PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan penertiban permainan layang-layang di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, Minggu (31/5/2026) sore. Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Penertiban dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak serta dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas permainan layang-layang.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.
Sudiyantoro menegaskan, kegiatan penertiban terhadap pembuat, pemain maupun penjual layang-layang beserta sarana pendukungnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)