,
menampilkan: hasil
11 PPPK Terima SK, Wali Kota : Guru Sangat Dibutuhkan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 11 orang. Tenaga PPPK ini merupakan perekrutan dari tenaga-tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah-sekolah, khususnya tenaga guru. "SDM terutama guru, memang sangat dibutuhkan. Apalagi setiap tahunnya jumlah guru yang pensiun kian bertambah," ujarnya usai penyerahan SK di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (1/3/2021).
Ditambahkannya, PPPK merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perekrutan PPPK sudah mulai diterapkan secara bertahap di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pihaknya juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penerimaan PPPK. "Hak dan kewajiban PPPK layaknya ASN, hanya yang membedakannya PPPK tidak memperoleh hak pensiun," ungkapnya.
Edi berharap dengan perekrutan PPPK ini bisa membantu seoptimal mungkin sesuai dengan pengalaman yang sudah dilalui mereka sebagai tenaga honorer guru sehingga tidak begitu kesulitan menyesuaikan diri. "Pelajari aturan-aturan kepegawaian supaya memahami hak dan kewajiban selaku PPPK," pesan dia.
Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru. Sebab, setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai. "Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kita usulkan menjadi PPPK," ungkapnya.
Untuk tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Lama masa kontrak adalah lima tahun. Sedangkan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah. "Artinya mereka ASN dari pemerintah pusat," terangnya.
Untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih. "Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. (prokopim)
Kampung Tangguh Ciptakan Kemandirian Warga di Tengah Pandemi
Wali Kota Canangkan Kampung Tangguh 'Kampung 27'
PONTIANAK - Keberadaan Kampung Tangguh dinilai mampu menciptakan kemandirian masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Di Kota Pontianak, Kampung Tangguh terus berkembang dengan dicanangkannya 'Kampung 27' sebagai Kampung Tangguh di Perumahan Pondok Pangeran RW 27 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dicanangkannya Kampung 27 sebagai Kampung Tangguh diharapkan akan semakin memperkuat perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebab Kampung Tangguh dibentuk sebagai wujud kemandirian dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, khususnya bencana pandemi Covid-19. "Kampung 27 ini saya nilai sangat kreatif dan inovatif dalam menciptakan produk-produk hortikultura, khususnya tanaman sayur mayur, termasuk produk lainnya seperti tenun dan batik printing," ujarnya usai mencanangkan Kampung Tangguh 'Kampung 27', Minggu (28/2/2021).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung kegiatan yang digelar masyarakat ini melalui kolaborasi dengan program-program yang ada di Pemkot Pontianak. Ia berencana menjadikan Kampung 27 ini sebagai zona ekonomi kreatif. "Sehingga bisa menjadi role model bagi kawasan lainnya di Kota Pontianak," kata Edi.
Saat ini sudah ada enam kampung tangguh yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Menurutnya, keberadaan Kampung Tangguh di tingkat RT/RW ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, meskipun pandemi belum berakhir, namun bukan berarti seluruh produktivitas terhenti, terutama aktivitas yang menunjang perekonomian masyarakat. "Kita harus tetap produktif dalam tatanan kehidupan normal baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ada tujuh variabel yang menunjang Kampung Tangguh. Ketujuh variabel itu adalah tangguh logistik, sumber daya manusia (SDM), informasi, kesehatan, keamanan dan ketertiban, budaya dan psikologis. (prokopim)
Pemkot Pontianak Segel Lahan yang Terbakar
Pemilik Lahan Terancam Sanksi Pidana dan Ganti Rugi Seluruh Biaya Pemadaman
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan 'Lokasi Ini Dalam Pengawasan' terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Sementara ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. "Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegasnya saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak. Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar. "Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar. Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi. " Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," tutur Edi.
Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya. "Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbaunya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan. "Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," sebutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. "Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," katanya.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (prokopim)
Lanjutkan Belajar Tatap Muka, Pemkot Berencana Perluas Jumlah Sekolah
Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK - Sepekan digelarnya pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar pertemuan membahas evaluasi pelaksanaan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Syahdan Lazis menerangkan, sejak dimulainya pembelajaran tatap muka pada enam SD dan enam SMP negeri sebagai percontohan, sejauh ini tidak mengalami kendala. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak maupun Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga sudah diperoleh untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka di sekolah. "Sekolah tatap muka tetap akan dilanjutkan. Mudah-mudahan tidak ada kendala ke depannya, semuanya sudah siap dengan protokol kesehatan," terangnya usai melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi pembelajaran tatap muka di sekolah di Aula Kantor Terpadu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Jumat (26/2/2021).
Sejauh ini, lanjut Syahdan, evaluasi yang dilakukan berdasarkan penyampaian dari kepala sekolah bahwa di sekolah yang dipimpin mereka tidak ada hambatan yang dihadapi. Bahkan pihak komite juga menyikapi hal yang sama. Pihaknya berencana memperluas ke sekolah-sekolah lainnya, dengan catatan atas persetujuan dari Wali Kota Pontianak selaku Ketua Satgas Covid-19. "Jika telah disetujui maka pembelajaran tatap muka maka akan diperluas kepada sekolah lainnya," sebutnya.
Ia menambahkan, jika mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, pihaknya berencana menambah jumlah sekolah yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka, dengan jumlah SD sebanyak 30 sekolah dan SMP sebanyak 22 sekolah. Tingkat kelas yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka khusus SD kelas VI dan SMP kelas IX. Sedangkan bagi sekolah swasta, khususnya SD dan SMP yang sudah siap membuka pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pihaknya mempersilakan sepanjang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Satgas Covid-19. "Kemudian untuk sekolah-sekolah swasta juga sudah dimulai pembelajaran tatap muka seperti Mujahidin dan Al Azhar," tutur Syahdan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyambut baik dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai langkah penyesuaian di masa pandemi Covid-19. Meskipun masih bersifat simulasi atau uji coba, tetapi setidaknya para siswa dan guru mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar. "Intinya apapun kegiatan yang dilakukan asal menerapkan protokol kesehatan masih bisa dilakukan," terangnya.
Ia mengingatkan, pembelajaran tatap muka ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab di manapun berada, kapanpun dan siapapun berpotensi tertular Covid-19. Tidak hanya di lingkup sekolah, ketika berada dirumah siswa bertemu temannya juga bisa berisiko. "Dengan evaluasi hari ini, di sekolah ada SOP masuk, belajar, pulang dan lainnya. Intinya di sekolah tidak boleh ada kerumunan, menerapkan protokol kesehatan, insya Allah aman," imbuh Sidiq.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang mencakup bidang kesehatan dan pendidikan, akan terus melakukan koordinasi menyikapi hal tersebut. Satgas di semua tingkatan, bahkan di sekolah, bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah. "Jadi Satgas ini akan memantau apakah ada masalah dalam penerapan pembelajaran tatap muka atau tidak," pungkasnya. (prokopim)