,
menampilkan: hasil
Posyandu Beringin Darat Sekip Siap Raih Peringkat I Terbaik Nasional
PONTIANAK – Penilaian Posyandu Terbaik Tingkat Nasional sudah memasuki tahap verifikasi lapangan. Posyandu Beringin Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota menjadi wakil Kalimantan Barat (Kalbar) dan merupakan satu di antara 38 posyandu se-Indonesia yang turut dinilai.
Sebelumnya, Posyandu Beringin berhasil lolos sebagai Posyandu Terbaik Kalbar 2024. Dwi Adi Maryadi, Ketua Tim Verifikator Lapangan Penilaian Posyandu Terbaik Nasional menuturkan kekagumannya dengan persiapan kader Posyandu Beringin. Ia berpesan agar ke depan Posyandu Beringin dapat menelurkan beragam inovasi untuk meningkatkan jumlah kunjungan.
“Di Indonesia itu ada lebih dari 300 ribu posyandu dengan 1,5 juta kader dan alhamdulillah kami sedang berbenah untuk pendataan by name by address, dari data ini kami ingin meningkatkan kapasitasnya. Kalau dulu kita mengenal posyandu untuk ibu hamil dan balita, sekarang cakupannya sudah luas termasuk seluruh siklus hidup,” terang Dwi, setelah melakukan verifikator lapangan di Posyandu Beringin Jalan Beringin, Senin (2/9/2024).
Sasaran posyandu kini meluas sampai usia produktif maupun lansia. Hal ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah skrining kesehatan. Ia mengingatkan setiap kader tantangan selanjutnya adalah menjaga kader lainnya tetap aktif dan regenerasi. Dwi mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak atas keseriusan menjaga kesehatan masyarakat berupa fasilitas.
“Karena posyandu terbaik akan menjadi contoh di seluruh Indonesia, saya senang sekali dengan kepedulian segenap unsur pimpinan Kota Pontianak yang aktif dari seluruh sektor,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengapresiasi seluruh dedikasi kader Posyandu Beringin atas capaian berhasil lolos ke tingkat nasional. Hal ini tidak lepas dari peran banyak pihak. Mengingat banyaknya prestasi yang ditoreh posyandu di Kota Pontianak, Ani Sofian berencana menambah uang operasional tahunan yang sebelumnya Rp1,5 juta per posyandu. Selain itu, setiap kader posyandu juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Pontianak ada 293 posyandu, sebagai bentuk kepedulian Pemkot Pontianak akan kesehatan warga, kami akan menyediakan sarana dan prasarana operasional,” ujarnya, usai membuka kegiatan.
Berbagai persoalan dihadapi para kader posyandu maupun kader kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Yang terkini adalah capaian imunisasi polio yang masih rendah. Ani Sofian meminta para jajarannya agar gencar menjemput bola untuk melaksanakan imunisasi polio bagi anak.
“Capaian imunisasi polio tidak ada batas waktu tetapi dari yang kita lihat sekarang masih rendah, kita ingin melakukan percepatan capaian imunisasi. Mudah-mudahan selama proses ini tidak ada kasus polio di Kota Pontianak,” imbuh Ani Sofian.
Ia mengajak para orang tua untuk membawa anaknya ke posyandu, guna mewaspadai penyakit-penyakit tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
“Tujuan kita ke posyandu adalah pencegahan, bagi orang tua yang tengah luang dan lapang harus punya semangat membawa anaknya ke posyandu,” sambungnya.
Ketua Posyandu Beringin, Premi Astri menyampai menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan kedatangan tim verifikator dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta TP PKK Pusat.
"Alhamdulillah, kami dari Posyandu Beringin dinyatakan masuk tiga besar dan selanjutnya akan dipilih kembali untuk menentukan siapa yang terbaik dari tiga daerah," ujarnya.
Prestasi ini bukan yang pertama bagi Posyandu Beringin. Sebelumnya, mereka juga pernah meraih prestasi tingkat nasional dengan mendapatkan harapan tiga untuk tanaman obat keluarga pada 2014 dan menjadi Juara Umum Jambore Posyandu Provinsi Kalbar pada 2017.
