,
menampilkan: hasil
Wali Kota Edi Kamtono Pastikan Tanggung Biaya Operasi Teddy
Besuk Korban Jatuh dari Kendaraan Damkar
PONTIANAK - Teddy (23), anggota Pemadam Kebakaran (damkar) Mitra Bhakti mengalami musibah kecelakaan jatuh dari kendaraan damkar akibat terkena kabel yang melintang sepulang dari memadamkan kebakaran di Jalan Johar pada Senin (5/4/2021) lalu. Korban menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) St Antonius pada Rabu (7/4/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membesuk korban setelah menjalani operasi. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menanggung biaya operasi korban yang mengalami musibah dalam menjalankan tugas kemanusiaan memadamkan kebakaran. "Beliau relawan yang berdedikasi. Kita juga mengucapkan terima kasih pada damkar-damkar swasta yang selama ini sudah membantu pemerintah," ujarnya.
Edi berharap korban bisa segera pulih dan bisa beraktivitas kembali. Terkait penyebab jatuhnya korban akibat kabel yang melintang di jalan, ia meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak untuk melakukan investigasi pemilik kabel. Dia mengingatkan kepada perusahaan atau BUMN yang memiliki kabel untuk memastikan kabel-kabel yang ada agar tidak membahayakan pengguna jalan terutama kabel yang melintang di jalan. "Kita minta pemilik kabel mempertanggungjawabkannya. Kita juga minta kabel-kabel yang ada dirapikan supaya kejadian serupa tidak terulang," tuturnya.
Ketua Umum Damkar Mitra Bhakti, Ali Halim menerangkan kronologis kejadian hingga anggotanya jatuh dari kendaraan damkar. Musibah terjadi setelah selesai penanganan kebakaran di Jalan Johar saat dalam perjalanan pulang. Kendaraan damkar berencana mengisi tangki kembali sebagai persiapan untuk cadangan. "Pada saat pulang ada kabel yang melintang hingga mengakibatkan terjatuhnya Teddy," ungkapnya.
Teddy mengalami luka di leher dan jatuh terbentur di aspal sekira 2 meter dari kendaraan. Korban mengalami cedera serius dan keretakan di tengkorak kepala sehingga harus dioperasi. "Operasinya memakan waktu sekitar dua jam. Kondisi korban cukup stabil," kata Ali.
Teddy berusia 23 tahun dan pekerjaan sehari-harinya sebagai guru honorer di SMKN 4. Di waktu luangnya dimanfaatkan untuk membantu damkar Mitra Bhakti memadamkan kebakaran. "Sebagai pekerja sosial sudah 3 tahun lebih bergabung di damkar," pungkasnya. (prokopim)
Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah
Penghasilan Guru Non PNS Setara UMR
PONTIANAK - Guru non PNS tidak lagi bisa mengajar di sekolah lain selain sekolah tempatnya ditugaskan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah. Namun hal itu tidak lagi diperkenankan. "Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C," ujarnya usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS BOSDA Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu (7/4/2021).
Ia menambahkan, guru non PNS harus memenuhi jam kerja efektif selama 40 jam dalam sepekan. Apabila jam kerja yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikannya. "Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar, jam kerja dan lainnya," jelasnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen PJLP tenaga guru non PNS ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya, tergantung jumlah jam mengajar. Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR. "Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR," ungkapnya.
Namun demikian, guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain selain sekolah tempat ia bertugas. Sehingga guru bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas. "Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," pungkasnya.
Sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak. (prokopim)
Updating Data Penduduk Miskin Agar Program Tepat Sasaran
Masa Pandemi, Jumlah Penduduk Miskin Diprediksi Meningkat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mulai melakukan updating atau pemutakhiran data penduduk miskin di Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berharap pendataan ini bisa lebih akurat. "Sehingga program penanggulangan kemiskinan di Kota Pontianak bisa tepat sasaran dan sesuai harapan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya usai rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, pendataan ulang ini perlu dilakukan karena di masa pandemi ini tidak sedikit masyarakat yang sebelumnya tidak termasuk kategori miskin, sekarang jatuh miskin. Berdasarkan data, jumlah penduduk miskin tahun 2017 sebanyak 5,31 persen. Kemudian tahun 2018 turun menjadi 5 persen dan 2019 kembali turun 4,88 persen. Tapi dikarenakan masa pandemi, jumlah penduduk miskin diperkirakan terjadi lonjakan. "Tahun 2021 diperkirakan jumlah penduduk miskin meningkat dua kali lipat atau sekitar 68 ribu jiwa, tapi akan kami cross check di lapangan agar sesuai fakta," katanya.
Kendati demikian, Bahasan menilai fakta data di lapangan mengenai penduduk miskin yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) banyak yang tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Hal itu terjadi karena terkadang penduduk miskin yang terdata bukan penduduk asli Kota Pontianak, melainkan mereka menumpang dengan sanak keluarga untuk pendaftaran BPJS Kesehatan sehingga diklaim sebagai warga Pontianak. "Jadi untuk ke depannya pendataan ini akan kami sempurnakan karena diharapkan pelayanan bagi masyarakat tepat sasaran," tutur Bahasan.
Anggaran program pemberdayaan pengentasan kemiskinan sudah dialokasikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan anggaran dari pemerintah pusat juga banyak. Namun untuk merealisasikannya, dibutuhkan kerja keras dan pembenahan agar bantuan yang digelontorkan diterima masyarakat yang memang membutuhkan. "Oleh sebab itu pentingnya pendataan penduduk miskin ini," pungkasnya. (prokopim)
Izinkan Gelar Salat Tarawih di Masjid, Wako Edi Kamtono Tekankan Prokes
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menyatakan, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan seperti Salat Tarawih berjamaah diperbolehkan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Untuk ibadah salat tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, positivity rate penularan Covid-19 di Kota Pontianak masih berada pada angka lima persen. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Untuk itu kita imbau dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah, tetap menjaga jarak serta tidak terlampau berdesakan," tutur Edi yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak.
Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di masjid, waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19. "Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," imbuhnya.
Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga. "Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesannya.
Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan. (prokopim)