,
menampilkan: hasil
Pontianak Peringkat I Rasio PAD Tertinggi se-Kalbar
Raih Penghargaan dari Pemprov Kalbar
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima penghargaan peringkat pertama kabupaten/kota dengan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tertinggi Tahun Anggaran 2023 se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Piagam penghargaan diserahkan saat Rapat Koordinasi Keuangan Daerah se-Kalbar tahun 2024 di Singkawang, Kamis (20/6/2024). Berdasarkan data, total PAD Kota Pontianak mencapai Rp574 miliar atau 31,64 persen.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengungkapkan, capaian yang diraih Pemkot Pontianak ini bukan hanya sekadar prestasi semata, namun juga cerminan dari strategi dan kebijakan yang sudah diterapkan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi terkait, pelaku usaha, dan seluruh warga Kota Pontianak yang telah mendukung dan berperan dalam pencapaian prestasi ini.
“Rasio PAD yang tinggi ini menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan perekonomian serta pengelolaan keuangan yang baik bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Pontianak terus melakukan inovasi dan pembaharuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kota Pontianak ke depannya. Keberhasilan Pemkot Pontianak meraih penghargaan peringkat pertama dengan rasio PAD tertinggi di Kalbar ini juga menjadi dorongan bagi seluruh warga Kota Pontianak untuk terus bersama dan berkolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Pontianak ke arah yang lebih baik.
"Kita optimis dengan dukungan semua pihak, Kota Pontianak akan terus berkembang ke depannya,” tuturnya.
Ani Sofian menambahkan, upaya pihaknya dalam mengelola keuangan daerah telah memberikan hasil yang signifikan, sehingga menjadikan Pontianak sebagai percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.
“Semoga PAD Kota Pontianak terus meningkat seiring dengan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Sukses Turunkan Stunting, Pontianak Raih Penghargaan Best Practice
PONTIANAK - Upaya percepatan penurunan stunting yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil mengantarkan Kota Pontianak meraih penghargaan Best Practice Percepatan Penurunan Stunting dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Habuwono kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pontianak Rifka saat Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakersda) di Hotel Aston Pontianak, Kamis (20/6/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengungkapkan, kunci keberhasilan atas capaian penghargaan ini tidak terlepas dari keterlibatan aktif stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melakukan intervensi gizi yang sensitif dan spesifik. Dalam upaya penurunan angka stunting di Kota Pontianak, ia mengapresiasi keterlibatan semua pihak yang turut berperan aktif. Kolaborasi yang erat antara stakeholder dan OPD terkait sangat memperkuat langkah-langkah intervensi gizi yang dijalankan.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata akan keberhasilan upaya bersama kita dalam menangani permasalahan stunting di Kota Pontianak," ujarnya usai menghadiri Rakersda.
Lebih lanjut, Ani Sofian menjelaskan, melalui program intervensi gizi yang sensitif dan spesifik, Kota Pontianak berhasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam menanggulangi masalah stunting pada anak-anak di Kota Pontianak.
"Dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, implementasi program-program yang efektif untuk meningkatkan status gizi anak berjalan baik,” imbuhnya.
Dia juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan kepada para orang tua dan keluarga dalam hal gizi yang seimbang dan bergizi. Menurutnya, pemahaman yang baik terkait pola makan yang sehat dan pentingnya gizi bagi pertumbuhan anak-anak merupakan langkah awal yang krusial dalam menangani masalah stunting.
"Kita akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan gizi yang seimbang dalam makanan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan orang tua dapat memberikan asupan gizi yang cukup dan berkualitas kepada anak-anak mereka," kata Ani Sofian.
Penghargaan 'Best Practice Percepatan Penurunan Stunting' yang diterima oleh Kota Pontianak diharapkan juga dapat menjadi penyemangat bagi semua pihak terkait untuk terus berkomitmen dalam mempercepat penurunan angka stunting di Kota Pontianak.
“Semoga Kota Pontianak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya percepatan penurunan stunting serta mendorong terciptanya generasi muda yang sehat dan berkualitas di masa depan,” pungkasnya. (prokopim)
Komitmen Terapkan KTR, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan
PONTIANAK - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Penghargaan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai perangkat daerah yang menerapkan KTR. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Prof dr Dante Saksono Harbuwono, Sp PD-KEMD,Phd kepada Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) di Hotel Aston Pontianak, Kamis (20/6/2024).
Ani Sofian menerangkan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mendukung program pemerintah mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Ia juga mengapresiasi peran aktif para pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di berbagai wilayah kota.
“Kota Pontianak sudah menerapkan KTR sejak tahun 2010 yang dituangkan dalam Perda nomor 10 tahun 2010 tentang KTR,” ujarnya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menegakkan Perda KTR, mulai dari implementasi perda seperti di fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel, perkantoran dan ruang-ruang publik lainnya. Bahkan, Pemkot Pontianak membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan penegakkan perda di lokasi-lokasi KTR.
“Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkap Ani Sofian.
Selain itu, lanjut dia, komitmen Pemkot Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
“Penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR,” jelasnya.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Ani Sofian berharap semangat untuk menjaga lingkungan sehat dan bebas rokok akan semakin meningkat di Kota Pontianak. Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan kebijakan KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk turut aktif mendukung kebijakan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua,” tutupnya. (prokopim)
Pontianak Masuk 14 Kota Lengkap yang Dideklarasikan Menteri ATR/BPN
PONTIANAK - Kota Pontianak menjadi satu dari 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. 14 kota lengkap itu adalah Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Tangerang, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa. Deklarasi digelar secara luring di Hotel Novotel Tangerang, Kamis (30/5/2024) kemarin.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengapresiasi atas dideklarasikannya Pontianak sebagai Kota Lengkap di Indonesia oleh Menteri ATR/BPN. Ditetapkannya Pontianak sebagai kota lengkap karena keberhasilan dalam melakukan pemetaan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Selain itu, Pontianak telah memenuhi persyaratan sebagai kota lengkap yakni setidak-tidaknya tanah-tanah sudah 80 persen bersertipikat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas dan kerja sama antara BPN Kota Pontianak dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024).
Ia menambahkan, banyak manfaat dengan dideklarasikannya Pontianak menjadi kota lengkap. Di antaranya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah. Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memiliki tanah.
“Kota Lengkap juga dapat meminimalisir sengketa tanah dan konflik pertanahan yang biasa terjadi
Keuntungan lainnya sebagai Kota Lengkap antara lain mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah dengan terdata dan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Kota Pontianak.
“Semoga dengan ditetapkannya Pontianak sebagai Kota Lengkap, tidak ada lagi bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat,” harap Ani Sofian.
Sebagaimana yang dirilis Kementerian ATR/BPN, dari target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada 2024, 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan ini menambah jumlah Kota Lengkap menjadi total 33 Kabupaten/Kota Lengkap se-Indonesia. (prokopim)