Wako Edi Dorong Revisi Undang-Undang HKPD

Perkuat Ruang Fiskal Daerah


PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dorongan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.


Edi menilai sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu ditinjau kembali karena berdampak terhadap potensi penerimaan daerah. Salah satunya berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa parkir. Menurutnya, tarif PBJT jasa parkir yang saat ini dibatasi paling tinggi 10 persen perlu dievaluasi kembali. Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor yang tumbuh di wilayah perkotaan.


"Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu," ujarnya dalam Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).


Selain sektor parkir, Edi juga menyoroti pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong agar rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan, mengingat pada pengaturan sebelumnya sektor tersebut pernah menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.


Menurutnya, perubahan pengaturan pasca-UU HKPD membuat potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos berkurang. Padahal, di kota seperti Pontianak yang menjadi pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, keberadaan rumah kos cukup signifikan dan memiliki nilai ekonomi yang besar.


“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.


Edi menjelaskan, Pontianak memiliki karakter sebagai kota jasa dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat sektor hunian sementara, termasuk rumah kos, berkembang dan seharusnya dapat menjadi bagian dari basis pajak daerah yang dikelola secara adil. Dorongan revisi UU HKPD adalah untuk menciptakan keadilan fiskal dan memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan serta pelayanan publik.


“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengatakan akan menampung semua suara daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat. Ia ingin pemda juga dapat bersurat agar hasil diskusi tersebut mendapat legalitas kuat.


"Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi," tutupnya. (prokopim)