Kementerian Agama Tetapkan Pontianak sebagai Kota Wakaf
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong para nazir atau pengelola wakaf untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, amanah dan produktif. Menurutnya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekonomi masyarakat.
Terlebih Pontianak dicanangkan sebagai Kota Wakaf. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan kota yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, nilai-nilai keagamaan dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Menurutnya, potensi wakaf masih dapat dikembangkan jauh lebih luas. Selain tanah untuk masjid, musala maupun lembaga pendidikan, aset wakaf dapat dikelola secara produktif sepanjang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” katanya dalam Pembinaan Nazir usai Pencanangan Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf pada momentum Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Bahasan menilai pembinaan nazir menjadi penting karena persoalan wakaf di lapangan tidak jarang menimbulkan perbedaan pendapat, terutama ketika administrasi maupun pola pengelolaannya tidak dipahami secara bersama. Ia mencontohkan adanya sengketa atau gesekan yang terkadang muncul antara pengelola dengan ahli waris wakif. Karena itu, keterbukaan dan pemahaman yang baik mengenai status serta pengelolaan aset wakaf dinilai penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menurut Bahasan, keberadaan Badan Wakaf Indonesia serta Kementerian Agama memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat dan para pengelola rumah ibadah tentang administrasi maupun tata kelola wakaf. Pemerintah kota juga terus berupaya hadir dalam penguatan kehidupan keagamaan. Dukungan diberikan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji hingga pengurus fardu kifayah sebagai bagian dari penguatan kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
Bahasan menyebut, pada tahun ini Pemkot Pontianak masih mengalokasikan dukungan kepada sejumlah pondok pesantren dan rumah ibadah meskipun menghadapi keterbatasan fiskal. Hal itu sebagai penguatan karakter dan kehidupan spiritual masyarakat.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” ujarnya.
Bahasan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf. Kepercayaan masyarakat, katanya, akan tumbuh apabila aset maupun dana wakaf dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahasan berharap sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, Badan Wakaf Indonesia dan masyarakat terus diperkuat sehingga wakaf tidak hanya menjadi aset sosial keagamaan, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi umat.
“Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, memperkuat kepedulian sosial dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya. (prokopim)