,
menampilkan: hasil
Pemkot Siapkan Rencana Tata Ulang Terminal Batulayang
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memulai rangkaian penataan infrastruktur di wilayah Pontianak Utara. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau sejumlah lokasi yang masuk rencana pembenahan, meliputi Pintu Gerbang Batas Kota, Terminal Batulayang, serta beberapa ruas jalan utama.
“Tadi saya ke batas kota di Pontianak Utara untuk rencana menata ulang Pintu Gerbang,” ujarnya usai peninjauan, Minggu (23/11/2025).
Penataan ini ditujukan untuk memperkuat identitas kawasan perbatasan sekaligus menghadirkan tampilan yang lebih representatif bagi masyarakat maupun pendatang.
Selain gerbang kota, Edi juga menyoroti rencana pembangunan dan penataan Terminal Batulayang.
“Kita membangun dan menata Terminal Batulayang,” katanya.
Ia turut meninjau progres pembangunan Jalan Kebangkitan Nasional yang kini dikerjakan. Ruas tersebut menjadi salah satu koridor penting yang diproyeksikan meningkatkan konektivitas antarkawasan.
“Saya juga melihat pembangunan Jalan Kebangkitan Nasional yang sedang dikerjakan dan jalan lainnya, termasuk Pasar Puring,” tuturnya.
Rangkaian penataan ini diharapkan meningkatkan kualitas ruang kota, mendukung mobilitas warga, dan memperkuat peran Pontianak Utara sebagai gerbang masuk kota.
“Percepatan pemerataan pembangunan yang ingin kita kejar,” pungkasnya. (kominfo)
Edi Kamtono: Pontianak Siap Dukung Jalan Satu Arah di Serdam
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pemberlakuan satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Pemberlakuan jalan satu arah ini direncanakan dari dua sisi, yakni untuk jalan masuk dari sisi Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, sedangkan jalan keluar dari sisi Kota Pontianak.
Edi mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, pihaknya menyepakati penerapan sistem satu arah di ruas Jalan Sungai Raya Dalam. Menurutnya, Jalan Sungai Raya Dalam saat ini kerap mengalami kemacetan akibat tingginya aktivitas keluar masuk warga, baik dari perumahan maupun pertokoan. Kondisi tersebut menyebabkan jalur ini krodit pada waktu-waktu tertentu.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam untuk akses jalan masuk, sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelasnya usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Anthonius Rawing di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari penataan, jembatan-jembatan untuk memutar (U-Turn) di sepanjang jalur tersebut juga akan dibenahi. Pihaknya berharap penataan parit dan jembatan U-Turn dapat memperlancar aliran kendaraan serta memperbaiki tata ruang kawasan Sungai Raya Dalam.
Selain pemasangan rambu lalu lintas, sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan jalur satu arah diberlakukan juga akan digencarkan. Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak untuk memberikan edukasi kepada warga.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” kata Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 2024 dan kini tengah dimatangkan bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebijakan satu jalur ini diselaraskan dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk meningkatkan konektivitas dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Kita sudah mengkaji sejak tahun 2024. Terakhir, kajian diperbarui oleh pejabat fungsional kami dan hasilnya menunjukkan bahwa sistem one way merupakan opsi paling tepat. Nantinya kendaraan akan masuk dari arah Kubu Raya, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” jelas Anthonius.
Ia menyebut, kebijakan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Ditlantas dan Satlantas dari kedua wilayah, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).
Dari hasil kajian, akan dibangun lima titik U-Turn yang bekerja sama dengan BWSK, dengan jarak antar titik sekitar 500 meter, dihitung mulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Pemerintah kota dan kabupaten juga akan bertanggung jawab menyediakan fasilitas keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas.
Selanjutnya, Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan melakukan rapat teknis lanjutan untuk mematangkan lokasi titik putar yang dinilai paling tepat.
“Kami targetkan sosialisasi yang lebih masif dapat dimulai pada awal 2026. Rencana ini masih kita kaji secara teknis, dan Januari 2026 kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati bersama,” ungkapnya.
Penerapan sistem satu arah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di kawasan tersebut. (prokopim)
Dishub Pontianak Tambah Titik Lokasi CCTV
Simpang Tanjungpura - Diponegoro
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak terus berupaya melengkapi fasilitas CCTV yang bisa diakses masyarakat luas secara live streaming. Melalui kanal YouTube resmi CCTV Dishub Kota Pontianak, masyarakat kini dapat memantau secara langsung situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan secara real time. Selain beberapa titik lokasi CCTV yang sudah aktif, Dishub Kota Pontianak kembali menambah CCTV di lokasi Jalan Tanjungpura - Diponegoro.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, sebelumnya CCTV yang bisa diakses berlokasi di Simpang Tanjung Raya, Simpang Pasar Flamboyan, Simpang Hotel Garuda, Simpang Tanjung Hulu, Jalan Pak Kasih–Gertak 1, Jalan Imam Bonjol depan SPBU, Simpang Jalan Pattimura, Simpang Pajak Jalan Ahmad Yani, Bundaran Kota Baru depan SPBU, hingga kawasan Bundaran Digulis dan Jalan Komyos Sudarso.