Lurah Darat Sekip Teguh Yuliarto, turut bersyukur dan mendukung penuh Posyandu Beringin yang telah ditetapkan masuk tiga besar nasional dan maju ke tahap verifikasi pemilihan yang terbaik. Posyandu Beringin dari Kalimantan Barat akan bersaing dengan Posyandu di Gunung Kidul, Yogyakarta, dan DKI Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Tentu kami berharap dan mempersiapkan betul agar Posyandu ini bisa meraih yang terbaik," ungkap Teguh.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, juga mengapresiasi capaian Posyandu Beringin. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung dan memaksimalkan sumber daya yang ada agar Posyandu Beringin bisa menjadi yang terbaik di tingkat nasional.
"Ini tentu bukan hanya menjadi kebanggaan Kelurahan Darat Sekip, melainkan juga Kota Pontianak hingga Pemerintah Provinsi Kalbar. Harapan kita, juara dan prestasi ini bisa menular ke Posyandu lain yang ada di Pontianak," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pontianak Ranking Tiga Nasional Kepatuhan KTR
Pj Wako : Pemasangan CCTV Perketat Pengawasan KTR
PONTIANAK - Kota Pontianak patut berbangga dengan menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu selaras dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok. Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR yang telah disediakan Kementerian Kesehatan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penerapannya berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang memuaskan.
“Aplikasi ini menjadi alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda pada tujuh tatanan KTR,” ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Penerapan Aplikasi Monitor KTR di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (29/8/2024).
Menurut Ani Sofian, aplikasi ini merupakan alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda. Melalui aplikasi ini pula dapat memantau secara langsung dan real time sejauh mana pelaksanaan KTR di lapangan.
“Dengan begitu, kita dapat mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif yang diperlukan,” katanya.
Dalam pembahasan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, satu di antara rekomendasi yang disampaikan adalah merevisi Perda yang sudah berjalan selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Termasuk nanti memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku yang melanggar area atau kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Selain itu, dalam proses perizinan usaha, para pelaku usaha diminta mentaati untuk memasang tanda larangan merokok pada kawasan yang dilarang. Dirinya berharap para pelaku usaha turut mendukung komitmen dalam menerapkan KTR.
“Sehingga Kota Pontianak yang saat ini menduduki peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, bisa meningkat menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama,” ucap Ani Sofian.
Pj Wali Kota menilai, dalam memperketat pengawasan dan penegakan Perda KTR, perlu adanya pemasangan CCTV di titik-titik kawasan KTR. Dengan adanya CCTV tersebut, maka akan memudahkan Tim Monitoring dalam memantau ketaatan masyarakat mematuhi KTR.
“Memang saya perhatikan tadi berdasarkan laporan yang disampaikan, belum disebutkan pemasangan CCTV di tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok. Maka untuk mengefektifkan sanksi yang akan diberikan saya kira perlu dipasang CCTV,” terangnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, memaparkan Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menyusun dan memperkuat rencana kerja dan teknis implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR di Kota Pontianak.
“Selain itu, penerapan Aplikasi Monitor KTR merupakan salah satu inovasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR secara lebih efektif dan lebih efisien,” jelasnya.
Dayang menambahkan, pada lokakarya lintas sektor implementasi penegakan dan strategi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, ada sejumlah hasil rekomendasi yang disampaikan dalam forum. Satu di antaranya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan Perda.
“Termasuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik karena itu juga masuk dalam kategori rokok,” tambah Dayang.
Hal lain yang menjadi fokus pada implementasi KTR adalah menentukan nilai denda yang lebih logis dan efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar KTR.
“Tak kalah pentingnya adalah mempertegas batasan KTR dan regulasi iklan rokok,” tutupnya. (prokopim)
Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok
Pj Wali Kota: Bukan Tidak Boleh Merokok, Tapi Dilarang di Kawasan Tertentu
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok.
