,
menampilkan: hasil
Pj Wako Apresiasi Baznas Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al Falah yang telah berkolaborasi menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di Masjid Agung Al Falah, Rabu (11/9/2024).
"Salah satu misi Kota Pontianak adalah mewujudkan kualitas sumber daya manusia sehat, cerdas dan berbudaya. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran dari semua elemen termasuk Baznas dan UPZ masjid serta masyarakat seperti yang dilaksanakan hari ini pemeriksaan kesehatan gratis," ujarnya.
Menurutnya, melalui program ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Pontianak selain pendidikan, PDRB dan kemiskinan. Kesehatan masyarakat menjadi hal penting dalam mendukung kualitas sumber daya manusia.
"Dengan demikian, semakin sehat masyarakat maka semakin meningkat pula tingkat IPM tersebut," ucapnya.
Ketua Baznas Kota Pontianak Sulaiman menuturkan, program layanan kesehatan gratis ini merupakan program rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Baznas Kota Pontianak.
"Program ini akan dilaksanakan sebulan dua kali dengan pembagian enam kecamatan secara bergantian," terangnya.
Layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini menyasar warga dhuafa yang ada di sekitar Masjid Agung Al Falah. Pemeriksaan yang dilakukan antara lain cek gula darah, kolesterol dan lainnya.
“Selain memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, kami juga memberikan paket sembako bagi 50 orang yang sudah terdata,” kata Sulaiman.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan program ini perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak khususnya Dinas Kesehatan serta puskesmas setempat.
"Kami berterima kasih kepada Pemkot Pontianak dan perangkat daerah yang selalu mendukung dan mau berkolaborasi pada program-program kami sehingga dapat berjalan dengan lancar, " jelasnya. (prokopim)
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Lewat Lomba Kadarkum
PONTIANAK - Guna memupuk kesadaran hukum di lingkup keluarga dan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Pontianak. Lomba Kadarkum diikuti 100 peserta yang berasal dari 20 kelurahan. Masing-masing kelurahan mengutus lima orang peserta.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Iwan Amriady mengungkapkan, kegiatan lomba ini merupakan suatu upaya dalam rangka menanamkan kesadaran hukum, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Kesadaran hukum merupakan landasan penting dalam terciptanya masyarakat yang tertib, adil dan harmonis.
“Melalui lomba ini, diharapkan seluruh masyarakat melalui kelompok Kadarkum dapat lebih memahami dan mempraktekan pengetahuan hukum yang dimilikinya dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus membangun budaya hukum yang baik,” ujarnya saat membuka Lomba Kadarkum Tingkat Kota Pontianak 2024 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/9/2024).
Seperti yang kita ketahui, lanjut Iwan, hukum bukan hanya merupakan aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga merupakan alat untuk melindungi hak dan kewajiban individu sebagai warga negara. Dengan memiliki pengetahuan hukum yang baik, setidaknya dapat mencegah pelanggaran, menyelesaikan sengketa secara damai dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.
“Lomba ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, tetapi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi dengan penuh semangat, dan menjadikan lomba ini sebagai kesempatan untuk belajar dan saling berbagi pengetahuan tentang hukum. Harapannya, para peserta yang mengikuti lomba ini menjadi figur-figur yang nantinya bisa menularkan sikap dan perilaku sebagai warga tertib aturan dan hukum.
“Karena masih banyak kita temui di masyarakat belum tertib aturan,” tutur Iwan.
Kepada para peserta lomba, dia menekankan agar peserta mengikuti lomba dengan sungguh-sungguh. Kalah maupun menang menjadi hal yang lumrah dalam setiap perlombaan. Bagi yang menang, diminta jangan lantas terlena dengan kemenangannya karena masih harus terus mengasah kemampuannya untuk mempersiapkan diri menghadapi lomba di tingkat provinsi hingga tingkat nasional.
“Bagi yang belum menang, saya minta jangan merasa berkecil hati, tapi tetap rajin belajar untuk meraih keberhasilan kedepan,” ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak Ferry Abdi menuturkan, latar belakang dilaksanakannya Lomba Kadarkum ini adalah sebagai wadah yang berfungsi sebagai rumpun keluarga masyarakat dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya.
“Tujuan dibentuknya Kelompok Kadarkum ini agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Ferry, dengan pelaksanaan lomba ini, Pemkot Pontianak berupaya mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik sehingga setiap warga masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar dan patuh terhadap hukum.
“Ini menjadi satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap kelompok sadar hukum yang berprestasi,” tutupnya. (prokopim)
Sepakati Lima Raperda, Tiga Usulan Kepala Daerah, Dua DPRD
PONTIANAK – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui. Dari kelima Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak dan tiga Raperda lainnya usulan dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memaparkan, ketiga usulan dari pihaknya antara lain perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Kemudian dua Raperda penambahan tupoksi di PDAM Tirta Khatulistiwa.
“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan Perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di PDAM menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” paparnya, usai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (9/9/2024).
Dua usulan Raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui Perda itu, penanganan masyarakat miskin akan lebih optimal.
Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani Sofian mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ujar Pj Wali Kota.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki tahun 2025. Targetnya di tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita minta 2025 Perda ini segera diterapkan segera masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tegasnya.
Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebut, pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang.
“Yang jelas semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” tuturnya. (kominfo/prokopim)
Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak
PONTIANAK - Bappeda Pontianak tengah menggagas kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan. Kawasan ini diharap tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga.
Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan Tanah Seribu yang merupakan awal pusat kota di masa kolonial Belanda. Namun kawasan akan dipersempit sesuai lingkup bangunan.
"Nantinya akan dibuat peraturan daerah untuk melindungi cagar budaya dan potensi-potensi kota pusaka," kata Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, Senin (9/9/2024).
Di dalam aturan tersebut, akan diatur tata cara pengelolaan bangunan. Bangunan tetap bisa dialihfungsi bahkan diperjualbelikan sepanjang tidak mengubah bentuk utamanya. Justru mereka yang memiliki bangunan di kawasan kota pusaka, akan mendapatkan sejumlah insentif menguntungkan. Utamanya, Pemkot akan mengedepankan infrastruktur penunjang.
Dia mencontohkan kawasan Kayutangan di Malang. Dulunya meski dekat dengan alun-alun kota, daerah itu sepi. Namun intervensi kota pusaka membuatnya kembali hidup. Selain mempercantik kawasan dengan tetap menjaga keaslian bangunan, di sekitar lokasi muncul berbagai usaha yang menghidupi warga setempat.
Sama seperti ketika Pemkot Pontianak menjalankan program Kota Baru ketika menata tepian Kapuas dengan pembangunan waterfront. Tidak hanya mengembalikan wajah kota ke sungai, tapi juga memberikan efek ekonomi ke masyarakat sekitar.
"Rencana ini akan masuk dalam RPJMD Kota Pontianak dan diturunkan dalam Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga benar-benar terjaga," sebutnya.
Program Kota Pusaka Pontianak ini rencananya akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Prosesnya pun masih panjang, namun tetap akan jadi fokus pembangunan ke depan. Saat ini Pemkot fokus pada penyiapan dokumen pendukung, seperti proposal, rencana aksi, rencana tata bangunan dan lingkungan, hingga Detail Engineering Design. (*)