,
menampilkan: hasil
Tertibkan Jukir Liar, Delapan Orang Diamankan
Lokasi Parkir Dipasang Label Parkir Gratis
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar menyisir sejumlah titik parkir tak berizin di kota ini. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir di PSP. Pada titik-titik tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’. Dalam operasi itu, sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban ini merupakan agenda rutin tim gabungan untuk menertibkan parkir-parkir liar.
“Langkah ini merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya usai penertiban, Kamis (21/8/2025).
Trisna menjelaskan, titik parkir yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Namun ditegaskannya khusus lokasi kawasan kios-kios di PSP Jalan Patimura memang digratiskan karena sebelumnya memang sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir.
“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.
Meski begitu, Dishub tetap melakukan evaluasi pada sejumlah titik parkir yang dikelola resmi. Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak mematuhi kewajiban menyetor retribusi, kontrak kerja sama bisa diputus.
“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta. Pihaknya berharap melalui penertiban dan pengawasan rutin, angka tersebut dapat ditingkatkan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi.
“Tim ini bekerja secara bertahap. Ke depan, kita akan menyisir titik-titik lain yang rawan parkir liar. Dengan dukungan TNI dan Polri, kami optimistis masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” imbuhnya.
Trisna menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan membayar parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2024, yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu, maka dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP.
“Itu sudah termasuk pungutan liar,” terangnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah.
“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegasnya.
Edi berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membayar pada jukir liar. Apabila ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar.
“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya. (prokopim)
Bersihkan Aksi Premanisme, Pemkot Bentuk Satgas
Libatkan Unsur Forkopimda dan Masyarakat
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai upaya menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif. Pembentukan Satgas ini dicanangkan di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (12/8/2025), sesuai turunan dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan pembentukan Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan Satgas ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat.
“Tugasnya antara lain melakukan pencegahan, koordinasi dengan tokoh agama, RT/RW, serta organisasi kemasyarakatan, baik yang terpusat maupun di daerah,” ujarnya.
Edi menjelaskan, Satgas akan fokus menindak berbagai bentuk premanisme, seperti pemerasan, pemaksaan, pembegalan, perampasan, pengancaman, hingga praktik parkir liar yang memaksa.
“Karakter premanisme ini harus dihilangkan. Termasuk gaya pelayanan publik ASN yang marah-marah, itu juga tidak boleh,” tegasnya.
Satgas akan berkolaborasi dengan Polresta Pontianak, Kodim, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan aksi premanisme.
“Bisa lewat nomor darurat 110 di Polresta, e-Lapor, maupun ke Satpol PP,” kata Edi.
Dengan adanya Satgas ini, Pemkot Pontianak berharap iklim investasi dan kenyamanan warga semakin meningkat.
“Kalau kota aman dan tertib, masyarakat dan investor akan merasa nyaman beraktivitas,” imbuhnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, memastikan situasi kamtibmas di Kota Pontianak saat ini secara umum dalam kondisi aman, tertib dan terkendali. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan premanisme, mulai dari penyuluhan di sekolah dan kampus, hingga patroli rutin di titik-titik rawan.
“Kami melakukan penyisiran, sambang, dan patroli di lokasi yang berpotensi rawan, seperti pemukiman, tempat nongkrong remaja, untuk mencegah aksi tawuran, intimidasi, atau perkelahian,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, sejauh ini belum ada peningkatan signifikan dalam kasus premanisme. Namun, ia menegaskan Satgas yang dibentuk Pemkot akan menjadi penguat upaya yang selama ini telah dilakukan kepolisian.
“Kamtibmas bukan hanya tugas polisi atau pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan, minimal dengan memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada lingkungannya,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, turut mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak membentuk Satgas ini. Ia menilai upaya tersebut penting untuk mencegah dan memberantas bibit-bibit premanisme yang mulai muncul di kalangan anak muda.
“Beberapa waktu terakhir, kita melihat fenomena anak-anak membawa senjata tajam. Bahkan di Pontianak Barat, ada kasus ketua RT yang dikeroyok anak-anak,” ungkapnya.
Menurut Bebby, kondisi ini sangat berbeda dibandingkan era 1980-an ketika perilaku seperti itu nyaris tidak ada di Pontianak.
“Dengan adanya Satgas, kita berharap fenomena ini bisa ditekan. Mudah-mudahan ke depan Kota Pontianak tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Dengan keberadaan Satgas Pemberantasan Premanisme, Pemkot Pontianak optimistis kenyamanan warga dan iklim investasi di daerah akan semakin meningkat. (prokopim)
Tim Gabungan Sosialisasikan Perwa Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak Kota
Jaring 66 Anak Lampaui Batas Jam Malam di 28 Titik Lokasi
PONTIANAK – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Hasilnya, ditemukan sebanyak 66 anak berada di luar rumah pada 28 titik lokasi di wilayah Pontianak Barat.