“Artinya bukan melarang merokok, tetapi menentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya, usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No 10 Tahun 2010 di Hotel Orchard Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/8/2024).
Ani Sofian menerangkan, ada tujuh lokasi yang tergolong KTR di Kota Pontianak. Dari ketujuh kawasan dilarang merokok, tingkat ketaatan masyarakat di tiap-tiap kawasan tersebut berbeda-beda. Misalnya pada fasilitas kesehatan, kesadaran untuk tidak merokok sudah mencapai 99 persen.
“Masih ada satu persen yang merokok dan belum sadar, kemudian fasilitas pendidikan 92 persen, tempat anak bermain 99 persen, tempat ibadah 95 persen, tempat kerja 95 persen, fasilitas umum 85 persen. Itu yang harus kita pacu lagi, mudah-mudahan meningkat kesadaran warga tidak merokok di area KTR,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, apabila saat terjadi proses penindakan, siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp50 ribu.
“Denda tipiring Rp50 ribu lumayan juga, dendanya lebih besar dari harga rokok, nanti mungkin ditingkatkan dua kali lipat jadi Rp100 ribu,” tegasnya.
Selama 14 tahun Perda No 10 Tahun 2010 sudah diterapkan. Ani Sofian menilai, selalu ada ruang evaluasi dalam implementasi setiap aturan. Ia berharap, melalui lokakarya yang diikuti instansi terkait semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR.
“Evaluasi Perda kita mungkin selama 14 tahun banyak hal yang masih sulit dilakukan, mudah-mudahan lokakarya yang juga diikuti kepolisian maupun TNI, mungkin dengan pengalaman tugas tempat lain ada metode dan kebijakan daerah lain bisa diadopsi di forum ini dan jadi bahan evaluasi Perda,” imbuhnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak menambahkan, kegiatan lokakarya diikuti perwakilan lintas sektor berjumlah 32 orang, mulai dari Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, sampai Satgas KTR.
“Harapannya terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR serta ada revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif dalam mendukung KTR hingga peningkatan kapasitas penegak hukum,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Upaya Tingkatkan Universal Health Coverage JKN
Cakupan JKN di Pontianak Capai 87,86 persen
PONTIANAK - Kota Pontianak dengan jumlah penduduk sebanyak 680.852 jiwa saat ini tercatat memiliki cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 87,86 persen. Sementara Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen di tahun 2024 menjadi target nasional.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut, Kota Pontianak dengan jumlah penduduk terbanyak se-Kalimantan Barat (Kalbar) dan anggaran yang terbatas, untuk mencapai target UHC juga besar.
“Maka dari itu, ukuran prestasi yang diberikan kepada daerah adalah bukan pencapaian 98 persen target nasional, melainkan yang dinilai adalah upaya untuk mencapai target nasional tersebut,” ujarnya usai penandatanganan komitmen implementasi pemindahan atau redistribusi kepesertaan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (22/8/2024).
Redistribusi kepesertaan JKN di FKTP merupakan salah satu langkah percepatan dari implementasi kebijakan transformasi sistem kesehatan, di mana salah satu tujuannya adalah untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan adanya redistribusi ini diharapkan terjadi pemerataan beban pelayanan di fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan di FKTP serta peningkatan kepuasan peserta JKN,” kata Ani Sofian.
Ia menambahkan, jumlah fasilitas kesehatan di Kota Pontianak terdiri dari 14 rumah sakit, 23 puskesmas dan 82 klinik, dengan cakupan JKN 87,86 persen. Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam pelaksanaan program redistribusi ini.
“Seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur yang belum memadai serta kesiapan FKTP dalam menerima peserta baru,” ungkapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mensukseskan Program JKN. Sebagaimana dibuktikan dengan pencapaian cakupan kepesertaan JKN yang terus meningkat, yang mana per Juli 2024 tercatat kepesertaan JKN di Kota Pontianak telah mencapai 87 persen dari total penduduk.
“Angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tutup Pj Wali Kota. (prokopim)