,
menampilkan: hasil
Komnas HAM Dorong Pemkot Fokus Gelontorkan Program Bagi Warga Rentan
Sinergikan Program Pemenuhan HAM
PONTIANAK - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk fokus melaksanakan program-program yang menyasar kelompok-kelompok masyarakat rentan. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyebut kelompok masyarakat rentan yang dimaksud diantaranya disabilitas, usia lanjut, anak-anak, perempuan atau masyarakat miskin. Program-program yang digelontorkan Pemkot Pontianak diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka sebagai warga Kota Pontianak.
"Untuk itu kita mendorong di setiap kota, termasuk di Kota Pontianak melakukan program-program yang lebih fokus kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok rentan," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Pontianak di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, meskipun Pontianak sebagai sebuah kota yang cukup maju, namun ia menilai masih ada ketimpangan-ketimpangan atau kesenjangan yang terjadi terutama yang dialami oleh kelompok rentan tersebut. Kelompok masyarakat rentan ini perlu didorong supaya mereka mendapatkan peningkatan taraf hidup sesuai dengan hak asasi mereka sebagai warga negara dan warga Kota Pontianak.
"Kami ingin mendorong Pemkot Pontianak untuk fokus pada hal tersebut dengan mengalokasikan program-programnya dan anggarannya sehingga percepatan dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan itu bisa lebih baik," terangnya.
Ahmad Taufan berpendapat, sekarang ini sudah banyak kemajuan-kemajuan yang dilakukan Pemkot Pontianak. Hal itu berdasarkan perkembangan yang dilihatnya dan laporan yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalbar. Termasuk pula mewujudkan sebagai kota yang ramah lingkungan sebagai bagian dari Hak Asasi karena masyarakat hidup lebih tenang dan lebih sehat.
"Tapi kami juga ingin ada akselerasi supaya benar-benar menjadi kota yang sejahtera, aman, adil dan dinikmati oleh seluruh pihak," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kota Pontianak supaya memiliki suatu mekanisme dalam penyelesaian konflik. Dikatakannya, konflik tidak bisa dihindari oleh kota manapun di Indonesia. Sebut saja konflik antar warga, baik karena isu agama atau persoalan politik dan ekonomi dan sebagainya. Oleh sebab itu, sebuah kota sudah semestinya membangun mekanisme penyelesaian konflik sosial sehingga tidak menimbulkan suatu konflik yang lebih besar. Dia berharap Kota Pontianak bisa melakukan langkah-langkah antisipasi supaya hal itu tidak terjadi.
"Sekarang sudah sangat baik, banyak program-program yang menunjukkan keselarasan antara kelompok masyarakat yang berbeda-beda agama dan suku. Kita ingin itu dikembangkan lagi agar lebih baik," tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yaya Maulidia menuturkan kunjungan Komnas HAM RI ini dalam rangka menjajaki peluang kerjasama terkait program-program pemenuhan HAM di Kota Pontianak. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM ini selanjutnya akan disampaikan pihaknya kepada Wali Kota Pontianak sebagai bahan laporan.
"Pada prinsipnya Pemkot Pontianak membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak. Fokusnya kerjasama dalam pemenuhan HAM di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
TPPD Tertibkan 52 Reklame Tak Bayar Pajak
PONTIANAK - Sejumlah reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak lantaran belum melunasi kewajibannya membayar pajak reklame. Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi diantaranya Jalan Tanjungpura. Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, obyek pajak reklame yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame.
"Dari 52 reklame tersebut, 37 diantaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa," ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (4/11/2021).
Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan obyek pajak reklamenya maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya. Tak terkecuali reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut. Penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Surat teguran diberikan maksimal tiga kali. Selain itu, WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan. Hal itu mengingat bahwa pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame dan mungkin karena alasan tertentu belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran secara lisan sebelum dilakukan teguran secara tertulis.
"Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame," terangnya.
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki obyek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya," imbaunya.
