PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mendorong pengurus dan anggota Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak untuk memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak yang digelar di Aula Rohana Muthalib, Kantor Bapperida Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Amirullah menekankan bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia karena dibangun atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, keberadaan koperasi harus terus diperkuat melalui partisipasi aktif seluruh anggota.
“Koperasi adalah amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang paling cocok dengan itu adalah koperasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren penurunan jumlah anggota koperasi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah anggota Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak mengalami penurunan signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Kalau tren ini dibiarkan tanpa upaya serius, koperasi bisa mengalami stagnasi. Karena itu, perlu langkah nyata untuk membalikkan kondisi ini, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi ASN sebagai anggota koperasi,” katanya.
Amirullah mendorong pengurus koperasi agar menetapkan target peningkatan keanggotaan secara bertahap, disertai evaluasi kinerja yang jelas. Selain itu, pengurus juga diminta terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota.
“Koperasi harus hadir sebagai solusi bagi anggotanya. Pelayanan harus ramah, profesional, dan jenis usaha yang dikembangkan harus benar-benar dibutuhkan anggota,” jelasnya.
Ia juga mengajak anggota untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap koperasi, tidak hanya melalui keanggotaan formal, tetapi dengan meningkatkan simpanan, memanfaatkan layanan simpan pinjam, serta berbelanja di koperasi.
“Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota bukan sekadar slogan. Itu harus diwujudkan dalam aktivitas nyata agar koperasi tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak, Imran, dalam kesempatan yang sama menyampaikan laporan pengurus terkait kondisi dan kinerja koperasi selama Tahun Buku 2025. Ia menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi koperasi sekaligus wujud transparansi dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“RAT ini bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagai pemilik koperasi. Kami sebagai pengurus hanyalah penerima amanah dari anggota,” paparnya.
Ia menjelaskan, memasuki Tahun Buku 2025, koperasi menghadapi sejumlah penyesuaian regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya adalah penerapan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 tentang Unit Simpan Pinjam yang mewajibkan pemisahan pengelolaan keuangan unit simpan pinjam dari unit usaha lainnya.
Selain itu, koperasi juga mulai menerapkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akuntansi Koperasi, dengan menggunakan Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK EP) per 1 Januari 2025. Menurut Imran, penerapan regulasi tersebut menuntut kerja ekstra pengurus dalam menyesuaikan tata kelola, administrasi, dan pelaporan keuangan.
“Penyesuaian ini membutuhkan sinergi antara pengurus, pengawas, dan anggota, karena partisipasi anggota sangat berpengaruh terhadap kinerja dan Sisa Hasil Usaha koperasi,” jelasnya.
Imran juga melaporkan bahwa hingga akhir Tahun Buku 2025, jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 541 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang sempat mencapai hampir 1.000 anggota. Penurunan tersebut, kata dia, merupakan dampak dari penataan ulang keanggotaan yang dilakukan sejak 2021 agar koperasi diisi oleh anggota yang aktif dan berkomitmen.
“Terkait anggota yang memasuki masa pensiun, kami tetap mendorong agar mereka mempertahankan keanggotaan. Koperasi juga mengalokasikan dana sosial sebesar 13 persen dari SHU, meskipun kebijakan ini terus kami evaluasi agar tetap berkelanjutan,” tutupnya. (prokopim)