,
menampilkan: hasil
Kolaborasi untuk Masa Depan Gambut Kota
Atasi Banjir dan Karhutla lewat Tata Kelola Gambut Kota
PONTIANAK - Akademisi, praktisi, komunitas, masyarakat dan pemerintah sepakat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola Gambut Kota Pontianak. Usulan itu merupakan bentuk konkret hasil diskusi terfokus bertema "Tata Kelola Kawasan Gambut, Menjawab Tantangan Banjir dan Kebakaran Lahan di Kota Pontianak" yang digelar Bappeda Kota Pontianak, Kamis (21/11/2024).
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Farah Diba mengungkapkan pengelolaan lahan gambut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, dan lembaga internasional. Pendekatan yang holistik dan berbasis ilmu pengetahuan harus diterapkan untuk memastikan keberlanjutan lahan gambut.
Ia mengungkapkan ada beberapa peran penting lahan gambut di Kota Pontianak. Mulai dari pencegahan banjir dan pengelolaan air, mitigasi kebakaran lahan, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga dimanfaatkan menjadi ekowisata.
"Tata kelola gambut ke depan harus meliputi perlindungan lahan gambut yang masih utuh, restorasi lahan yang terdegradasi, serta penerapan praktik berkelanjutan di kawasan budidaya," katanya.
Sementara Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah menerangkan Kota Pontianak setidaknya memiliki tiga Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Ketiganya adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Ambawang (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya dan Sanggau); KHG Sungai Kapuas-Sungai Mandor (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya, Sanggau dan Landak), dan; KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Kapuas (lintas wilayah Pontianak dan Kubu Raya). Pendekatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalamnya menjadi penting.
"Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, perguruan tinggi, civil society organization, swasta dan masyarakat harus memiliki keterlibatan dalam agenda aksi perlindungan, pemanfaatan, pengendalian dan restorasi ekosistem gambut," kata pengurus Pokja REDD+ Kalbar ini.
Dia menjelaskan tantangan utama ekosistem gambut adalah aktivitas manusia. Oleh karenanya, produkitivitas ekosistem gambut harus pula menyertakan ukuran-ukuran sosial dan ekonomi. Tidak hanya sebatas ukuran-ukuran biofisik seperti habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, pengatur tata air.
"Tim Pokja Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut Kota Pontianak bisa menjadi upaya sistematis dan terpadu dalam perlindungan dan pengelolaan gambut," katanya.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Pontianak, Eko Prihandono mengatakan luas lahan gambut di Kota Pontianak adalah 858,4 hektar atau 7,96 persen dari luas wilayah kota. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Utara. Di wilayah Pontianak Utara, lahan gambut sudah dimanfaatkan untuk budidaya.
"Di Selatan dan Tenggara perlu ada intervensi karena sering terjadi kebakaran lahan. Gambut harusnya juga bisa menjadi daerah resapan ketika hujan. Dalam skala kota akan dipetakan bagaimana tata kelolanya terhadap bencana," katanya.
Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil diskusi, ada potensi untuk menjaring bantuan dari pihak luar dalam upaya menjaga gambut kota. Sebagaimana Provinsi Kalbar yang mendapatkan dana Proyek Green Climate Fund. Dana tersebut dapat digunakan untuk tata kelola gambut sehingga berdampak bagi ketahanan kota terhadap bencana.
"Hasil diskusi bersama stakeholder tadi akan kami konkretkan untuk mendukung perencanaan kota terhadap wilayah gambut kita,” tutupnya (*)
Konsultasi Publik Tahap II KLHS Bahas Isu Pembangunan Berkelanjutan
PONTIANAK - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menggelar konsultasi publik kedua di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (24/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, bahwa KLHS merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pada pasal 15 memberikan amanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melaksanakan KLHS dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan.
"Konsultasi publik kedua ini merupakan pertemuan lanjutan dari yang pertama untuk menghimpun masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan," ujarnya saat membuka Konsultasi Publik.
Ani Sofian menambahkan, saat ini Pemkot Pontianak sedang menyiapkan RPJMD tahun 2025 hingga 2029 guna memastikan muatan yang ditetapkan dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga diharapkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat rencana yang ditetapkan dapat diminimalisir," pungkasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemkot Pontianak melalui DLH Pontianak berkewajiban menyusun KLHS sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Pontianak melalui konsultasi publik.
"Dengan adanya konsultasi publik ini para stakeholder dapat memberikan masukan yang konstruktif dan partisipatif yang bermanfaat untuk perencanaan pembangunan," tutupnya. (prokopim)
Pontianak Kota Kelima se-Indonesia Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik
Pontianak Targetkan 2030 Bebas Sampah Plastik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah gencar mengkampanyekan Gerakan Tanpa Plastik. Aksi dimulai dengan membagikan tas belanja kepada masyarakat secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/10/2024).
Ia menyebut, Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik. Pj Wali Kota berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.
“Mudah-mudahan kita bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, maka kita bisa melaksanakan aktivitas produktif,” katanya, usai melakukan penandatanganan komitmen diikuti pelaku ritel, kepala dinas dan masyarakat.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi para pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja. Ia menyebut, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.
Ani Sofian menerangkan, produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono memaparkan, di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” tuturnya.
Saat kampanye gerakan tanpa plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.
Pihaknya juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat telah berpartisipasi dengan upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Kurangi Tumpukan Sampah, Pemkot Rencana Pindahkan TPSU Pasar Mawar
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana memindahkan Tempat Pembuangan Sampah Umum (TPSU) Pasar Mawar. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, rencananya TPSU akan dipindahkan ke sekitaran Jembatan Kapuas I.
“Proses pemindahan TPSU akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyusunan perencanaan di tahun 2024,” katanya, di Kantor Wali Kota, Jumat (11/10/2024).
Pemindahan ini, kata Ani Sofian, juga sebagai langkah Pemkot Pontianak menumbuhkan UMKM. Ia menyebut, usai pemindahan, lapak yang kosong di Pasar Mawar akan diisi dengan pelaku usaha mikro. Rencana ini ditargetkan terealisasi di tahun 2025 diawali dengan pembangunan fisik berupa infrastruktur jalan pendukung hingga pembuatan taman.
“Terutama pedagang durian yang berjualan, parkir kita masukkan ke dalam. Mudah-mudahan lokasi ini bisa menampung pelaku UMKM yang lain dan memberi dampak ekonomi ke masyarakat,” ujar dia.
Ani Sofian menambahkan, sekitaran Jembatan Kapuas I dipilih sebagai lokasi TPSU karena sudah dibebaskan lahan oleh Pemkot Pontianak. Di tempat yang sama pula akan dibangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Menurutnya, pemilahan sampah dan pengolahan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan serta perekonomian masyarakat. Pemkot Pontianak terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.
"Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Pontianak dalam mewujudkan kota yang ramah lingkungan dan sejahtera bagi seluruh warganya. Sehingga Kota Pontianak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan saat ini Pemkot Pontianak memiliki 40 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan 111 kontainer. Ia bilang, idealnya Kota Pontianak memiliki setidaknya 42 titik TPS.
"Kita butuh 42 titik. Sebelumnya ada 39 dengan 110 kontainer. Tapi karena ada pembangunan Jalan Pemda Kecamatan Pontianak Timur jadi TPS saat ini berjumlah 40 titik. Berdasarkan tren tumpukan sampah liar yang ada saat ini ada 2 titik Jalan Khatulistiwa dan Jalan Sungai Selamat Dalam Siantan," tutupnya. (kominfo)