,
menampilkan: hasil
Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian
PONTIANAK - Ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak. "Aspirasi yang telah disampaikan warga akan kami tindaklanjuti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak melibatkan para pakar akan membentuk tim," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menerima audiensi warga Perumnas IV di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/11/2020).
Selanjutnya, sambung Edi, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dari sisi administrasi peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya juga akan dilakukan konsultasi kepada Gubernur Kalbar. Pihaknya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ia berharap ada titik terang yang jelas dari persoalan ini. Dikatakannya, secara batin Pemkot Pontianak dengan warga Perumnas IV sudah sangat dekat karena memang selama ini mereka merupakan warga Kota Pontianak dibuktikan dengan KTP dan pelayanan. "Secara historis umumnya warga Perumnas IV telah lama tinggal di sekitar Kota Pontianak," ungkapnya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan masyarakat Perumnas IV, bukti-bukti yang disampaikan mulai dari historisnya hingga keputusan-keputusan yang telah diterbitkan. Hal itu pula yang melatarbelakangi keinginan mereka untuk menjadi warga Kota Pontianak.
Edi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 menyatakan wilayah Perumnas IV masuk Kabupaten Kubu Raya. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. "Ini merupakan dilema yang membutuhkan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota : Jangan Beda-bedakan Warga dalam Pelayanan Publik
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan publik. "Jangan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam melayani masyarakat," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, pelayanan publik sudah menjadi kewajiban ASN. Sebagaimana prinsip pelayanan prima yakni cepat, mudah dan murah, menjadi kewajiban ASN Pemkot Pontianak untuk diterapkan. "Kalau ini dijalankan, Insya Allah kemajuan, target-target kita akan cepat terealisir," katanya.
Dirinya tidak menampik dalam pelayanan masih ada kekurangan yang disebabkan faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal seperti misalnya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, kecepatan mesin atau jaringan yang bergantung dari pemerintah pusat. Sedangkan dari internal misalnya kurangnya inovasi dalam melihat permasalahan, misalnya terkait antrian bagaimana supaya tidak terjadi antrian panjang. "Sekarang dengan digitalisasi antrian cukup dilakukan secara online," imbuh Edi. (prokopim)
Edi Tanam Pohon Tabebuya di Halaman Kantor
Hijaukan Kota Pontianak dengan Bunga Warna-Warni
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menanam bibit pohon tabebuya di pinggir halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/11/2020). Bantuan bibit pohon tabebuya sebanyak 30 pohon ini berasal dari Club Pecinta Lingkungan.
Edi menerangkan, pohon tabebuya yang ditanam di Kota Pontianak sekitar 300 pohon. Selanjutnya akan ditanami di beberapa lokasi. Pohon tabebuya mirip pohon sakura dengan bunga yang bermacam warna, seperti warna putih, merah muda, ungu, kuning dan sebagainya. "Kita ingin menjadikan Kota Pontianak tidak hanya hijau dengan pepohonan, tetapi juga berbunga dengan warna-warninya," ujarnya.
Pohon tabebuya merupakan salah satu pohon yang cocok di daerah tropis selain pohon bungur, pohon sikat sepatu, sikat botol dan lain sebagainya. Pepohonan juga akan menghiasi sepanjang Jalan Ahmad Yani dan lokasi lainnya untuk keindahan kota. "Nanti di trotoar Ahmad Yani yang sekarang tengah dibangun juga akan ditanami pohon, jumlahnya di atas 500 pohon," sebutnya.
Ketua Club Pecinta Lingkungan, Arie Candra menuturkan, pihaknya secara simbolis menyerahkan bantuan bibit pohon untuk ditanami di beberapa lokasi. Sebanyak ribuan bibit pohon sudah disiapkan komunitas yang dipimpinnya. "Selain bibit pohon tabebuya, juga ada trembesi, mahoni, ketapang kencana dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Arie, Club Pecinta Lingkungan ini berdiri sejak tiga bulan lalu dengan jumlah anggota 100 orang. Dirinya berharap masyarakat yang peduli dan cinta lingkungan bisa ikut bergabung bersama Club Pecinta Lingkungan. "Kegiatannya adalah menyediakan bibit, menanam pohon dan merawatnya," pungkasnya. (prokopim)
Pembatasan Aktivitas Malam, Tutup Taman Hingga Pembentukan Satgas RT/RW
Pembatasan Sosial 14 hari ke Depan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memperketat aktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Diantaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh aktivitas pada malam hari terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan sebagainya, waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujarnya di kediaman dinasnya, Senin (9/11/2020).
Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan. Sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," imbuhnya.
Edi menambahkan, pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan uji swab di pasar-pasar tradisional. "Kita minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Penyelenggara acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir. Ketentuannya, maksimum separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan. Dirinya tak ingin muncul kluster-kluster baru. "Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kita minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW. Tugasnya membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan Covid-19, termasuk warganya yang terpapar Covid-19. "Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga tidak menularkan ke lainnya," kata Edi.
Ia mengimbau warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, hendaknya tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.
Diakuinya, mobilitas masyarakat menjadi satu diantara kendala yang dihadapi, baik itu mobilitas antar kabupaten/kota maupun antar pulau sebab transportasi udara dan laut masih berjalan. "Harapan kita mereka yang berkunjung ke Pontianak tidak membawa virus atau steril pada saat memenuhi persyaratan perjalanan seperti rapid test atau swab," pungkasnya. (prokopim)