,
menampilkan: hasil
Satpol PP Pontianak Amankan Sejumlah Layangan dan Gelondongan
Penertiban Layangan di Pontianak Barat dan Kota
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya, Minggu (5/7/2026) sore.Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Tim menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas layang-layang.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Abai Pajak, Papan Reklame Vivo dan Sosro Dibongkar
PONTIANAK – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya, Kamis (25/6/2026). Dua merek produk yang dibongkar billboardnya adalah merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menempuh seluruh mekanisme administratif sesuai ketentuan. Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," terangnya.
Selain melakukan pembongkaran billboard, Bapenda juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Langkah tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ruli menegaskan, tindakan penertiban bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai upaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan. Ia berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakannya agar tidak dikenai sanksi atau tindakan penertiban lanjutan.
"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan, penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Penertiban juga akan dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," pungkasnya. (Sumber: bapenda.pontianak)
Tertibkan Lapak PKL Asahan, Pemkot Siapkan Kios
Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaraan
PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak serta anggota TNI-Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyatakan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi berupa penyediaan tempat usaha yang layak bagi para pedagang.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban PKL di Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.
Menurut Ibrahim, Pemkot Pontianak telah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban dengan menyediakan kios-kios yang masih kosong di area pasar itu, baik di lantai dasar maupun lantai atas.
Ia menjelaskan, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat berjualan yang telah disiapkan pemerintah kota. Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ibrahim menambahkan, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di bagian depan kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih dan nyaman bagi seluruh pihak.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan. Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi para pedagang.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya diberi kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari. Pemerintah kota akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta didukung unsur TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sudiyantoro bilang, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa penataan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. (prokopim)
Lagi, Satpol PP Amankan 60 Layangan di Pontianak Utara
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam penertiban itu, anggota Satpol PP mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik," ujarnya.
Operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak, tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Tim menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas bermain dan penyimpanan layangan di wilayah Pontianak Utara, di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Pontianak Utara.
Temuan terbanyak diperoleh di Jalan Harun II dengan total 36 layangan, satu gelondongan, dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan. Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, turut diamankan satu tas layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan.
Sudiyantoro menyatakan bahwa kegiatan penegakan perda akan terus dilaksanakan secara rutin guna menekan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban telah dibawa dan diamankan di sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)