Wako Edi Dorong Pusat dan Provinsi Perkuat Air Baku Pontianak

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong penanganan air baku Kota Pontianak menjadi perhatian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, persoalan air baku tawar membutuhkan langkah jangka panjang, mulai dari optimalisasi Waduk Penepat, perpanjangan jaringan pipa hingga perlindungan kualitas Sungai Kapuas.

Terlebih, pengelolaan air baku pada wilayah Sungai Kapuas memiliki keterkaitan kuat dengan kewenangan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa pemerintah pusat bertugas mengelola sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional serta menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas untuk kebutuhan pokok masyarakat pada wilayah tersebut. Wilayah Sungai Kapuas sendiri dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemkot Pontianak berharap koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat semakin diperkuat, terutama untuk menjamin ketersediaan air baku saat musim kemarau panjang dan intrusi air laut terjadi.

“Kita berharap ke depan ada koordinasi untuk membicarakan masalah air baku, khususnya air baku tawar. Misalnya optimalisasi Penepat, termasuk bersama BWSK memperpanjang pipa sampai ke Biung,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, sumber air di Biung berjarak sekitar tujuh kilometer dari Waduk Penepat dan masih memiliki kadar garam yang relatif rendah. Lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif sumber air baku ketika intrusi air laut masuk semakin jauh ke Sungai Kapuas.

Edi juga mendorong agar solusi jangka panjang seperti pembangunan bendung karet di sekitar Sungai Penepat dapat dikaji. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu menghambat masuknya air laut saat kemarau.

“Ke depan perlu dipikirkan bendung karet di sungai-sungai Penepat. Jadi ketika musim seperti sekarang, air laut tidak mudah masuk ke sana,” jelasnya.

Karena itu, Edi berharap dukungan APBN dapat diarahkan untuk memperkuat infrastruktur sumber air baku di Penepat dan kawasan sekitarnya. Menurutnya, kemampuan fiskal pemerintah kota terbatas untuk membiayai sendiri investasi berskala besar tersebut. Terlebih saat ini pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk program prioritas nasional.

“Kemampuan fiskal kita terbatas. Karena itu kita berharap provinsi dan terutama pemerintah pusat bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembenahan di Penepat,” ujarnya.

Selain persoalan kuantitas, Edi juga menekankan pentingnya menjaga kualitas Sungai Kapuas. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak tidak dapat menangani sendiri kondisi daerah aliran sungai karena wilayahnya melintasi sejumlah kabupaten.

“Ini tidak mungkin kota menangani sendiri persoalan di hulunya, karena Sungai Kapuas melintasi banyak daerah. Harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa selama ini juga membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pemungutan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai yang dibayarkan rata-rata mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Karena itu, ia berharap perhatian terhadap kualitas sumber air permukaan juga menjadi bagian dari pengelolaan bersama.

“Kita tidak menggunakan air permukaan secara gratis. Setiap tahun rata-rata sekitar Rp2,5 miliar kita bayarkan. Karena itu kualitas sumber air juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Edi menilai persoalan Sungai Kapuas tidak hanya muncul ketika kadar garam meningkat. Kondisi daerah aliran sungai, sedimentasi, aktivitas perkebunan hingga potensi pencemaran juga perlu mendapat perhatian untuk menjaga Sungai Kapuas sebagai sumber air baku dalam jangka panjang.

“Sungai Kapuas ini panjangnya lebih dari seribu kilometer. Kalau daerah aliran sungainya tidak dijaga, kita tidak tahu bagaimana dampak ekologinya ke depan,” ujarnya.

Ia menyebut, kebutuhan penguatan sumber air baku Pontianak telah berulang kali disampaikan dalam forum perencanaan pembangunan. Namun menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai kebutuhan strategis jangka panjang, tidak hanya dibicarakan ketika kemarau terjadi.

“Selalu kita sampaikan dalam Musrenbang. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat untuk hari ini. Tapi sebagai birokrat, perencanaan jangka panjang, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (prokopim)