih sangat diperlukan.
"Ruh yang menjadi semangat kita tidak berhenti dalam konteks aturan dan perintah. Dibuktikan dengan keberhasilan Kota Pontianak menerima penghargaan dari Menkopolhukam," paparnya yang juga selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kota Pontianak.
AKBP Darma melanjutkan, beberapa persoalan pungli masih ditemukan pihaknya di lapangan. Di antara persoalan itu adalah parkir liar yang marak melakukan pungli di Kota Pontianak.
Diungkapkannya, berdasarkan laporan dari masyarakat rerata mengeluh dengan pungli parkir dengan harga di luar Peraturan Daerah (perda), khususnya pada saat acara atau event besar.
"Saya ingin mentrigger, isu yang marak di Pontianak adalah parkir. Parkir ini sudah memberikan sumbangsih (kepada pendapatan daerah). Pengelolaan parkir beberapa indikator berpotensi tidak sesuai target," ucapnya.
Perkuatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) menurutnya dapat mengurangi perilaku pungli. Hal itu dikarenakan penindakan yang menimbulkan efek jera.
"Seperti contoh Perda kawasan bebas rokok, tertulis jelas ada denda. Jadi kita bisa melakukan tindakan. Untuk itu kita berkumpul di sini agar merefresh kembali motivasi serta fokus (fungsi Saber Pungli)," tukasnya. (kominfo/prokopim)