Tidak hanya sekadar menertibkan obyek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," tutupnya. (prokopim)
Syarbini Nahkodai Pengcab Pelti Pontianak 2021-2025
Hasil Muscab Pelti Kota Pontianak
PONTIANAK - Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (Pelti) Kota Pontianak memutuskan Syarbini Ikhsan sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Pelti Kota Pontianak periode 2021-2025. Syarbini menggantikan Ketua Pengcab sebelumnya, Fuadi Yusla yang telah berakhir masa jabatannya.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak Syarif Saleh mengapresiasi pelaksanaan Muscab dengan terpilihnya Ketua Pengcab Pelti Kota Pontianak periode 2021-2025. Pemilihan kepengurusan yang baru ini agar roda organisasi tetap berjalan dan program-program Pelti yang telah direncanakan bisa terlaksana.
"Kita berharap di bawah kepengurusan yang baru ini, kedepan Pelti bisa lebih baik lagi dan semakin berkembang dengan mengikuti banyak pertandingan atau kejuaraan-kejuaraan, baik tingkat daerah maupun nasional," ujarnya usai membuka Muscab Pelti Kota Pontianak di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, keikutsertaan atlet Pelti dalam setiap pertandingan maupun kejuaraan tenis lapangan akan semakin menempa kemampuan atlet tenis untuk tampil lebih baik lagi. Sebab tanpa keikutsertaan dalam pertandingan maupun kejuaraan, performa atlet tidak akan berkembang.
"Kalau perlu sebaiknya satu bulan sekali harus ikut pertandingan yang dilaksanakan, baik oleh Pengcab atau klub lain," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan oleh kepengurusan yang baru, seperti pembinaan terhadap pelatih dengan mengirim mereka untuk mengikuti pelatihan bagi pelatih di tingkat nasional. Dengan demikian akan mencetak pelatih-pelatih atlet yang berprestasi.
"Kemudian atlet tenis kita juga harus sering tampil di kejuaraan nasional agar bisa terus melatih skill yang mereka milik," ucap Syarif Saleh.
Ketua Panitia Muscab Pelti Kota Pontianak Yusnaldi menjelaskan, dari 25 klub yang terdaftar pada Pengcab Pelti Kota Pontianak, yang dapat hadir pada pertemuan tersebut sebanyak 14 klub.
"Atas nama pengurus dan panitia, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Pontianak, KONI dan klub serta seluruh panitia penyelenggara sehingga Muscab ini berjalan lancar dan sukses," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Sebut Smart City Tak Semata Soal IT
Butuh Keterlibatan Semua Pihak Wujudkan Smart City
PONTIANAK - Kota Pontianak merupakan satu diantara kota di Indonesia terpilih dalam 100 Smart City yang digagas dari tahun 2018 lalu. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, smart city bukan semata-mata menjadikan IT dan solusi teknologi sebagai tujuan akhir, akan tetapi lebih fokus pada inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan masalah prioritas dan atau mengembangkan sektor unggulan daerah, berbasis data yang terintegrasi dan kolaboratif antar sektor.
"Tentu saja pembangunan berbasis smart city secara simultan harus bisa menghasilkan smart people dan smart society," ujarnya saat membuka rapat koordinasi Dewan Pontianak Smart City dalam rangka evaluasi implementasi Pontianak Smart City Tahun 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (28/10/2021).
Ia mengungkapkan, sebagai upaya implementasi smart city di Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan langkah-langkah strategis. Salah satunya menyusun masterplan Pontianak Smart City tahun 2019-2028 yang memuat rencana-rencana program smart city dan dijabarkan berdasarkan enam dimensi smart city.
"Tahun 2020 realisasi implementasi program smart city adalah sekitar 36,38 persen dari keseluruhan program yang dirancang dalam masterplan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Bahasan, di tahun 2021 ini telah dilaksanakan Tinjauan Lapangan (field evaluation) Program Quick Win pada enam dimensi yang dilakukan oleh pembimbing pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan evaluasi implementasi program smart city di Kota Pontianak oleh Tim Kemenkominfo pada Desember mendatang," terang dia.
Bahasan mengajak semua pihak untuk meningkatkan peran aktif dan kolaborasi antara pemerintah dengan lintas sektor dengan mencurahkan perhatian, kreativitas, inovasi serta memberikan solusi dalam rangka pengembangan smart city di Kota Pontianak.
"Tanpa peran semua pihak, program smart city ini sulit untuk diwujudkan," pungkasnya. (prokopim)