“Saat ini kami menambah lagi titik akses CCTV di Jalan Tanjungpura - Diponegoro yang bisa diakses melalui kanal Youtube Dishub Kota Pontianak secara realtime,” terangnya, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, penambahan titik CCTV ini dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus membantu masyarakat memperoleh gambaran kondisi arus lalu lintas sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, warga dapat mengantisipasi kemacetan maupun kepadatan kendaraan di jam-jam tertentu.
Trisna menjelaskan, pemasangan CCTV tersebut juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Selain sebagai sarana informasi, CCTV menjadi alat pemantau bagi petugas Dishub dalam menilai dinamika lalu lintas serta mengambil langkah cepat apabila terjadi insiden di lapangan.
“Ke depan, kami berencana menambah beberapa titik lagi di kawasan yang memiliki potensi kepadatan lalu lintas, termasuk area pusat kota dan ruas jalan menuju kawasan perdagangan. Target kami, seluruh CCTV dapat diintegrasikan secara optimal dengan pusat kendali lalu lintas,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebagai pendukung aktivitas sehari-hari, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor yang membutuhkan informasi terkini terkait kondisi jalan.
Cukup buka kanal YouTube CCTV Dishub Kota Pontianak, semua bisa dipantau secara langsung. Ini gratis dan terbuka untuk umum,” tutupnya.
Dengan semakin lengkapnya fasilitas pemantauan berbasis teknologi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak optimistis pelayanan publik di bidang transportasi akan terus meningkat sekaligus mendorong terciptanya kota yang lebih tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berikut ini link kanal CCTV Dishub Kota Pontianak yang bisa diakses :
Link Channel CCTV DISHUB KOTA PONTIANAK
https://www.youtube.com/@CCTVDISHUBKOTAPONTIANAK/streams
Simpang Tanjung Raya
https://www.youtube.com/live/cgiRv02T6PU?si=fHcmR3l3S0Q1FZPS
Simpang Pasar Flamboyan
https://www.youtube.com/live/-pdP4IyU1vI?si=nFalmNlI0j2DWbiO
Simpang Hotel Garuda
https://www.youtube.com/live/SjubATHrXEc?si=BWddSOlrPdA385x8
Simpang Tanjung Hulu
https://www.youtube.com/live/BjGmSpuf4cw?si=DkINd9sEYcqBS0Mp
Jl Pak Kasih - Gertak 1
https://www.youtube.com/live/-zqsR8rATzk?si=NLOByPubqQy6GcvA
Jl. Pak Kasih - Gertak 1
https://www.youtube.com/live/WTmT9SLKpo0?si=OnuxBKOM1bpE7DQm
Jl. Imam Bonjol dp. SPBU
https://www.youtube.com/live/sLf6s76ncU8?si=xauesyzgZGL0ZUh9
Simpang Jl. Pattimura
https://www.youtube.com/live/DFGsiYGYffM?si=Ssniig-RTkaVvBV6
Simpang Pajak, Jl. Ayani
https://www.youtube.com/live/opUgqUij2oA?si=V5KZ1ZYtHLbTphwp
Bundaran Kota Baru dp. SPBU
https://www.youtube.com/live/EIkgwzjsflI?si=j6yhuFbqFdKKgd7s
Ayani dp. Gedung DPRD Provinsi
https://www.youtube.com/live/tDaXDdQUMEo?si=pF9v0ifw2pmphHfT
Simpang Jl. 28 Oktober
https://www.youtube.com/live/NDu-W-DT2fg?si=98OZ1mo4pmngk9ne
Jl Komyos Sudarso
https://www.youtube.com/live/ClV_1whkm_Y?si=HIB3u_K8ay93-Qtp
Jl Ahmad Yani, Bundaran Digulist
https://www.youtube.com/live/oqSqC-gOALo?si=gJOpJcixqpaWqFg2
Jl Ahmad Yani, Bundaran Digulist (Arah Audit)
https://www.youtube.com/live/1s9cRcqZf58?si=kBC36ogGmrHKCXDv
Jl Tanjungpura, Parit Besar (dari arah Pasar Asahan)
https://www.youtube.com/live/p35D-Mlgq-0?si=EvBJpripZqhToY89
Jl Tanjungpura, Parit Besar (dari arah Jl. Barito)
https://www.youtube.com/live/x0v5AOf-b3U?si=ob_b9xyV9jPaE4dH
(Sumber: dishub.pontianak)
Pemkot Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah hingga 30 November 2025
Khusus PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah. Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.
Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut. (prokopim)