,
menampilkan: hasil
Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan Tapi Aman dari Covid-19
Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berpendapat, selama vaksin dan obat belum ditemukan pada 2021 mendatang, maka pandemi Covid-19 diperkirakan belum akan berakhir. Oleh sebab itu, dirinya menekankan agar setiap orang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. "Namun aktivitas ekonomi tetap berjalan produktif dengan mengutamakan protokol kesehatan," ucapnya, Senin (16/11/2020).
Edi menambahkan, untuk vaksin dan obat Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Semakin cepat vaksin itu ditemukan, maka semakin baik dalam memulihkan kondisi yang dihadapi hingga kini. Sasaran vaksin diutamakan bagi mereka yang paling berisiko. "Seperti tenaga kesehatan dan mereka yang rentan terpapar karena berhadapan dengan pasien Covid-19" tuturnya.
Ia memaparkan, saat ini jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif sebanyak 146 orang. Pemkot Pontianak terus melakukan sosialisasi dan pembatasan sosial selama 14 hari. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kasus Covid-19. "Terpenting adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (prokopim)
Libatkan Semua Komunitas dalam Satgas Covid-19
3.207 Satgas Covid-19 Tingkat RT/RW
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas secara simbolis di halaman parkir Pasar Flamboyan, Kamis (12/11/2020). Komunitas yang dilibatkan dalam Satgas tersebut diantaranya berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, rumah ibadah dan lainnya. Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak. "Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari Covid-19," ujarnya usai mengukuhkan Satgas Covid-19 pembatasan sosial berbasis komunitas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil. Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207. Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya. "Kita harus optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," ucapnya.
Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia. "Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Edi.
Dikatakannya, memang saat ini masyarakat sudah mengetahui bagaimana menerapkan protokol kesehatan. Hanya disayangkannya masih ada segelintir masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak. "Sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit. "Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik)," jelasnya.
Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing. "Konsep dari komunitas ini diantaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan," terang Sidiq.
Selain itu, dalam melakukan langkah mitigasi, satgas yang terbentuk ini bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Tujuannya agar jangan sampai menular ke anggota lainnya," tuturnya.
Sidiq menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada satgas yang ada di setiap komunitas terkait bagaimana merancang mitigasi risiko dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Diakuinya, langkah ini memang cukup sulit karena menyangkut perilaku dan kesadaran masing-masing. "Akan tetapi hal ini harus tetap dibangun agar pemberantasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa optimal," pungkasnya. (prokopim)
Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian
PONTIANAK - Ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak. "Aspirasi yang telah disampaikan warga akan kami tindaklanjuti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak melibatkan para pakar akan membentuk tim," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menerima audiensi warga Perumnas IV di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/11/2020).
Selanjutnya, sambung Edi, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dari sisi administrasi peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya juga akan dilakukan konsultasi kepada Gubernur Kalbar. Pihaknya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ia berharap ada titik terang yang jelas dari persoalan ini. Dikatakannya, secara batin Pemkot Pontianak dengan warga Perumnas IV sudah sangat dekat karena memang selama ini mereka merupakan warga Kota Pontianak dibuktikan dengan KTP dan pelayanan. "Secara historis umumnya warga Perumnas IV telah lama tinggal di sekitar Kota Pontianak," ungkapnya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan masyarakat Perumnas IV, bukti-bukti yang disampaikan mulai dari historisnya hingga keputusan-keputusan yang telah diterbitkan. Hal itu pula yang melatarbelakangi keinginan mereka untuk menjadi warga Kota Pontianak.
Edi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 menyatakan wilayah Perumnas IV masuk Kabupaten Kubu Raya. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. "Ini merupakan dilema yang membutuhkan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota : Jangan Beda-bedakan Warga dalam Pelayanan Publik
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan publik. "Jangan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam melayani masyarakat," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, pelayanan publik sudah menjadi kewajiban ASN. Sebagaimana prinsip pelayanan prima yakni cepat, mudah dan murah, menjadi kewajiban ASN Pemkot Pontianak untuk diterapkan. "Kalau ini dijalankan, Insya Allah kemajuan, target-target kita akan cepat terealisir," katanya.
Dirinya tidak menampik dalam pelayanan masih ada kekurangan yang disebabkan faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal seperti misalnya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, kecepatan mesin atau jaringan yang bergantung dari pemerintah pusat. Sedangkan dari internal misalnya kurangnya inovasi dalam melihat permasalahan, misalnya terkait antrian bagaimana supaya tidak terjadi antrian panjang. "Sekarang dengan digitalisasi antrian cukup dilakukan secara online," imbuh Edi. (prokopim)