,
menampilkan: hasil
Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Deklarasi tersebut menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu pelayanan kelistrikan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan dari permainan layangan, khususnya yang menggunakan benang berlapis kaca atau kawat.
"Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya," ujarnya usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.
Menurut Bahasan, benang layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki. Tidak sedikit kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, permainan layangan juga berpotensi mengganggu jaringan listrik. Putusnya aliran listrik akibat benang layangan dapat berdampak pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
"Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain," katanya.
Ia berharap deklarasi yang dimulai dari Kecamatan Pontianak Utara tersebut dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Pontianak sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, Satpol PP secara rutin melaksanakan operasi dan razia penertiban layangan, namun keberhasilan penegakan aturan juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional," jelasnya.
Ahmad berharap melalui sinergi tersebut, tidak ada lagi korban akibat permainan layangan dan Kota Pontianak dapat terbebas dari insiden yang merugikan masyarakat.
Apresiasi terhadap gerakan tersebut juga disampaikan Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna. Menurutnya, deklarasi ini menjadi langkah positif untuk mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Pontianak Utara.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik," ungkapnya.
Agung menjelaskan, petugas PLN secara rutin melakukan patroli jaringan listrik setiap hari, mulai pagi hingga malam, untuk memastikan tidak ada gangguan akibat layangan. Apabila ditemukan benang atau tali layangan yang tersangkut di jaringan listrik, petugas akan segera melakukan pembersihan guna mencegah terjadinya pemadaman.
Selain patroli, PLN juga terus melakukan penguatan konstruksi jaringan melalui pemasangan *Ground Steel Wire* (GSW) sebagai pelindung tambahan. Fasilitas tersebut berfungsi menahan tali layangan agar tidak langsung mengenai kabel listrik utama.
Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Tokoh Masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto. Ia menilai permainan layangan dengan kawat maupun benang gelasan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengancam keselamatan dan mengganggu pasokan listrik.
"Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat," ujarnya.
Menurut Uray Yudi, pemadaman listrik akibat tali layangan yang mengenai jaringan PLN sering kali menimbulkan keluhan warga dan mengganggu berbagai aktivitas. Karena itu, ia berharap deklarasi tersebut menjadi momentum bersama untuk menciptakan Pontianak Utara yang lebih aman dan tertib.
"Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat," tutupnya. ( kominfo/prokopim )
Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak Langgar Jam Malam
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menertibkan anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam Perwa tersebut melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tim penertiban kemudian menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun yang masih berada di luar rumah di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah batas waktu yang ditentukan.
Keempat anak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Orang tua masing-masing anak kemudian dipanggil untuk menjemput mereka.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.
Sudiyantoro menambahkan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli dan monitoring ini rutin dilaksanakan untuk memastikan ketentuan jam malam anak dapat dipatuhi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini, lanjut dia, adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan orang tua juga sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan penertiban permainan layang-layang di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, Minggu (31/5/2026) sore. Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Penertiban dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak serta dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas permainan layang-layang.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.
Sudiyantoro menegaskan, kegiatan penertiban terhadap pembuat, pemain maupun penjual layang-layang beserta sarana pendukungnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Lalai dengan Sampahnya, Pemilik Toko Buah Didenda
Sampah Toko Buah Ditemukan di Parit Pontianak Mall
PONTIANAK - Akibat lalai dengan sampah dari tempat usaha miliknya, pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman Kecamatan Pontianak Selatan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, berawal dari tumpukan sampah yang berlabel nama toko buah ditemukan warga di parit depan Pontianak Mall. Temuan itu diposting di media sosial.
“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sudiyantoro menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya langsung memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik usaha.
“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangan dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.
“Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” katanya.
Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan, terlebih ke parit, dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pontianak, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp-pontianak)