Camat Pontianak Kota Annisa Nurbayani menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan bersama tim terpadu yang melibatkan perangkat terkait dalam rangka mensosialisasikan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Dari hasil penyisiran sejumlah kafe, warung kopi dan tempat usaha lainnya, tim masih menemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya usai menggelar sosialisasi, Sabtu (2/8/2025) malam.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi kepada pengelola kafe maupun pelaku usaha terkait peraturan yang membatasi jam malam bagi anak-anak di bawah 18 tahun. Pamflet berupa imbauan agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB juga ditempel di kafe-kafe dan tempat usaha.
“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nurbayani.
Camat Pontianak Kota menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam rangka melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi di malam hari.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya. (prokopim)
Bahas Solusi Antrean SPBU, Pemkot Bakal Atur Jam Pengisian BBM Kendaraan Berat
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan, terutama truk dan kendaraan berat, di beberapa titik SPBU di wilayah Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, menjelaskan, keluhan masyarakat tersebut kerap disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi layanan pengaduan publik seperti e-Lapor. Mayoritas warga mengeluhkan antrean kendaraan roda empat hingga kendaraan berat yang menumpuk di sekitar SPBU, sehingga mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. Bahkan, beberapa kasus disebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat manuver tiba-tiba dari kendaraan yang hendak masuk antrean.Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak, Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta pemilik SPBU di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Senin (28/7/2025).
“Ini sudah menjadi fenomena yang cukup mencolok di Kota Pontianak, terutama di titik-titik SPBU yang sering viral di media sosial karena antrean panjang,” ujar Trisna usai mengikuti rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Pontianak.
Trisna menambahkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Lalu Lintas yang sebelumnya telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pengusaha truk, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Organda, TNI, Polri, hingga perwakilan dari Pertamina serta Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
“Dari sisi para sopir dan pengusaha, mereka menyampaikan berbagai alasan, salah satunya mengejar target waktu dan distribusi. Ini kami rekam sebagai masukan penting,” tambahnya.
Dalam diskusi dengan para pemilik SPBU, diketahui bahwa sebagian SPBU telah menerapkan sistem pendaftaran online bagi kendaraan yang ingin mengisi BBM bersubsidi. Melalui sistem ini, pemilik kendaraan mendaftar sehari sebelumnya (H-1) dan menerima barcode dengan kuota yang telah ditentukan, antara 60 hingga maksimal 200 kendaraan per hari.
Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai jadwal. Banyak sopir yang datang di luar waktu yang ditentukan karena khawatir kehabisan kuota, sehingga menyebabkan penumpukan antrean.
Padahal, menurut Pertamina dan BPH Migas, pasokan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat masih dalam kondisi aman. Kuota sebesar 13 ribu kiloliter diklaim cukup untuk kebutuhan lima hari ke depan, dengan rata-rata distribusi SPBU sekitar 6,8 hingga 16 kiloliter per hari.
“Artinya, kalau kendaraan sudah terdaftar secara resmi melalui sistem barcode, mereka pasti mendapat jatah. Tinggal sabar menunggu antreannya saja,” jelas Trisna.
Sebagai langkah awal, Sekretaris Daerah Kota Pontianak telah memimpin rapat untuk menampung seluruh aspirasi dan kendala di lapangan. Pemerintah kota juga tengah menyiapkan draf usulan peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pengaturan pengisian BBM untuk kendaraan berat.
Sembari menunggu regulasi tersebut rampung, Pemkot akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional pengisian BBM bagi kendaraan besar. Salah satu contoh yang dinilai efektif adalah penerapan di SPBU OSO, yang mengatur pengisian truk berat hanya pada pukul 21.00 hingga 24.00, bahkan hingga pagi hari.
“Kami akan kaji kembali penerapan pola seperti ini. Ke depan, bukan tidak mungkin kami mengundang lagi pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan untuk berdiskusi mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Trisna menegaskan, pengaturan ini bukan untuk melarang kendaraan berat mengisi BBM bersubsidi, namun lebih kepada upaya menjaga hak-hak pengguna jalan lain agar tetap aman dan nyaman.
“Kita ingin win-win solution, pengusaha tetap bisa beroperasi, masyarakat pengguna jalan juga tidak terganggu,” pungkasnya. (prokopim)