,
menampilkan: hasil
Dishub Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang memungut biaya parkir di area Pusat Oleh-oleh PSP. Sebagaimana diketahui, kawasan tersebut ditetapkan sebagai area parkir gratis.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).
Namun, lanjutnya lagi, masih ditemukan oknum warga yang melakukan pungutan parkir di kawasan itu. Terhadap juru parkir liar tersebut, petugas melakukan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Trisna menjelaskan, kegiatan monitoring parkir tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai itu, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat orang personel ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Pemilik Usaha Kue Lapis Tukarkan Gas Elpiji 3kg ke Bright Gas 5,5kg
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan Elpiji 3kg Bersubsidi di Pontianak Utara
PONTIANAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Kegiatan penertiban menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, antara lain di usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung Gas Elpiji 3kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Toro sapaan akrabnya.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3kg.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan Elpiji bersubsidi diwajibkan melakukan penukaran ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas yang 5,5kg,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3kg oleh Pelaku Usaha
Temukan 57 Tabung Gas LPG 3kg di Tempat Usaha Pembuatan Kue
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Perkuat Koordinasi Jelang Nataru, Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral
Opspol Terpusat Lilin Kapuas 2025
PONTIANAK - Untuk memastikan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak, Polresta Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral operasi kepolisian (Opspol) Terpusat ‘Lilin Kapuas 2025’.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono menerangkan, pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melibatkan berbagai unsur lintas sektoral. Selain Polri, pengamanan juga didukung oleh TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan ditempatkan di pos-pos pengamanan.
“Seluruh unsur tersebut akan berkontribusi bersama-sama untuk mengamankan perayaan, khususnya pada malam Natal dan malam Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Polresta Pontianak akan menurunkan sebanyak 300 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dinas terkait, serta organisasi kemasyarakatan yang turut berpartisipasi dalam pengamanan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Suyono mengimbau masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian, pencurian dengan kekerasan, peredaran minuman keras, dan narkoba.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang meninggalkan rumah saat libur akhir tahun, dengan memastikan rumah terkunci dan instalasi listrik dalam kondisi aman guna mencegah kebakaran,” katanya.
Selain itu, dalam euforia perayaan malam Tahun Baru, masyarakat diminta untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan di jalan raya serta menghindari penggunaan petasan dan bahan berbahaya lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, pengamanan Natal dan Tahun Baru bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana konvensional yang terjadi selama ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi bersama,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menuturkan, pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru memerlukan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun elemen masyarakat. Koordinasi yang intensif dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami terus meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda di Kota Pontianak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal, sekaligus menjaga ketertiban umum selama momentum akhir tahun. Menurutnya, situasi keamanan yang kondusif merupakan tanggung jawab bersama.
Bahasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, baik di jalan raya maupun di tempat-tempat umum lainnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antar organisasi, khususnya organisasi keagamaan, dalam menciptakan suasana damai selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, kita berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (prokopim)